Ketika pemerintah merilis data penerimaan pajak hingga Oktober 2025, publik disuguhi gambaran yang jauh dari menggembirakan. Setoran pajak nasional yang baru mencapai Rp1.459 triliun atau hanya 70,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memperlihatkan perlambatan cukup dalam. Penurunan 7,1% dibandingkan tahun sebelumnya menandakan tekanan fiskal yang makin nyata, terutama ketika postur APBN masih sangat bergantung pada perpajakan. Di tengah kebutuhan belanja negara yang terus meningkat, terutama untuk program sosial, pembangunan infrastruktur, dan stabilisasi ekonomi, penurunan ini tentu memantik pertanyaan: apa yang sebenarnya sedang terjadi?
Lonjakan Restitusi
Salah satu titik sorotan paling tajam datang dari kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Meski penerimaan bruto masih tumbuh 5,3%, penerimaan neto justru terkontraksi 9,6%. Dalam bahasa sederhana, pemerintah sebenarnya mengumpulkan pajak lebih banyak dibanding tahun lalu, tetapi uang yang masuk ke kas negara malah lebih sedikit setelah restitusi dibayar. Ini ibarat usaha yang omzetnya naik, tetapi laba bersihnya turun karena biaya yang harus dikeluarkan membengkak. Dalam hal ini, biaya yang membengkak adalah restitusi pajak.
Fenomena divergensi antara penerimaan bruto dan neto ini menunjukkan masalah yang lebih struktural. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi PPh Badan melonjak 80% menjadi Rp93,8 triliun. Untuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, restitusi juga naik signifikan hingga Rp238,8 triliun. Secara total, restitusi pajak telah mencapai Rp340,5 triliun, naik 36,4% dari tahun sebelumnya. Angka tersebut sangat besar bahkan setara lebih dari sepertiga penerimaan neto PPN nasional.
Di satu sisi, restitusi memang hak wajib pajak dan merupakan bagian integral dari sistem pajak modern. Di negara mana pun, restitusi menandakan bahwa mekanisme pemungutan pajak bekerja, termasuk ketika wajib pajak mengalami lebih bayar. Namun, kenaikan restitusi yang terlalu tinggi dapat menggerus ruang fiskal negara secara serius. Terlebih lagi, lonjakan restitusi dalam jumlah besar tidak selalu mencerminkan ekspansi ekonomi, melainkan bisa berasal dari desain kebijakan yang kurang tepat.
“Arus Balik” TER
Salah satu kebijakan yang paling banyak disebut sebagai biang kerok adalah Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku sejak awal 2024. TER pada dasarnya dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan orang pribadi dan PPh Pasal 21. Ide dasarnya bagus yaitu merubah tarif progresif yang rumit digantikan dengan tarif rata-rata yang lebih mudah dihitung, sehingga karyawan tidak perlu menebak-nebak berapa besar PPh yang harus dipotong perusahaan setiap bulan. Administrasi lebih efisien, beban kepatuhan menurun.
Sayangnya, implementasi TER tidak berjalan mulus. Banyak perusahaan yang kemudian menerapkan tarif pemotongan lebih besar daripada pajak terutang sesungguhnya. Akibatnya, kasus lebih bayar meningkat tajam. DJP tidak punya pilihan selain mengembalikan kelebihan setoran tersebut melalui restitusi. Ini menjelaskan mengapa penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh 21 anjlok 12,8% (year-on-year) meski jumlah wajib pajak karyawan tidak menurun.
Kebijakan yang niatnya mempermudah justru menciptakan beban fiskal baru. Terlebih lagi, dalam kondisi penerimaan pajak tengah melambat, restitusi dalam jumlah besar merupakan “arus balik” yang cukup menyakitkan. Tidak mengherankan jika DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap TER. DJP pun menjanjikan normalisasi perhitungan dan peninjauan ulang formula. Langkah ini patut diapresiasi, namun juga perlu dipercepat mengingat tekanan APBN yang sudah cukup berat.
Di luar isu TER, lonjakan restitusi PPN menunjukkan adanya dinamika lain yang tidak kalah penting. Sebagian besar restitusi PPN datang dari sektor-sektor padat ekspor dan investasi, seperti manufaktur dan perdagangan besar. Di sisi tertentu, tingginya restitusi PPN bisa menjadi sinyal bahwa kegiatan produksi dan ekspor tetap bergerak, karena restitusi memang umum terjadi ketika perusahaan memiliki kredit pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Namun, lonjakan yang terlalu curam bisa mencerminkan masalah lain seperti misalokasi deposit PPN, penumpukan kredit pajak, atau prosedur administrasi yang belum sepenuhnya efisien. Bila tidak dikendalikan, restitusi semacam ini akan terus menggerogoti penerimaan neto pemerintah.
Menariknya, DJP menekankan bahwa restitusi besar juga memiliki sisi positif melalui peningkatan likuiditas di sektor swasta. Ketika perusahaan menerima pengembalian dana dalam jumlah besar, maka mereka memiliki ruang lebih untuk konsumsi, investasi, atau ekspansi usaha. Dari perspektif ekonomi makro, efek ini dapat membantu menjaga daya gerak ekonomi saat permintaan domestik melemah. Namun, pertanyaan pentingnya: seberapa besar efek multiplier tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi? Dan apakah nilainya sebanding dengan shortfall penerimaan yang harus ditanggung pemerintah?
Evaluasi Menyeluruh
Dalam situasi fiskal yang ketat, pemerintah perlu menghitung ulang trade-off semacam ini. Likuiditas bagi sektor swasta memang penting, tetapi kestabilan penerimaan negara juga merupakan fondasi dari keberlanjutan pembangunan.
Ke depan, ada beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap TER harus dilakukan dengan pendekatan berbasis data. Jika rumus TER terlalu overestimate dan menciptakan pola lebih bayar secara masif, maka formula tersebut harus disesuaikan. Normalisasi sebagaimana disampaikan DJP perlu berjalan paralel dengan edukasi bagi perusahaan dan konsultan pajak agar kesalahan serupa tidak terulang.
Kedua, mekanisme restitusi perlu diperkuat melalui profiling risiko. Wajib pajak berisiko rendah harus tetap dipermudah, namun restitusi yang nilainya besar atau berulang harus melewati verifikasi lebih ketat untuk memastikan bahwa restitusi tersebut benar-benar legitimate. Kebijakan ini dapat mengurangi restitusi yang tidak perlu tanpa menghambat wajib pajak yang jujur.
Ketiga, strategi penerimaan pajak perlu mengimbangi tekanan restitusi. Sektor-sektor yang sedang tumbuh seperti kelapa sawit, ketenagalistrikan, dan industri energi terbarukan perlu dimaksimalkan potensinya melalui pengawasan yang lebih efektif namun tetap pro-investasi. Pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada satu atau dua sektor untuk menjaga pertumbuhan penerimaan.
Pada akhirnya, pemerintah berada di persimpangan antara menjaga likuiditas swasta melalui restitusi dan memastikan stabilitas APBN melalui penerimaan pajak. Ini bukan pilihan yang mudah, tetapi bukan pula sesuatu yang tidak dapat diseimbangkan. Aksi yang diperlukan adalah penyesuaian kebijakan berbasis data, fleksibilitas dalam desain regulasi, dan keberanian untuk mengoreksi kebijakan yang sudah tidak efektif.
Tahun 2025 masih menyisakan waktu, tetapi sinyal-sinyal tekanan fiskal sudah cukup jelas. Jika pemerintah bergerak cepat menata ulang TER dan memperbaiki tata kelola restitusi, masih ada ruang untuk memastikan bahwa APBN tetap sehat dan ekonomi tetap bergerak. Pajak memang menjadi tulang punggung negara, tetapi kebijakan pajak yang tepatlah yang akan menentukan seberapa kokoh tulang punggung tersebut menopang perekonomian.









