Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kenali Perbedaan GRI, ISSB, SASB, dan TCFD

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
29 Juli 2026
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
GRI

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa tahun terakhir, pelaporan keberlanjutan mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perusahaan kini dihadapkan pada berbagai standar dan kerangka pelaporan yang memiliki tujuan, ruang lingkup, serta pengguna yang berbeda. Kondisi tersebut sering menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan antara Global Reporting Initiative (GRI), International Sustainability Standards Board (ISSB), Sustainability Accounting Standards Board (SASB), dan Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD).

Memahami karakteristik masing-masing standar menjadi langkah penting sebelum perusahaan menyusun Sustainability Report atau laporan keberlanjutan. Kesalahan dalam memilih acuan dapat menyebabkan informasi yang disampaikan kurang relevan dengan kebutuhan regulator, investor, maupun pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengetahui fungsi utama dari setiap standar agar strategi pelaporannya lebih efektif.

Setiap Standar Dibuat untuk Tujuan yang Berbeda

Meskipun sama-sama berkaitan dengan pelaporan keberlanjutan, GRI, ISSB, SASB, dan TCFD lahir dari kebutuhan yang berbeda.

GRI (Global Reporting Initiative) merupakan standar pelaporan keberlanjutan yang berfokus pada dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. Pendekatan ini menggunakan konsep impact materiality, yaitu perusahaan mengungkapkan bagaimana operasionalnya memengaruhi masyarakat, lingkungan, maupun perekonomian (GRI, 2021).

Di sisi lain, ISSB (International Sustainability Standards Board) dibentuk oleh IFRS Foundation untuk menciptakan standar pelaporan keberlanjutan yang dapat digunakan secara global oleh pasar modal. Standar ini menitikberatkan pada informasi keberlanjutan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan dan keputusan investor. Pendekatan tersebut dikenal sebagai financial materiality (IFRS Foundation, 2023).

Sementara itu, SASB (Sustainability Accounting Standards Board) menyediakan standar pengungkapan yang bersifat spesifik untuk setiap industri. Isu keberlanjutan yang dianggap material bagi sektor perbankan tentu berbeda dengan sektor pertambangan, manufaktur, atau teknologi. Oleh sebab itu, SASB membantu perusahaan mengidentifikasi topik ESG yang paling relevan berdasarkan karakteristik industrinya (SASB, 2023).

Adapun TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosures) dikembangkan oleh Financial Stability Board dengan fokus khusus pada risiko dan peluang yang berkaitan dengan perubahan iklim. Kerangka ini mendorong perusahaan menjelaskan bagaimana perubahan iklim dapat memengaruhi strategi bisnis, tata kelola, manajemen risiko, hingga kinerja keuangannya (TCFD, 2017).

Secara sederhana, GRI lebih menyoroti dampak perusahaan terhadap dunia di sekitarnya, ISSB menekankan informasi yang relevan bagi investor, SASB memberikan panduan berdasarkan sektor industri, sedangkan TCFD berfokus pada pengungkapan risiko iklim.

Perbedaan Pendekatan Materialitas dan Ruang Lingkup Pengungkapan

Perbedaan paling mendasar di antara keempat kerangka tersebut terletak pada konsep materialitas yang digunakan.

GRI menerapkan prinsip impact materiality. Artinya, suatu isu dianggap material apabila memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, maupun ekonomi, meskipun dampaknya belum tentu memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

ISSB menggunakan konsep financial materiality. Fokusnya adalah informasi keberlanjutan yang berpotensi memengaruhi arus kas, biaya modal, nilai perusahaan, atau keputusan ekonomi investor (IFRS S1, 2023).

SASB sebenarnya juga berangkat dari pendekatan financial materiality. Bedanya, standar ini telah memetakan isu-isu material berdasarkan lebih dari 70 kelompok industri sehingga perusahaan memperoleh panduan yang lebih spesifik dibandingkan standar yang bersifat umum.

TCFD tidak menetapkan indikator ESG secara menyeluruh. Kerangka ini berisi rekomendasi mengenai empat pilar utama, yaitu tata kelola (governance), strategi (strategy), manajemen risiko (risk management), serta metrik dan target (metrics and targets). Keempat pilar tersebut membantu perusahaan menjelaskan bagaimana risiko perubahan iklim dikelola dan diintegrasikan ke dalam proses bisnis (TCFD, 2017).

Perbedaan pendekatan tersebut menyebabkan isi laporan yang dihasilkan juga berbeda. Sebuah Sustainability Report berbasis GRI umumnya memuat informasi yang lebih luas mengenai dampak perusahaan terhadap para pemangku kepentingan, sedangkan laporan yang mengacu pada ISSB cenderung berisi informasi yang relevan bagi pasar keuangan dan investor.

Bagaimana Perusahaan Memilih Standar yang Tepat?

Pemilihan standar pelaporan sebaiknya disesuaikan dengan tujuan perusahaan, kebutuhan regulator, serta harapan para pemangku kepentingan.

Perusahaan yang ingin menunjukkan akuntabilitas atas dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi umumnya menggunakan GRI sebagai acuan utama. Standar ini telah diadopsi secara luas oleh perusahaan di berbagai negara dan menjadi salah satu referensi yang paling umum dalam penyusunan Sustainability Report.

Apabila perusahaan berorientasi pada kebutuhan investor global atau pasar modal internasional, ISSB menjadi acuan yang semakin penting. Kehadiran IFRS S1 dan IFRS S2 menunjukkan upaya harmonisasi pelaporan keberlanjutan dengan pelaporan keuangan sehingga informasi yang dihasilkan lebih mudah dibandingkan antarperusahaan (IFRS Foundation, 2023).

SASB dapat digunakan sebagai pelengkap, terutama bagi perusahaan yang ingin menyampaikan informasi ESG yang benar-benar relevan dengan karakteristik industrinya. Sementara itu, TCFD tetap memiliki peran penting untuk membantu perusahaan mengungkapkan risiko dan peluang perubahan iklim secara lebih sistematis. Bahkan, sebagian besar persyaratan TCFD kini telah diintegrasikan ke dalam IFRS S2 sehingga banyak organisasi dapat memenuhi kedua kebutuhan tersebut melalui satu kerangka pelaporan (IFRS Foundation, 2023).

Pada praktiknya, penggunaan standar tersebut tidak selalu bersifat saling menggantikan. Banyak perusahaan mengombinasikan GRI sebagai dasar pelaporan dampak keberlanjutan, ISSB untuk memenuhi kebutuhan investor, SASB sebagai panduan isu material per industri, serta IFRS S2 yang mengadopsi rekomendasi TCFD untuk pengungkapan risiko iklim. Pendekatan ini menghasilkan Sustainability Report yang lebih komprehensif sekaligus memenuhi ekspektasi berbagai kelompok pemangku kepentingan.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: GRIISSBJasa Penyusunan Sustainability ReportSASBSustainability ReportTCFD
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Saja Isi dari Sustainability Report?

Next Post

Pajak Influencer: Apakah Influencer Wajib Membayar Pajak?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Older woman in a light gray hijab and patterned blouse smiling as she uses a smartphone mounted on a small tripod outdoors.”,

Pajak Influencer: Apakah Influencer Wajib Membayar Pajak?

Ilustrasi mendapat warisan

Apakah Warisan Dikenakan Pajak? Ini Aturan & Alasan Hukumnya

Plastik

Peran Produsen FMCG dalam Extended Producer Responsibility

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.