Setiap tahun pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, hingga layanan publik lainnya. Namun, tidak semua Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara jujur. Sebagian sengaja menyembunyikan penghasilan, memalsukan dokumen, atau membuat laporan pajak yang tidak benar agar jumlah pajak yang harus dibayar menjadi lebih kecil. Tindakan inilah yang dikenal sebagai penggelapan pajak (tax evasion).
Istilah tax evasion sering kali disamakan dengan tax avoidance atau penghindaran pajak. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Tax avoidance merupakan upaya meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah atau fasilitas yang masih diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, tax evasion dilakukan dengan cara melanggar hukum, misalnya memalsukan faktur pajak, tidak melaporkan penghasilan, membuat pembukuan fiktif, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar.
Karena dilakukan dengan melanggar ketentuan perpajakan, tax evasion merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengapa Tax Evasion Merupakan Pelanggaran Hukum?
Indonesia menganut self assessment system, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sistem ini hanya dapat berjalan apabila Wajib Pajak menyampaikan informasi yang benar dan jujur kepada otoritas pajak.
Oleh karena itu, ketika seseorang dengan sengaja menyembunyikan penghasilan, membuat pembukuan palsu, tidak menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT yang isinya tidak benar sehingga mengurangi pajak yang seharusnya dibayar, tindakan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kesalahan administrasi, melainkan dapat menjadi tindak pidana perpajakan.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan antara lain:
- dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP;
- dengan sengaja tidak menyampaikan SPT;
- dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
- menolak dilakukan pemeriksaan;
- memperlihatkan pembukuan atau dokumen palsu;
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Selain itu, Pasal 39A UU KUP secara khusus mengatur mengenai penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif). Praktik ini merupakan salah satu bentuk tax evasion yang paling sering ditemukan dalam tindak pidana PPN.
Secara sederhana, tax evasion terjadi ketika Wajib Pajak secara sengaja melanggar hukum untuk mengurangi atau menghindari pembayaran pajak.
Contoh Praktik Tax Evasion di Dunia dan Indonesia
Praktik tax evasion terjadi hampir di seluruh negara dengan berbagai bentuk. Salah satu contoh yang paling dikenal adalah kasus Al Capone di Amerika Serikat. Meskipun dikenal sebagai tokoh kejahatan terorganisasi, Al Capone justru dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan penggelapan pajak (tax evasion) pada tahun 1931. Kasus ini menjadi salah satu contoh klasik bahwa pelanggaran perpajakan dapat menjadi dasar penegakan hukum pidana ketika pelaku menyembunyikan penghasilannya dari otoritas pajak.
Contoh lain adalah Panama Papers yang terungkap pada tahun 2016. Kebocoran lebih dari 11 juta dokumen dari firma hukum Mossack Fonseca mengungkap bagaimana ribuan individu dan perusahaan di berbagai negara menggunakan perusahaan cangkang (shell companies) di yurisdiksi lepas pantai (offshore) untuk menyembunyikan aset dan menghindari pengawasan otoritas pajak. Perlu dicatat bahwa tidak semua struktur offshore bersifat ilegal, namun sebagian digunakan untuk menyamarkan kepemilikan aset dan memfasilitasi praktik penggelapan pajak.
Di Indonesia sendiri, bentuk tax evasion yang paling banyak ditangani aparat penegak hukum antara lain:
- penggunaan faktur pajak fiktif;
- tidak menyetorkan PPN atau PPh yang telah dipungut dari pihak lain;
- menyampaikan SPT dengan data yang tidak benar;
- membuat pembukuan ganda;
- menyembunyikan omzet penjualan.
Direktorat Jenderal Pajak secara rutin melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Berapa Kerugian Indonesia Akibat Tax Evasion dan Apa Sanksinya?
Penggelapan pajak tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh membayar pajak akan berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan pelaku yang secara ilegal mengurangi kewajiban perpajakannya.
Menurut Tax Justice Network (2023), Indonesia diperkirakan kehilangan sekitar US$2,74 miliar (sekitar Rp44 triliun) setiap tahun akibat penggelapan pajak oleh perusahaan multinasional. Selain itu, Indonesia juga diperkirakan kehilangan sekitar US$69,8 juta (sekitar Rp1 triliun) akibat praktik penggelapan pajak melalui penyembunyian aset individu di luar negeri. Dengan demikian, total potensi kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp45 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan estimasi dan tidak seluruhnya mencerminkan kasus pidana yang telah diputus pengadilan, tetapi memberikan gambaran mengenai besarnya dampak ekonomi dari praktik tax evasion.
Di Indonesia, pelaku tax evasion dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Ketentuan tersebut mengatur bahwa Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan tertentu sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana dengan:
- pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun; dan
- denda paling sedikit 2 kali serta paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu, bagi pelaku yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif, Pasal 39A UU KUP mengatur ancaman yang lebih berat, yaitu:
- pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun; serta
- denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen perpajakan tersebut.
Perlu dipahami bahwa sistem hukum perpajakan Indonesia juga mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium). Dalam kondisi tertentu dan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KUP, pelunasan kerugian negara beserta sanksi administrasi dapat menjadi dasar pertimbangan dalam penanganan perkara pidana perpajakan. Namun, hal ini tidak berarti seluruh pelaku tax evasion otomatis terbebas dari proses pidana.
Pada akhirnya, tax evasion bukan sekadar persoalan tidak membayar pajak, melainkan tindakan melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik berkurang akibat praktik tersebut. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tax evasion tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga keadilan bagi seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya secara jujur.
Ringkasan Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Pertanyaan Jawaban Apa itu tax evasion? Tindakan melawan hukum untuk mengurangi atau menghindari pembayaran pajak, misalnya dengan menyembunyikan penghasilan, memalsukan dokumen, atau menggunakan faktur pajak fiktif. Apa dasar hukumnya? UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP, khususnya Pasal 39 dan Pasal 39A. Contoh praktik Tidak melaporkan penghasilan, membuat pembukuan palsu, menggunakan faktur pajak fiktif, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Berapa kerugian Indonesia? Estimasi Tax Justice Network menunjukkan potensi kehilangan sekitar Rp45 triliun per tahun akibat penggelapan pajak perusahaan dan penyembunyian aset individu di luar negeri. Apa sanksinya? Pasal 39 UU KUP: penjara 6 bulan–6 tahun dan denda 2–4 kali pajak yang kurang dibayar. Pasal 39A UU KUP: penjara 2–6 tahun dan denda 2–6 kali jumlah pajak dalam faktur atau dokumen perpajakan yang tidak sah.








