Ketika membayar pajak kendaraan, biaya pembuatan paspor, atau tarif pelayanan tertentu yang disediakan pemerintah, masyarakat sering menyebut semuanya sebagai “pajak”. Padahal, secara hukum, tidak semua uang yang dibayarkan kepada pemerintah merupakan pajak.
Ada pungutan yang disebut pajak, ada yang disebut retribusi, dan ada pula yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketiganya sama-sama menjadi sumber penerimaan pemerintah, tetapi memiliki dasar hukum dan karakteristik yang berbeda.
Perbedaannya sebenarnya dapat dipahami dari satu pertanyaan sederhana: mengapa seseorang diwajibkan membayar pungutan tersebut dan apakah ia memperoleh manfaat langsung dari pembayaran itu?
Dalam pajak, seseorang membayar berdasarkan ketentuan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung atas pembayaran tersebut. Dalam retribusi, pembayaran dilakukan karena seseorang menggunakan pelayanan atau memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah. Sementara itu, PNBP merupakan penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah, yang antara lain dapat berasal dari pelayanan, pemanfaatan sumber daya alam, atau pemanfaatan hak dan kekayaan negara.
Pajak: Kontribusi Wajib Tanpa Imbalan Langsung
Secara sederhana, pajak merupakan pungutan yang diwajibkan oleh negara kepada masyarakat berdasarkan undang-undang untuk membiayai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk pajak daerah, Pasal 1 angka 21 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mendefinisikan Pajak sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Unsur “tidak mendapatkan imbalan secara langsung” menjadi salah satu pembeda penting antara pajak dan retribusi.
Ketika seseorang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), misalnya, pembayaran tersebut tidak berarti pemerintah harus memberikan layanan tertentu secara langsung kepada orang tersebut sebagai imbalannya. Penerimaan pajak masuk dalam mekanisme keuangan pemerintah dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik sesuai ketentuan anggaran.
Contoh lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak daerah lainnya yang jenisnya diatur dalam UU HKPD.
Dengan demikian, logika pajak adalah: Masyarakat membayar karena memenuhi kondisi yang ditetapkan undang-undang → pemerintah menerima penerimaan → penerimaan digunakan untuk membiayai kebutuhan publik.
Tidak ada hubungan langsung bahwa pembayaran seseorang harus kembali kepadanya dalam bentuk pelayanan tertentu dengan nilai yang sama.
Retribusi: Membayar karena Menggunakan Layanan atau Memperoleh Izin
Retribusi memiliki karakter yang berbeda.
Menurut Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2022, Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Artinya, terdapat hubungan yang lebih langsung antara pembayaran dengan layanan atau izin yang diterima.
UU HKPD mengelompokkan retribusi daerah menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Contohnya, seseorang menggunakan pelayanan tertentu yang disediakan pemerintah daerah dan kemudian dikenai retribusi atas pelayanan tersebut. Demikian pula ketika seseorang memperoleh jenis perizinan tertentu yang termasuk objek retribusi.
Dengan demikian, logika retribusi dapat digambarkan sebagai: Masyarakat menggunakan layanan atau memperoleh izin tertentu, kemudian pemerintah daerah memberikan layanan atau izin, sebagai gantinya masyarakat membayar retribusi atas layanan atau izin tersebut.
Inilah sebabnya retribusi berbeda dengan pajak. Ketika membayar pajak, seseorang tidak sedang membeli suatu pelayanan pemerintah tertentu. Sementara ketika membayar retribusi, terdapat pelayanan atau izin tertentu yang menjadi dasar pungutannya.
Lalu, Apa Itu PNBP?
Berbeda dengan pajak dan retribusi daerah, PNBP merupakan penerimaan Pemerintah Pusat. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penerimaan tersebut menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah serta dikelola dalam mekanisme APBN.
Dari definisi tersebut terlihat bahwa PNBP memiliki cakupan yang cukup luas.
UU No. 9 Tahun 2018 mengatur bahwa PNBP dapat berasal antara lain dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, serta hak negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu contoh yang mudah ditemukan masyarakat adalah penerimaan negara dari pelayanan paspor. Pembayaran yang dilakukan masyarakat untuk memperoleh layanan tersebut bukan merupakan pajak, melainkan termasuk PNBP apabila ditetapkan sebagai PNBP berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Contoh lainnya adalah penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam atau penerimaan atas layanan tertentu yang diberikan oleh kementerian/lembaga pemerintah pusat.
Logikanya menjadi: Negara menyediakan layanan atau memberikan hak/pemanfaatan atas sumber daya tertentu → masyarakat atau badan memperoleh manfaat → pembayaran yang diterima pemerintah pusat dicatat sebagai PNBP sesuai ketentuan.
Jadi, Apa Perbedaan Ketiganya?
Perbedaan ketiganya dapat dilihat dari beberapa unsur utama:
| Aspek | Pajak | Retribusi | PNBP |
|---|---|---|---|
| Dasar hukum utama | UU perpajakan | UU HKPD | UU PNBP |
| Pemerintah penerima | Pemerintah pusat atau daerah, tergantung jenis pajak | Pemerintah daerah | Pemerintah pusat |
| Hubungan dengan manfaat langsung | Tidak ada imbalan langsung | Ada jasa/izin tertentu | Berkaitan dengan layanan atau pemanfaatan sumber daya/hak negara sesuai objek PNBP |
| Sifat pungutan | Kontribusi wajib berdasarkan UU | Pembayaran atas jasa/izin tertentu | Pungutan berdasarkan UU dan peraturan pelaksana |
| Contoh | PPh, PPN, PKB, PBB-P2 | Retribusi pelayanan tertentu, jasa usaha, dan perizinan tertentu | PNBP pelayanan pemerintah, pemanfaatan SDA, dan jenis PNBP lainnya |
Perlu diperhatikan bahwa PNBP tidak sama dengan retribusi, meskipun keduanya dapat sama-sama berkaitan dengan pelayanan pemerintah. Pembeda pentingnya adalah siapa pemerintah yang menerima dan mengelola penerimaan tersebut serta rezim hukum yang menjadi dasarnya. PNBP merupakan penerimaan Pemerintah Pusat dan diatur dalam UU No. 9 Tahun 2018, sedangkan retribusi merupakan pungutan daerah yang diatur dalam UU HKPD.
Dengan demikian, ketika seseorang membayar suatu pungutan kepada pemerintah, tidak tepat jika langsung menyebutnya sebagai pajak. Pajak, retribusi, dan PNBP merupakan tiga konsep hukum yang berbeda.
Pajak pada dasarnya merupakan kontribusi wajib yang tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayarnya. Retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah. Sementara PNBP merupakan penerimaan Pemerintah Pusat di luar pajak dan hibah yang antara lain berasal dari layanan, pemanfaatan sumber daya, serta hak negara.
Perbedaan ini penting karena menentukan mengapa pungutan tersebut dikenakan, siapa yang berwenang memungutnya, ke mana penerimaan tersebut masuk, dan aturan apa yang menjadi dasar pemungutannya.
Ringkasnya:
Pajak = membayar karena memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang.
Retribusi = membayar karena menggunakan layanan atau memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah.
PNBP = penerimaan pemerintah pusat di luar pajak dan hibah, termasuk dari layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak negara.










