Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengenal Objek dan Tarif PPh Jasa Konstruksi

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
4 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
124 9
A A
0
PPh Jasa Konstruksi

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada dasarnya, objek Pajak Penghasilan (PPh) di sektor jasa konstruksi adalah setiap penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha di bidang konstruksi. Dengan demikian, setiap imbalan yang diterima atas penyelenggaraan jasa konstruksi pada prinsipnya merupakan objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, pengenaan PPh atas jasa konstruksi sering menjadi salah satu area yang memunculkan perbedaan penafsiran. Sengketa umumnya terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara fiskus dan Wajib Pajak mengenai apakah suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai jasa konstruksi atau justru merupakan jenis jasa lainnya. Oleh sebab itu, penentuan perlakuan pajak tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan ketentuan perpajakan, melainkan juga harus mengacu pada regulasi yang mengatur industri jasa konstruksi.

Landasan hukum yang menjadi acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selanjutnya, klasifikasi jasa konstruksi dalam undang-undang tersebut diadopsi ke dalam ketentuan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi tersebut membagi layanan jasa konstruksi ke dalam tiga kelompok utama sebagai berikut.

  1. Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi

    Layanan ini mencakup kegiatan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, serta manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan.

  2. Pekerjaan Konstruksi

    Kelompok ini meliputi seluruh atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi beserta pengujian hasil pekerjaan. Dengan kata lain, layanan ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.

  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

    Jenis layanan ini dikenal sebagai skema Engineering, Procurement, and Construction (EPC), yaitu kontrak yang menggabungkan kegiatan perancangan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi dalam satu kesatuan pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, seluruh penghasilan yang diterima dari ketiga jenis layanan jasa konstruksi pada umumnya dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dasar pengenaannya adalah nilai pembayaran bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Jasa Konstruksi

Setelah mengetahui ruang lingkup objek pajaknya, langkah berikutnya adalah memahami tarif PPh Final yang berlaku. Besarnya tarif tidak ditentukan secara seragam, melainkan bergantung pada jenis layanan jasa konstruksi, kualifikasi badan usaha, serta kepemilikan sertifikasi yang dipersyaratkan.

Secara umum, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk seluruh jasa konstruksi adalah nilai pembayaran bruto atau nilai kontrak bruto yang dibayarkan kepada penyedia jasa. Sementara itu, tarif PPh Final diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 sebagaimana dirangkum pada tabel berikut.

Tarif PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022

Tabel tarif dan objek jasa konstruksi
Sumber Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2022

Perbedaan tarif tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perlakuan pajak yang berbeda sesuai dengan tingkat kualifikasi dan kepatuhan pelaku usaha jasa konstruksi. Penyedia jasa yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi memperoleh tarif yang lebih rendah dibandingkan penyedia jasa yang belum memiliki sertifikasi atau kualifikasi usaha. Kebijakan ini sekaligus menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk memenuhi standar kompetensi dan perizinan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Objek PPh Jasa KonstruksiPP No. 9 Tahun 2022PPh Jasa KonstruksiTarif PPh Jasa Konstruksi
Share61Tweet38Send
Previous Post

Enggan Lapor SPT? Ketahui Konsekuensi Hukumnya

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi lapor SPT
Analisis

Enggan Lapor SPT? Ketahui Konsekuensi Hukumnya

4 Agustus 2026
Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.