Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 menandai babak baru dalam strategi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi yang berlaku sejak 15 Juli 2026 tersebut memberikan pedoman yang lebih rinci mengenai cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan dalam era self assessment. Pertanyaannya, apakah perluasan pengawasan otomatis akan menghasilkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi, atau justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara semakin mengedepankan fungsi pengawasan dibandingkan pembinaan?
Secara normatif, tujuan SE-8/PJ/2026 patut diapresiasi. DJP menegaskan bahwa pengawasan diarahkan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan. Pendekatan tersebut selaras dengan karakter sistem self assessment, di mana negara tetap berkewajiban memastikan bahwa Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar. Namun, efektivitas sebuah kebijakan tidak cukup diukur dari luasnya cakupan pengawasan, melainkan dari kemampuannya membangun kepatuhan secara sukarela (voluntary compliance).
Cakupan pengawasan yang diatur dalam surat edaran ini juga jauh lebih luas dibandingkan sekadar memantau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). DJP mengarahkan pengawasan kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, hingga pengawasan wilayah untuk mengidentifikasi potensi perpajakan. Artinya, pengawasan kini bergerak dari pendekatan berbasis administrasi menuju pendekatan berbasis pemetaan ekonomi di suatu wilayah.
Bentuk pengawasannya pun semakin beragam. Bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar, DJP melaksanakan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, terhadap pihak yang belum terdaftar dilakukan kegiatan ekstensifikasi. Pengawasan juga diperluas melalui pemantauan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengumpulan data lapangan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga analisis berbagai sumber data yang dimiliki pemerintah.
Adapun yang paling menarik perhatian publik adalah semakin luasnya metode pengumpulan informasi. Petugas pajak dapat melakukan visitasi, canvassing, pengamatan langsung, serta membangun jejaring informasi bersama Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Dari perspektif administrasi perpajakan, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperkaya basis data dan meningkatkan akurasi pengawasan. Namun, dari perspektif Wajib Pajak, perluasan aktor yang terlibat dalam proses pengawasan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pengawasan pajak telah memasuki ruang sosial yang lebih luas daripada sebelumnya.
Persoalan mendasarnya bukan terletak pada siapa yang membantu memperoleh informasi, melainkan bagaimana data tersebut digunakan dan bagaimana prinsip perlindungan hak Wajib Pajak tetap dijaga. Kepercayaan terhadap administrasi perpajakan dibangun melalui keseimbangan antara efektivitas pengawasan, kepastian hukum, transparansi prosedur, dan perlindungan terhadap data serta hak-hak Wajib Pajak. Tanpa keseimbangan tersebut, intensitas pengawasan justru berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem self assessment.
Pengawasan yang Tepat Sasaran atau Sekadar Memperluas Pengawasan?
Apabila dicermati lebih jauh, arah kebijakan dalam SE-8/PJ/2026 sebenarnya sejalan dengan konsep Compliance Risk Management (CRM) yang telah diterapkan oleh berbagai administrasi pajak modern. CRM dibangun atas asumsi bahwa sumber daya otoritas pajak terbatas sehingga pengawasan harus diprioritaskan kepada Wajib Pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan paling tinggi.

Melalui pendekatan ini, Wajib Pajak yang dinilai memiliki kepatuhan tinggi memperoleh berbagai kemudahan administrasi, seperti pengurangan angsuran PPh, fasilitas perpajakan, maupun restitusi pendahuluan. Sebaliknya, Wajib Pajak yang masih mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya diberikan pendampingan dan konsultasi agar dapat memperbaiki tingkat kepatuhannya.
Tahapan berikutnya ditujukan kepada Wajib Pajak yang mulai menunjukkan indikasi ketidakpatuhan. Pada kelompok ini, DJP memberikan efek pencegahan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki otoritas pajak. Apabila hasil analisis menunjukkan adanya indikasi penghindaran pajak secara sengaja, pengawasan akan meningkat menjadi tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan hingga penyidikan.
Secara konseptual, pendekatan tersebut sulit untuk diperdebatkan karena memang menjadi praktik yang lazim diterapkan oleh banyak negara. Yang menjadi tantangan justru berada pada kualitas analisis risiko yang digunakan. CRM hanya akan efektif apabila data yang menjadi dasar penilaian akurat, mutakhir, dan mampu menggambarkan kondisi ekonomi Wajib Pajak secara objektif. Sebaliknya, apabila kualitas data rendah atau algoritma penilaian risiko menghasilkan banyak false positive, Wajib Pajak yang sebenarnya patuh dapat ikut masuk dalam kelompok berisiko tinggi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) sekaligus mengurangi rasa keadilan dalam administrasi perpajakan.
Analogi yang sering digunakan adalah guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolah. Dengan jumlah guru yang terbatas, perhatian tentu lebih banyak diarahkan kepada siswa yang sering melanggar tata tertib dibandingkan siswa yang telah disiplin. Akan tetapi, analogi tersebut juga mengandung pelajaran penting. Guru BK yang efektif tidak sekadar mencari siswa yang bermasalah, melainkan memastikan bahwa proses identifikasi dilakukan secara tepat sehingga siswa yang berperilaku baik tidak ikut menerima stigma negatif.
Pada akhirnya, keberhasilan SE-8/PJ/2026 tidak akan ditentukan oleh seberapa luas pengawasan yang dilakukan DJP. Tolok ukur yang lebih penting adalah apakah strategi tersebut mampu meningkatkan kepatuhan sukarela, memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, serta menciptakan rasa keadilan dalam administrasi perpajakan. Pengawasan memang merupakan instrumen penting dalam sistem self assessment. Namun, kepatuhan yang berkelanjutan pada akhirnya lahir ketika Wajib Pajak merasa diawasi secara proporsional, diperlakukan secara adil, dan memperoleh kepastian hukum yang memadai.







