Apakah influencer layak dikenai pajak dalam bentuk pajak influencer? Pertanyaan tersebut kini terasa semakin relevan untuk didiskusikan, sebab influencer kini telah berkembang menjadi salah satu profesi yang mampu menghasilkan penghasilan dalam jumlah besar. Seorang kreator konten dapat memperoleh pendapatan dari endorsement, kerja sama promosi dengan merek, bagi hasil dari platform digital, hingga hadiah dari berbagai kegiatan. Tidak sedikit pula influencer yang menjadikan aktivitas di media sosial sebagai pekerjaan utama.
Seiring meningkatnya profesi ini, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan masyarakat, yaitu apakah influencer juga wajib membayar pajak seperti karyawan atau pelaku usaha lainnya. Jawabannya adalah ya. Selama seorang influencer memperoleh penghasilan yang telah memenuhi ketentuan perpajakan, maka penghasilan tersebut pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Dengan kata lain, profesi influencer tidak mendapatkan perlakuan khusus yang membebaskannya dari kewajiban perpajakan.
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.
Artinya, selama penghasilan yang diterima influencer menambah kemampuan ekonominya, maka pada prinsipnya penghasilan tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan.
Penghasilan Apa Saja yang Menjadi Objek Pajak Influencer?
Berbeda dengan karyawan yang umumnya hanya menerima gaji bulanan, sumber penghasilan influencer biasanya lebih beragam. Namun, seluruh penghasilan tersebut pada prinsipnya tetap dapat menjadi objek Pajak Penghasilan.
Beberapa contoh penghasilan yang umum diterima influencer antara lain:
- pembayaran endorsement atau promosi produk;
- pembayaran sebagai brand ambassador;
- pendapatan dari iklan pada platform digital, seperti YouTube atau Facebook;
- komisi afiliasi (affiliate marketing);
- honor sebagai pembicara, moderator, atau pembawa acara;
- hadiah perlombaan atau kompetisi;
- pendapatan dari penjualan produk digital, kelas daring, atau merchandise;
- bentuk penghasilan lain yang diterima sehubungan dengan aktivitas sebagai kreator konten.
Selain penghasilan dalam bentuk uang, influencer juga dapat menerima imbalan berupa barang atau fasilitas, misalnya telepon genggam, laptop, kendaraan, paket wisata, atau produk lainnya sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan. Pada prinsipnya, apabila pemberian tersebut merupakan imbalan atas jasa yang diberikan, maka nilainya juga dapat menjadi bagian dari objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukanlah jumlah pengikut (followers) atau popularitas seseorang, melainkan penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh.
Berapa Pajak yang Harus Dibayar Influencer?
Tidak ada tarif pajak khusus bagi influencer. Mereka mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku bagi orang pribadi atau badan sesuai status usahanya. Apabila influencer menjalankan kegiatan secara perseorangan, maka penghasilan netonya pada umumnya dikenai tarif progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif PPh |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Perlu dipahami bahwa tarif tersebut dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), bukan atas seluruh penghasilan bruto. Sebelum menghitung pajak, penghasilan terlebih dahulu dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Sebagai ilustrasi sederhana, apabila seorang influencer memiliki penghasilan neto sebesar Rp180.000.000 dalam satu tahun dan berstatus belum menikah (TK/0), maka penghasilan tersebut terlebih dahulu dikurangi PTKP sebesar Rp54.000.000. Dengan demikian, Penghasilan Kena Pajaknya menjadi sekitar Rp126.000.000, dan pajaknya dihitung menggunakan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan, bukan langsung dikenai tarif 15% atas seluruh penghasilan.
Dalam praktiknya, tidak semua influencer menghitung dan menyetor pajaknya sendiri. Pada kondisi tertentu, perusahaan yang menggunakan jasa influencer dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, bergantung pada karakteristik hubungan hukum dan jenis pembayaran yang dilakukan. Pemotongan tersebut nantinya dapat diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Influencer Tetap Wajib Membayar Pajak?
Pada dasarnya, kewajiban membayar pajak tidak ditentukan oleh jenis profesinya, melainkan oleh ada atau tidaknya penghasilan yang menjadi objek pajak. Oleh karena itu, influencer memiliki kedudukan yang sama dengan dokter, pengacara, konsultan, pedagang, maupun profesi lainnya yang memperoleh penghasilan.
Pajak yang dibayarkan influencer juga memiliki fungsi yang sama dengan pajak dari profesi lainnya, yaitu menjadi salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pertahanan, serta berbagai program pelayanan publik.
Selain itu, kepatuhan perpajakan juga memberikan manfaat bagi influencer sendiri. Bukti pelaporan pajak sering kali diperlukan ketika mengajukan pinjaman ke bank, mengikuti proses investasi, mengurus visa ke beberapa negara, maupun menunjukkan kredibilitas usaha ketika bekerja sama dengan perusahaan besar.
Pada akhirnya, influencer bukan merupakan profesi yang dikecualikan dari kewajiban perpajakan. Selama memperoleh penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan, influencer tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Yang membedakan hanyalah sumber penghasilannya yang lebih beragam dibandingkan profesi pada umumnya, sedangkan prinsip pengenaan pajaknya tetap sama, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan.
Ringkasan Pajak bagi Influencer
Pertanyaan Jawaban Apakah influencer wajib membayar pajak? Ya, apabila memperoleh penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. Objek pajak Endorsement, iklan platform digital, affiliate marketing, brand ambassador, honorarium, hadiah, penjualan produk digital, serta imbalan dalam bentuk barang atau fasilitas yang diterima sebagai kompensasi atas jasa. Berapa tarifnya? Mengikuti tarif progresif PPh Orang Pribadi sebesar 5%–35% atas Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Siapa yang memotong? Dalam kondisi tertentu dipotong oleh pemberi penghasilan (misalnya PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23), sedangkan dalam kondisi lainnya dilaporkan dan dibayar sendiri oleh influencer melalui mekanisme SPT Tahunan.










