Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Saatnya Mengevaluasi TER

Gustofan MahmudbyGustofan Mahmud
1 Desember 2025
in Analisis
Reading Time: 4 mins read
130 4
A A
0
Evaluasi TER
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika pemerintah merilis data penerimaan pajak hingga Oktober 2025, publik disuguhi gambaran yang jauh dari menggembirakan. Setoran pajak nasional yang baru mencapai Rp1.459 triliun atau hanya 70,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memperlihatkan perlambatan cukup dalam. Penurunan 7,1% dibandingkan tahun sebelumnya menandakan tekanan fiskal yang makin nyata, terutama ketika postur APBN masih sangat bergantung pada perpajakan. Di tengah kebutuhan belanja negara yang terus meningkat, terutama untuk program sosial, pembangunan infrastruktur, dan stabilisasi ekonomi, penurunan ini tentu memantik pertanyaan: apa yang sebenarnya sedang terjadi?

Lonjakan Restitusi

Salah satu titik sorotan paling tajam datang dari kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Meski penerimaan bruto masih tumbuh 5,3%, penerimaan neto justru terkontraksi 9,6%. Dalam bahasa sederhana, pemerintah sebenarnya mengumpulkan pajak lebih banyak dibanding tahun lalu, tetapi uang yang masuk ke kas negara malah lebih sedikit setelah restitusi dibayar. Ini ibarat usaha yang omzetnya naik, tetapi laba bersihnya turun karena biaya yang harus dikeluarkan membengkak. Dalam hal ini, biaya yang membengkak adalah restitusi pajak.

Fenomena divergensi antara penerimaan bruto dan neto ini menunjukkan masalah yang lebih struktural. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi PPh Badan melonjak 80% menjadi Rp93,8 triliun. Untuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, restitusi juga naik signifikan hingga Rp238,8 triliun. Secara total, restitusi pajak telah mencapai Rp340,5 triliun, naik 36,4% dari tahun sebelumnya. Angka tersebut sangat besar bahkan setara lebih dari sepertiga penerimaan neto PPN nasional.

Di satu sisi, restitusi memang hak wajib pajak dan merupakan bagian integral dari sistem pajak modern. Di negara mana pun, restitusi menandakan bahwa mekanisme pemungutan pajak bekerja, termasuk ketika wajib pajak mengalami lebih bayar. Namun, kenaikan restitusi yang terlalu tinggi dapat menggerus ruang fiskal negara secara serius. Terlebih lagi, lonjakan restitusi dalam jumlah besar tidak selalu mencerminkan ekspansi ekonomi, melainkan bisa berasal dari desain kebijakan yang kurang tepat.

“Arus Balik” TER

Salah satu kebijakan yang paling banyak disebut sebagai biang kerok adalah Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku sejak awal 2024. TER pada dasarnya dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan orang pribadi dan PPh Pasal 21. Ide dasarnya bagus yaitu merubah tarif progresif yang rumit digantikan dengan tarif rata-rata yang lebih mudah dihitung, sehingga karyawan tidak perlu menebak-nebak berapa besar PPh yang harus dipotong perusahaan setiap bulan. Administrasi lebih efisien, beban kepatuhan menurun.

Sayangnya, implementasi TER tidak berjalan mulus. Banyak perusahaan yang kemudian menerapkan tarif pemotongan lebih besar daripada pajak terutang sesungguhnya. Akibatnya, kasus lebih bayar meningkat tajam. DJP tidak punya pilihan selain mengembalikan kelebihan setoran tersebut melalui restitusi. Ini menjelaskan mengapa penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh 21 anjlok 12,8% (year-on-year) meski jumlah wajib pajak karyawan tidak menurun.

Kebijakan yang niatnya mempermudah justru menciptakan beban fiskal baru. Terlebih lagi, dalam kondisi penerimaan pajak tengah melambat, restitusi dalam jumlah besar merupakan “arus balik” yang cukup menyakitkan. Tidak mengherankan jika DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap TER. DJP pun menjanjikan normalisasi perhitungan dan peninjauan ulang formula. Langkah ini patut diapresiasi, namun juga perlu dipercepat mengingat tekanan APBN yang sudah cukup berat.

Di luar isu TER, lonjakan restitusi PPN menunjukkan adanya dinamika lain yang tidak kalah penting. Sebagian besar restitusi PPN datang dari sektor-sektor padat ekspor dan investasi, seperti manufaktur dan perdagangan besar. Di sisi tertentu, tingginya restitusi PPN bisa menjadi sinyal bahwa kegiatan produksi dan ekspor tetap bergerak, karena restitusi memang umum terjadi ketika perusahaan memiliki kredit pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Namun, lonjakan yang terlalu curam bisa mencerminkan masalah lain seperti misalokasi deposit PPN, penumpukan kredit pajak, atau prosedur administrasi yang belum sepenuhnya efisien. Bila tidak dikendalikan, restitusi semacam ini akan terus menggerogoti penerimaan neto pemerintah.

Menariknya, DJP menekankan bahwa restitusi besar juga memiliki sisi positif melalui peningkatan likuiditas di sektor swasta. Ketika perusahaan menerima pengembalian dana dalam jumlah besar, maka mereka memiliki ruang lebih untuk konsumsi, investasi, atau ekspansi usaha. Dari perspektif ekonomi makro, efek ini dapat membantu menjaga daya gerak ekonomi saat permintaan domestik melemah. Namun, pertanyaan pentingnya: seberapa besar efek multiplier tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi? Dan apakah nilainya sebanding dengan shortfall penerimaan yang harus ditanggung pemerintah?

Evaluasi Menyeluruh

Dalam situasi fiskal yang ketat, pemerintah perlu menghitung ulang trade-off semacam ini. Likuiditas bagi sektor swasta memang penting, tetapi kestabilan penerimaan negara juga merupakan fondasi dari keberlanjutan pembangunan.

Ke depan, ada beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap TER harus dilakukan dengan pendekatan berbasis data. Jika rumus TER terlalu overestimate dan menciptakan pola lebih bayar secara masif, maka formula tersebut harus disesuaikan. Normalisasi sebagaimana disampaikan DJP perlu berjalan paralel dengan edukasi bagi perusahaan dan konsultan pajak agar kesalahan serupa tidak terulang.

Kedua, mekanisme restitusi perlu diperkuat melalui profiling risiko. Wajib pajak berisiko rendah harus tetap dipermudah, namun restitusi yang nilainya besar atau berulang harus melewati verifikasi lebih ketat untuk memastikan bahwa restitusi tersebut benar-benar legitimate. Kebijakan ini dapat mengurangi restitusi yang tidak perlu tanpa menghambat wajib pajak yang jujur.

Ketiga, strategi penerimaan pajak perlu mengimbangi tekanan restitusi. Sektor-sektor yang sedang tumbuh seperti kelapa sawit, ketenagalistrikan, dan industri energi terbarukan perlu dimaksimalkan potensinya melalui pengawasan yang lebih efektif namun tetap pro-investasi. Pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada satu atau dua sektor untuk menjaga pertumbuhan penerimaan.

Pada akhirnya, pemerintah berada di persimpangan antara menjaga likuiditas swasta melalui restitusi dan memastikan stabilitas APBN melalui penerimaan pajak. Ini bukan pilihan yang mudah, tetapi bukan pula sesuatu yang tidak dapat diseimbangkan. Aksi yang diperlukan adalah penyesuaian kebijakan berbasis data, fleksibilitas dalam desain regulasi, dan keberanian untuk mengoreksi kebijakan yang sudah tidak efektif.

Tahun 2025 masih menyisakan waktu, tetapi sinyal-sinyal tekanan fiskal sudah cukup jelas. Jika pemerintah bergerak cepat menata ulang TER dan memperbaiki tata kelola restitusi, masih ada ruang untuk memastikan bahwa APBN tetap sehat dan ekonomi tetap bergerak. Pajak memang menjadi tulang punggung negara, tetapi kebijakan pajak yang tepatlah yang akan menentukan seberapa kokoh tulang punggung tersebut menopang perekonomian.

author avatar
Gustofan Mahmud
See Full Bio
Tags: APBNRestitusi pajaktarif efektif rata-rata (TER)
Share61Tweet38Send
Previous Post

Membangun Legitimasi Melalui Pelaporan Keberlanjutan

Next Post

Optimisme Konsumen Dorong Pemulihan

Gustofan Mahmud

Gustofan Mahmud

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Ekonomi Indonesia

Optimisme Konsumen Dorong Pemulihan

ilustrasi perpajakan di era modern

Pajak sebagai Fondasi Perekonomian Modern

Faktur Pajak

Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak atas Uang Muka

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.