Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dalam SE-8/PJ/2026

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
20 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
132 1
A A
0
SE-8/2026

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembinaan dalam sistem self assessment, yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Melalui pengawasan yang lebih terstruktur, DJP berharap kepatuhan perpajakan dapat terjaga secara berkelanjutan.

Secara umum, SE-8/PJ/2026 membagi pengawasan kepatuhan ke dalam tiga kelompok utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah. Ketiga bentuk pengawasan tersebut saling melengkapi dalam mendukung fungsi utama DJP, yakni memastikan setiap orang atau badan yang memenuhi syarat perpajakan telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Tiga Bentuk Pengawasan Kepatuhan

Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diarahkan untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. Kegiatan ini dilakukan melalui analisis data dan informasi yang dimiliki DJP, termasuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Pengawasan juga mencakup objek pajak yang telah maupun yang belum dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). PPM difokuskan pada pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan secara periodik, sedangkan PKM bertujuan menguji kepatuhan material berdasarkan data, informasi, maupun indikasi risiko yang dimiliki DJP.

Sementara itu, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar dilaksanakan melalui kegiatan ekstensifikasi. Proses ini bertujuan mengidentifikasi orang pribadi atau badan yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, tetapi belum memiliki NPWP. Setelah proses pendaftaran dilakukan, pengawasan tetap berlanjut untuk memastikan kewajiban perpajakan dijalankan sesuai ketentuan.

Berbeda dengan dua bentuk pengawasan tersebut, pengawasan wilayah berfokus pada pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja masing-masing kantor pajak. Pendekatan ini bertujuan memperluas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan pemahaman DJP terhadap karakteristik ekonomi setiap daerah sehingga potensi perpajakan dapat dipetakan secara lebih akurat.

Pengumpulan Data Menjadi Tahap Awal Pengawasan

SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa setiap kegiatan pengawasan diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Tahapan ini menjadi fondasi dalam menentukan tindak lanjut pengawasan sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang lebih berbasis data.

Pengumpulan data dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu lapangan dan nonlapangan. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas Wajib Pajak atau pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai subjek maupun objek pajak. Adapun pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai sumber administrasi yang tersedia sehingga informasi dapat diperoleh tanpa harus melakukan kunjungan langsung.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kepatuhan saat ini semakin mengandalkan integrasi berbagai sumber informasi. Data yang dikumpulkan kemudian menjadi dasar bagi DJP dalam melakukan analisis kepatuhan maupun mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum tergali. Adapun beragam metode pengawasan yang figunakan DJP untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, SE-8/PJ/2026 memberikan ruang bagi DJP untuk menggunakan berbagai metode sesuai karakteristik kasus dan data yang tersedia. Metode tersebut mencakup visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Selain pendekatan konvensional, DJP juga memanfaatkan perkembangan teknologi dalam kegiatan pengawasan. Beberapa metode yang disebutkan dalam surat edaran tersebut antara lain penggunaan remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi dari berbagai media, telaah jurnal maupun karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga pencocokan hasil pemeriksaan, penyidikan, atau proses bisnis lainnya (mirroring). DJP juga dapat melakukan taxation partnership dengan berbagai pihak sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kombinasi antara pengumpulan data lapangan, pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi lintas pihak, SE-8/PJ/2026 menunjukkan bahwa pengawasan kepatuhan Wajib Pajak kini semakin mengarah pada pendekatan berbasis data (data-driven compliance). Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat perluasan basis perpajakan di Indonesia.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Kepatuhan Wajib PajakPengawasan PajakSE-8/PJ/2026
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak, Efektifkah?

Next Post

Prinsip Lex Specialis dalam Penerapan P3B

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
P3B

Prinsip Lex Specialis dalam Penerapan P3B

Ilustrasi mengitung PPN

Menghitung Tarif PPN dengan Dasar Penghitungan Pajak (DPP)

Laporan Tahunan

Langkah Praktis Menyusun Laporan Tahunan Perusahaan

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.