Pada dasarnya, objek Pajak Penghasilan (PPh) di sektor jasa konstruksi adalah setiap penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha di bidang konstruksi. Dengan demikian, setiap imbalan yang diterima atas penyelenggaraan jasa konstruksi pada prinsipnya merupakan objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, pengenaan PPh atas jasa konstruksi sering menjadi salah satu area yang memunculkan perbedaan penafsiran. Sengketa umumnya terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara fiskus dan Wajib Pajak mengenai apakah suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai jasa konstruksi atau justru merupakan jenis jasa lainnya. Oleh sebab itu, penentuan perlakuan pajak tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan ketentuan perpajakan, melainkan juga harus mengacu pada regulasi yang mengatur industri jasa konstruksi.
Landasan hukum yang menjadi acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selanjutnya, klasifikasi jasa konstruksi dalam undang-undang tersebut diadopsi ke dalam ketentuan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi tersebut membagi layanan jasa konstruksi ke dalam tiga kelompok utama sebagai berikut.
- Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Layanan ini mencakup kegiatan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, serta manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan.
- Pekerjaan Konstruksi
Kelompok ini meliputi seluruh atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi beserta pengujian hasil pekerjaan. Dengan kata lain, layanan ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Jenis layanan ini dikenal sebagai skema Engineering, Procurement, and Construction (EPC), yaitu kontrak yang menggabungkan kegiatan perancangan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi dalam satu kesatuan pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, seluruh penghasilan yang diterima dari ketiga jenis layanan jasa konstruksi pada umumnya dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dasar pengenaannya adalah nilai pembayaran bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Jasa Konstruksi
Setelah mengetahui ruang lingkup objek pajaknya, langkah berikutnya adalah memahami tarif PPh Final yang berlaku. Besarnya tarif tidak ditentukan secara seragam, melainkan bergantung pada jenis layanan jasa konstruksi, kualifikasi badan usaha, serta kepemilikan sertifikasi yang dipersyaratkan.
Secara umum, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk seluruh jasa konstruksi adalah nilai pembayaran bruto atau nilai kontrak bruto yang dibayarkan kepada penyedia jasa. Sementara itu, tarif PPh Final diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 sebagaimana dirangkum pada tabel berikut.
Tarif PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022

Perbedaan tarif tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perlakuan pajak yang berbeda sesuai dengan tingkat kualifikasi dan kepatuhan pelaku usaha jasa konstruksi. Penyedia jasa yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi memperoleh tarif yang lebih rendah dibandingkan penyedia jasa yang belum memiliki sertifikasi atau kualifikasi usaha. Kebijakan ini sekaligus menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk memenuhi standar kompetensi dan perizinan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.







