Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Siapa yang Wajib Menyusun Annual Report di Indonesia?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
22 Juli 2026
in Artikel, ESG
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
Annual Report

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Annual Report atau Laporan Tahunan merupakan salah satu dokumen penting yang menggambarkan kondisi perusahaan selama satu tahun buku. Di dalamnya terdapat berbagai informasi mengenai kinerja keuangan, strategi bisnis, tata kelola perusahaan, hingga prospek usaha. Bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya, Annual Report menjadi sumber informasi utama untuk memahami perkembangan perusahaan secara menyeluruh.

Meski demikian, masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa seluruh Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia memiliki kewajiban menyusun Annual Report dengan format yang sama. Anggapan tersebut kurang tepat. Kewajiban penyusunan Annual Report bergantung pada status perusahaan dan regulasi yang mengaturnya. Perusahaan terbuka memiliki kewajiban pelaporan yang lebih luas dibandingkan perusahaan tertutup karena harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi di pasar modal.

Lalu, perusahaan seperti apa yang wajib menyusun Annual Report? Berikut penjelasannya.

Perusahaan yang Wajib Menyusun Laporan Tahunan

Pada dasarnya, setiap Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban menyusun laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 66 UU PT mengatur bahwa direksi wajib menyusun laporan tahunan setelah tahun buku berakhir untuk diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban direksi atas pengelolaan perusahaan selama satu tahun.

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam UU PT memuat berbagai informasi, antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan perusahaan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan apabila diwajibkan, rincian permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha, laporan pelaksanaan tugas pengawasan dewan komisaris, serta informasi lain yang relevan dengan kondisi perseroan.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa laporan tahunan berdasarkan UU PT berbeda dengan Annual Report yang disusun oleh emiten atau perusahaan publik. Laporan tahunan menurut UU PT pada dasarnya merupakan dokumen yang dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS. Sementara itu, Annual Report perusahaan terbuka merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator, investor, dan masyarakat.

Bagi emiten dan perusahaan publik, kewajiban penyusunan Annual Report diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan tersebut mewajibkan setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyusun serta menyampaikan Annual Report kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Bentuk dan Isi Annual Report

Selain itu, bentuk dan isi Annual Report diatur lebih rinci melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Ketentuan ini menjelaskan berbagai informasi yang wajib diungkapkan dalam Annual Report, mulai dari profil perusahaan, ikhtisar data keuangan, laporan Direksi, laporan Dewan Komisaris, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelola perusahaan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.

Perusahaan terbuka juga wajib memperhatikan ketentuan yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai keterbukaan informasi. Sebagai perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal, setiap informasi material yang dapat memengaruhi keputusan investor harus disampaikan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Annual Report menjadi salah satu instrumen penting dalam memenuhi kewajiban transparansi perusahaan.

Bagaimana dengan BUMN? Pada umumnya, BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas juga menyusun Annual Report sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Selain mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, penyusunan Annual Report pada BUMN juga memperhatikan ketentuan sektoral yang berlaku serta kebijakan dari Kementerian BUMN. Bagi BUMN yang berstatus sebagai perusahaan terbuka, kewajiban penyusunan Annual Report juga harus memenuhi ketentuan OJK dan BEI sebagaimana berlaku bagi emiten lainnya.

Sementara itu, perusahaan swasta tertutup pada umumnya tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan Annual Report kepada masyarakat sebagaimana perusahaan terbuka. Meskipun demikian, banyak perusahaan tetap menyusun Annual Report sebagai media komunikasi kepada pemegang saham, calon investor, lembaga keuangan, maupun mitra bisnis. Laporan tersebut sering dimanfaatkan untuk menunjukkan kinerja perusahaan, strategi bisnis, serta komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Mengapa Memahami Kewajiban Annual Report Penting?

Memahami siapa yang wajib menyusun Annual Report merupakan langkah awal untuk memastikan perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam mengidentifikasi kewajiban pelaporan dapat menyebabkan perusahaan mengabaikan ketentuan regulator atau menyusun laporan yang tidak sesuai dengan ruang lingkup yang dipersyaratkan.

Bagi emiten dan perusahaan publik, kepatuhan terhadap ketentuan penyusunan Annual Report menjadi bagian dari kewajiban keterbukaan informasi di pasar modal. Annual Report memberikan informasi yang dibutuhkan investor untuk menilai kondisi perusahaan, mengevaluasi kinerja manajemen, serta memahami prospek usaha pada masa mendatang. Penyajian informasi yang lengkap dan akurat juga mencerminkan kualitas tata kelola perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan tertutup dapat memanfaatkan Annual Report sebagai instrumen komunikasi bisnis meskipun tidak diwajibkan untuk mempublikasikannya kepada masyarakat. Banyak perusahaan menggunakan Annual Report untuk memperkuat hubungan dengan pemegang saham, mendukung proses pengajuan pembiayaan kepada lembaga keuangan, memenuhi persyaratan kerja sama dengan mitra bisnis, maupun memperkenalkan pencapaian perusahaan kepada calon investor.

Dalam praktiknya, penyusunan Annual Report juga membantu perusahaan membangun sistem dokumentasi yang lebih baik. Data keuangan, operasional, tata kelola, dan sumber daya manusia terdokumentasi secara lebih sistematis sehingga memudahkan proses evaluasi kinerja perusahaan dari tahun ke tahun. Kondisi ini memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan dalam meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu status hukumnya sebelum menyusun Annual Report. Dengan mengetahui regulasi yang berlaku, perusahaan dapat menentukan ruang lingkup laporan, informasi yang wajib diungkapkan, serta mekanisme penyampaian laporan kepada pihak yang berwenang.

FAQ

  1. Apakah semua Perseroan Terbatas wajib membuat Annual Report?
    Setiap Perseroan Terbatas wajib menyusun laporan tahunan sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, Annual Report dalam format yang diwajibkan oleh OJK hanya berlaku bagi emiten dan perusahaan publik.
  2. Apakah perusahaan swasta wajib mempublikasikan Annual Report?
    Pada umumnya tidak. Perusahaan swasta tertutup tidak memiliki kewajiban mempublikasikan Annual Report kepada masyarakat, kecuali terdapat ketentuan khusus yang mengaturnya.
  3. Siapa yang mengawasi penyampaian Annual Report perusahaan terbuka?
    Penyampaian Annual Report emiten dan perusahaan publik diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tercatat juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
  4. Apa perbedaan laporan tahunan PT dengan Annual Report perusahaan terbuka?
    Laporan tahunan PT disusun sebagai pertanggungjawaban kepada RUPS berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Sementara itu, Annual Report perusahaan terbuka merupakan dokumen keterbukaan informasi yang disusun sesuai ketentuan OJK dan dipublikasikan kepada investor serta masyarakat.
  5. Di mana saya dapat membaca penjelasan mengenai dasar hukum Annual Report?
    Anda dapat membaca pembahasan lengkapnya pada artikel “Dasar Hukum Penyusunan Annual Report bagi Perusahaan Terbuka di Indonesia”, yang menjelaskan regulasi utama beserta ruang lingkup pengaturannya.

 

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Annual ReportGood Corporate GovernanceJasa Penyusunan Annual ReportSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021
Share61Tweet38Send
Previous Post

Melepas Jerat Fiscal Middle-Income Trap

Next Post

Menagih Pigouvian Tax Kepada Ultra-Processed Foods (UPF)

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
ilustrasi Ultra-Processed Foods (UPF)

Menagih Pigouvian Tax Kepada Ultra-Processed Foods (UPF)

ESG

Form E020 Perkuat Pelaporan ESG Perusahaan Terbuka di BEI

Ilustrasi menghitung PTKP

Apa Itu PTKP dan Bagaimana Pengaruhnya terhadap Gaji?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.