Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

TKBI Versi 2 Mengantar Sawit ke Investor Global

Auria GendisbyAuria Gendis
19 Juli 2026
in Analisis, ESG
Reading Time: 4 mins read
124 9
A A
0
Aerial view of a paved road running through a dense palm tree plantation on both sides.

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kelapa sawit menempati posisi yang unik dalam ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dihimpun sepanjang 2022 hingga 2024, komoditas ini menyumbang 78,83 persen dari total nilai ekspor pertanian Indonesia, menjadikannya penopang devisa terbesar di sektor tersebut (Indonesian Palm Oil News, 2025). Posisi ekonomi yang besar ini berjalan beriringan dengan tekanan pengawasan lingkungan global, misalnya lewat Regulasi Deforestasi Uni Eropa yang menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas dengan kontribusi tertinggi terhadap deforestasi yang terkait dengan produk yang diimpor ke Uni Eropa, yaitu sebesar 34 persen dari total (Forests of the World, 2024).

Ketegangan antara peran ekonomi dan risiko lingkungan inilah yang mendorong Otoritas Jasa Keuangan menghadirkan kerangka klasifikasi yang lebih tegas. Pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 tanggal 11 Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2025) memperkenalkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia versi 2, yang untuk pertama kalinya memasukkan sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit ke dalam cakupan penilaian setelah versi pertama sebelumnya hanya berfokus pada sektor energi. Kehadiran taksonomi ini bukan ditujukan untuk menghambat pertumbuhan industri sawit nasional.

Dokumen ini berfungsi sebagai peta jalan transformasi yang memberi produsen sawit kriteria teknis yang jelas agar operasional mereka dapat diakui oleh pasar modal global sebagai aktivitas yang layak dibiayai secara berkelanjutan. Bagi pelaku usaha, kehadiran TKBI versi 2 mengubah lanskap pembiayaan dari sekadar kepatuhan administratif menjadi kompetisi memperebutkan modal yang semakin memprioritaskan portofolio berisiko rendah secara lingkungan dan sosial.

Membedah Garis Hijau dan Transisi

Perlu diluruskan satu asumsi umum sebelum masuk ke pembahasan teknis. Berbeda dari sektor energi atau transportasi yang menggunakan ambang batas emisi numerik sebagai penentu status hijau, TKBI menetapkan kriteria teknis untuk perkebunan kelapa sawit melalui pendekatan certification pathway yang merujuk pada Climate Bonds Standard, yaitu penilaian berbasis kepemilikan sertifikasi keberlanjutan yang diakui seperti ISPO, RSPO, dan ISCC (OJK, 2024).

Pendekatan ini dipilih karena penelitian Schmidt dan De Rosa (2020, sebagaimana dikutip dalam OJK, 2025) menunjukkan bahwa tingkat emisi gas rumah kaca dari perkebunan bersertifikasi keberlanjutan terbukti 35 persen lebih rendah dibandingkan perkebunan tanpa sertifikasi. Status hijau bagi sektor sawit dengan demikian tidak ditentukan oleh angka emisi spesifik melainkan oleh bukti kepatuhan terhadap sistem sertifikasi yang mensyaratkan larangan pembukaan lahan gambut baru, larangan ekspansi ke area bernilai konservasi tinggi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Kategori transisi diperuntukkan bagi perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi seluruh kriteria sertifikasi namun telah menunjukkan komitmen perbaikan terukur, misalnya melalui rencana aksi menuju sertifikasi penuh atau investasi pada teknologi penangkapan metana di pabrik kelapa sawit. Prinsip Do No Significant Harm bertindak sebagai palang pintu otomatis. Setiap aktivitas yang terbukti merusak ekosistem gambut atau melanggar hak masyarakat adat langsung dikunci dari akses pembiayaan berkelanjutan tanpa mempertimbangkan capaian positif di aspek lain.

TKBI mengadopsi tiga kriteria esensial dari ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance untuk menjalankan prinsip ini, yaitu penilaian Do No Significant Harm itu sendiri, langkah pemulihan menuju transisi, dan aspek sosial yang mencakup ketenagakerjaan serta relasi dengan komunitas sekitar konsesi (OJK, 2026). Ketiga kriteria ini berlaku baik bagi perusahaan besar maupun kelompok petani swadaya, meski penilaian bagi usaha mikro dan kecil menggunakan pendekatan berbasis prinsip yang lebih ringan dibandingkan penilaian rinci bagi korporasi non UMKM.

Penerapan ketiga kriteria tersebut menunjukkan bahwa penilaian TKBI tidak berhenti pada pengakuan atas komitmen perusahaan, melainkan menuntut bukti yang dapat diverifikasi. Dalam praktiknya, persyaratan tersebut sering kali melampaui kepemilikan sertifikasi keberlanjutan yang selama ini telah dikenal di industri sawit.

Sertifikasi ISPO dan RSPO memang menjadi fondasi penilaian TKBI, namun keduanya tidak otomatis setara di mata regulator. ISPO cenderung menitikberatkan pemenuhan aspek legalitas, sosial, dan ekonomi domestik, sementara RSPO menempatkan bobot lebih besar pada indikator lingkungan seperti perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan emisi (Posnews.co.id, 2026).

Celah inilah yang membuat auditor TKBI kerap meminta dokumen tambahan di luar sertifikat konvensional, terutama perhitungan jejak karbon yang lebih rinci serta bukti mekanisme pengaduan masyarakat yang aktif berjalan, bukan sekadar tersedia di atas kertas. Standar internasional seperti International Sustainability and Carbon Certification turut menjadi rujukan tambahan bagi OJK (OJK, 2024), mengingat skema ini memiliki kerangka perhitungan emisi rantai pasok yang relatif lebih terperinci dibandingkan ISPO maupun RSPO. Dengan susunan seperti ini, perusahaan yang hanya mengandalkan satu jenis sertifikat berpotensi tetap diminta melengkapi bukti tambahan sebelum status hijau penuh dapat diberikan oleh lembaga jasa keuangan.

Taruhan di Meja Modal Global

Bagi perusahaan yang berhasil memenuhi kriteria hijau, insentif yang tersedia cukup nyata. Instrumen seperti pinjaman terkait kinerja keberlanjutan memberi keleluasaan penggunaan dana untuk kebutuhan korporasi umum dengan bunga yang mengikuti pencapaian target lingkungan, sebuah model yang mulai berkembang sejak dikodifikasi secara formal pada 2019 (White & Case LLP, 2018).

Akses pada obligasi hijau turut membuka peluang pendanaan dengan biaya modal lebih kompetitif dan reputasi yang lebih kuat di mata investor internasional. Perusahaan yang mengabaikan kriteria ini sebaliknya menghadapi risiko aset terlantar seiring perbankan yang semakin selektif menyalurkan kredit ke sektor bermuatan karbon tinggi tanpa rencana transisi yang kredibel. Riset terbaru bahkan mencatat bahwa instrumen pinjaman terkait keberlanjutan kini didominasi oleh negara seperti Singapura, Thailand, dan Indonesia, menandakan tren ini sudah mengakar di kawasan (Resendiz et al., 2025).

Perubahan preferensi pembiayaan tersebut menunjukkan bahwa taksonomi hijau telah berkembang dari sekadar pedoman klasifikasi menjadi faktor yang memengaruhi keputusan investasi dan pemberian kredit. Oleh karena itu, perusahaan perlu mulai memastikan bahwa praktik bisnisnya telah selaras dengan standar yang ditetapkan dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia.

TKBI versi 2 pada dasarnya adalah standardisasi nasional yang dirancang agar selaras dengan bahasa keuangan berkelanjutan global, dengan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance dan praktik internasional lain yang relevan (OJK, 2025). Bagi produsen sawit, langkah paling mendesak adalah melakukan gap analysis antara praktik operasional saat ini dengan dokumen teknis TKBI, khususnya pada aspek sertifikasi, penanganan gambut, dan mekanisme pengaduan masyarakat. Perusahaan yang bergerak lebih awal akan memiliki posisi tawar lebih kuat ketika perbankan dan investor global semakin ketat menyaring portofolio berdasarkan taksonomi ini.

 

author avatar
Auria Gendis
See Full Bio
Tags: AgrikulturESGKelapa SawitTKBI Versi 2
Share61Tweet38Send
Previous Post

Memahami Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Next Post

Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak, Efektifkah?

Auria Gendis

Auria Gendis

Related Posts

Container ship sailing at sunset on calm water, with a plane flying overhead and a distant bridge.
Analisis

Mengenali Objek dan Tarif PPh Pasal 15

5 Agustus 2026
Iluistrasi penghindaran pajak atau tax evasion
Analisis

Apa Itu Penggelapan Pajak atau Tax Evasion?

5 Agustus 2026
Cartoon businessman perched on a large bomb labeled 'TAX' while reading a document, symbolizing a tax burden stress test.
Analisis

Mengejar Kepatuhan atau Memperluas Pengawasan?

5 Agustus 2026
PPh Jasa Konstruksi
Analisis

Mengenal Objek dan Tarif PPh Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
Ilustrasi lapor SPT
Analisis

Enggan Lapor SPT? Ketahui Konsekuensi Hukumnya

4 Agustus 2026
Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Next Post
Pengawasan Pajak

Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak, Efektifkah?

SE-8/2026

Memahami Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dalam SE-8/PJ/2026

P3B

Prinsip Lex Specialis dalam Penerapan P3B

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.