Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembinaan dalam sistem self assessment, yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Melalui pengawasan yang lebih terstruktur, DJP berharap kepatuhan perpajakan dapat terjaga secara berkelanjutan.
Secara umum, SE-8/PJ/2026 membagi pengawasan kepatuhan ke dalam tiga kelompok utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah. Ketiga bentuk pengawasan tersebut saling melengkapi dalam mendukung fungsi utama DJP, yakni memastikan setiap orang atau badan yang memenuhi syarat perpajakan telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Tiga Bentuk Pengawasan Kepatuhan
Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diarahkan untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. Kegiatan ini dilakukan melalui analisis data dan informasi yang dimiliki DJP, termasuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Pengawasan juga mencakup objek pajak yang telah maupun yang belum dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). PPM difokuskan pada pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan secara periodik, sedangkan PKM bertujuan menguji kepatuhan material berdasarkan data, informasi, maupun indikasi risiko yang dimiliki DJP.
Sementara itu, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar dilaksanakan melalui kegiatan ekstensifikasi. Proses ini bertujuan mengidentifikasi orang pribadi atau badan yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, tetapi belum memiliki NPWP. Setelah proses pendaftaran dilakukan, pengawasan tetap berlanjut untuk memastikan kewajiban perpajakan dijalankan sesuai ketentuan.
Berbeda dengan dua bentuk pengawasan tersebut, pengawasan wilayah berfokus pada pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja masing-masing kantor pajak. Pendekatan ini bertujuan memperluas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan pemahaman DJP terhadap karakteristik ekonomi setiap daerah sehingga potensi perpajakan dapat dipetakan secara lebih akurat.
Pengumpulan Data Menjadi Tahap Awal Pengawasan
SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa setiap kegiatan pengawasan diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Tahapan ini menjadi fondasi dalam menentukan tindak lanjut pengawasan sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang lebih berbasis data.
Pengumpulan data dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu lapangan dan nonlapangan. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas Wajib Pajak atau pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai subjek maupun objek pajak. Adapun pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai sumber administrasi yang tersedia sehingga informasi dapat diperoleh tanpa harus melakukan kunjungan langsung.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kepatuhan saat ini semakin mengandalkan integrasi berbagai sumber informasi. Data yang dikumpulkan kemudian menjadi dasar bagi DJP dalam melakukan analisis kepatuhan maupun mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum tergali. Adapun beragam metode pengawasan yang figunakan DJP untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, SE-8/PJ/2026 memberikan ruang bagi DJP untuk menggunakan berbagai metode sesuai karakteristik kasus dan data yang tersedia. Metode tersebut mencakup visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Selain pendekatan konvensional, DJP juga memanfaatkan perkembangan teknologi dalam kegiatan pengawasan. Beberapa metode yang disebutkan dalam surat edaran tersebut antara lain penggunaan remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi dari berbagai media, telaah jurnal maupun karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga pencocokan hasil pemeriksaan, penyidikan, atau proses bisnis lainnya (mirroring). DJP juga dapat melakukan taxation partnership dengan berbagai pihak sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kombinasi antara pengumpulan data lapangan, pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi lintas pihak, SE-8/PJ/2026 menunjukkan bahwa pengawasan kepatuhan Wajib Pajak kini semakin mengarah pada pendekatan berbasis data (data-driven compliance). Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat perluasan basis perpajakan di Indonesia.










