Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak, Efektifkah?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
20 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
Pengawasan Pajak

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyempurnaan mekanisme pengawasan kepatuhan Wajib Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian publik adalah keterlibatan unsur aparat kewilayahan, yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, dalam kegiatan pengawasan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya DJP memperkuat pengawasan berbasis wilayah sekaligus memperluas basis perpajakan. Dalam surat edaran tersebut, pengawasan kepatuhan dibagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar, pengawasan terhadap pihak yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Wajib Pajak, serta pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data kewilayahan (KPD).

Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, pengawasan dilakukan melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, serta pemberian teguran. Adapun bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, DJP melakukan pengujian atas pemenuhan syarat subjektif dan objektif, dilanjutkan dengan pengawasan setelah proses pendaftaran selesai. Sementara itu, pengawasan wilayah diarahkan untuk mengidentifikasi potensi perpajakan melalui pengumpulan data berdasarkan karakteristik masing-masing daerah.

Dari sisi administrasi perpajakan, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat dipahami sebagai upaya memperkuat koordinasi di lapangan. Kedua aparat tersebut memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan sehingga dinilai mampu membantu pemetaan potensi ekonomi, memperbarui basis data perpajakan, sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan yang berbasis kewilayahan.

Namun, efektivitas sebuah kebijakan pengawasan tidak semata ditentukan oleh luasnya jangkauan pengawasan. Cara masyarakat memandang kebijakan tersebut juga memegang peranan penting. Dalam administrasi perpajakan modern, persepsi Wajib Pajak terhadap otoritas pajak merupakan salah satu faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan.

Kepercayaan dan Kewenangan Otoritas

Pandangan tersebut sejalan dengan Slippery Slope Framework yang dikembangkan oleh Kirchler, Hoelzl, dan Wahl (2008). Teori ini menjelaskan bahwa kepatuhan pajak dibangun oleh dua pilar utama, yaitu kewenangan otoritas (power) dan kepercayaan kepada otoritas (trust). Kewenangan diperlukan untuk menindak pelanggaran dan menjaga integritas sistem perpajakan. Di sisi lain, kepercayaan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang cenderung lebih berkelanjutan. Apabila penggunaan kewenangan dipersepsikan terlalu dominan atau berlebihan, hubungan antara fiskus dan Wajib Pajak berpotensi berubah menjadi hubungan yang bersifat konfrontatif sehingga memunculkan resistensi.

Temuan tersebut diperkuat oleh survei OECD mengenai kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang dipublikasikan pada 2025. OECD menempatkan kepercayaan publik sebagai fondasi administrasi pajak modern. Wajib Pajak cenderung patuh ketika mereka memandang otoritas pajak bekerja secara profesional, transparan, adil, dan memberikan pelayanan yang baik. Sebaliknya, pendekatan yang lebih menonjolkan aspek penegakan hukum berisiko menurunkan tingkat kepercayaan apabila tidak diimbangi dengan komunikasi yang memadai.

Dari perspektif perilaku, Valerie Braithwaite (2003) juga menjelaskan bahwa respons Wajib Pajak sangat dipengaruhi oleh persepsi terhadap legitimasi otoritas pajak. Ketika otoritas dipandang adil dan proporsional dalam menjalankan kewenangannya, masyarakat cenderung menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Sebaliknya, apabila pendekatan yang digunakan dianggap terlalu represif, sebagian Wajib Pajak dapat mengembangkan sikap resistance, yaitu kecenderungan untuk menolak, menghindari, atau bersikap defensif terhadap otoritas pajak.

Keterlibatan Aparat dalam Fungsi Pengawasan Wajib Pajak

Dalam konteks tersebut, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sejatinya belum tentu menimbulkan persoalan. Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana kebijakan tersebut dipahami oleh masyarakat. Kehadiran aparat keamanan dalam proses pengawasan perpajakan dapat menimbulkan persepsi yang berbeda dibandingkan pengawasan yang dilakukan oleh fiskus. Bagi sebagian masyarakat, kebijakan tersebut mungkin dipandang sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Namun, bagi sebagian lainnya, kehadiran aparat dapat dimaknai sebagai simbol penegakan hukum yang lebih keras sehingga memunculkan rasa enggan untuk berinteraksi dengan otoritas pajak.

Persepsi seperti ini penting diperhatikan karena reformasi perpajakan Indonesia selama beberapa tahun terakhir justru bergerak ke arah administrasi yang lebih mengedepankan pelayanan, edukasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan pendekatan berbasis risiko. Berbagai upaya tersebut bertujuan membangun hubungan yang lebih kolaboratif antara fiskus dan Wajib Pajak. Oleh sebab itu, komunikasi publik atas implementasi SE-8/PJ/2026 perlu dilakukan secara cermat agar pelibatan aparat dipahami sebagai dukungan koordinasi administratif, bukan sebagai bentuk intimidasi dalam pengawasan perpajakan.

Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan pajak memerlukan keseimbangan antara kewenangan dan kepercayaan. DJP tentu memerlukan instrumen pengawasan yang efektif untuk menjaga penerimaan negara. Namun, efektivitas tersebut akan lebih berkelanjutan apabila pengawasan tetap dibangun di atas legitimasi, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Ketika keseimbangan itu terjaga, tujuan meningkatkan kepatuhan dapat dicapai tanpa memunculkan resistensi yang justru berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan itu sendiri.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pengawasan PajakSE-8/2026Wajib Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

TKBI Versi 2 Mengantar Sawit ke Investor Global

Next Post

Memahami Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dalam SE-8/PJ/2026

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
SE-8/2026

Memahami Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dalam SE-8/PJ/2026

P3B

Prinsip Lex Specialis dalam Penerapan P3B

Ilustrasi mengitung PPN

Menghitung Tarif PPN dengan Dasar Penghitungan Pajak (DPP)

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.