Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Rancangan Pajak Karbon Sesuai UU HPP

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
17 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
130 9
A A
0
Sumber : Freepik

Sumber : Freepik

159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perlunya mitigasi risiko karbon semakin mendesak, mengingat dampak signifikan yang dihasilkan oleh peningkatan konsentrasi karbon dioksida (CO2) di atmosfer. Berdasarkan Global Risk Report 2024, masyarakat global menempatkan cuaca ekstrem sebagai ancaman utama dalam satu dekade ke depan. Peningkatan emisi karbon tahunan yang terjadi di seluruh dunia berkontribusi besar terhadap fenomena cuaca ekstrem ini, seperti badai, banjir, dan kekeringan yang lebih sering dan lebih parah. Hal ini menunjukkan bahwa upaya mitigasi emisi karbon harus segera dilakukan guna meminimalkan risiko-risiko tersebut.

Sumber Global Risk Report 2024

Tantangan lingkungan global ini mendorong pemerintah dan masyarakat untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip tata kelola kebijakan lingkungan sebagai fondasi dalam merumuskan kebijakan mitigasi karbon. Tata kelola yang baik harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan penting dalam perumusan rancangan kebijakan mitigasi risiko karbon yang sedang disusun.

Salah satu prinsip utama dalam tata kelola kebijakan lingkungan adalah polluter-pays-principle. Prinsip ini menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran harus menanggung biaya pemulihannya, daripada membebankan biaya tersebut kepada masyarakat luas. Dengan kata lain, pencemar bertanggung jawab untuk mengatasi dampak dari aktivitas yang mereka lakukan.

Prinsi kedua, principle of prevention menuntut tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa aktivitas dalam yurisdiksi mereka tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di negara lain, guna menghindari dampak lintas batas yang merugikan.

Prinsip ketiga, precautionary principle menyarankan adanya tindakan pencegahan yang diperlukan jika terdapat potensi risiko kerusakan lingkungan jangka panjang yang belum sepenuhnya dipahami. Prinsip ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, terutama ketika dampak masa depan sulit diprediksi.

Prinsip terakhir, common but differentiated responsibilities, menyatakan bahwa meskipun semua negara bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan, tingkat keterlibatan mereka dapat berbeda tergantung pada tingkat pembangunan sosial dan ekonomi masing-masing negara.

Sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah Indonesia saat ini sedang merancang kebijakan pajak karbon sebagai salah satu langkah mitigasi risiko karbon. Pajak karbon dipandang sebagai instrumen ekonomi yang efektif untuk mengendalikan emisi karbon, karena mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurangi emisi dan beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan mengurangi emisi, tetapi juga mendukung transisi menuju ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan.

Rancangan Kebijakan Pajak Karbon

Rancangan kebijakan pajak karbon di Indonesia diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 (UU HPP), dengan beberapa poin penting yang menjadi perhatian.

Pertama, tarif pajak karbon akan ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon, dengan tarif paling rendah sebesar Rp30,00 per kilogram CO2e.

Kedua, basis pengenaan pajak mencakup pembelian barang-barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu selama periode tertentu.

Ketiga, implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pendekatan cap and tax yang nantinya akan diperluas sesuai dengan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon yang telah disusun.

Terakhir, penerimaan dari pajak karbon akan dimanfaatkan untuk mendukung upaya pengendalian perubahan iklim dan proyek-proyek lingkungan lainnya.

Pada akhirnya, rancangan kebijakan pajak karbon ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mitigasi risiko karbon, serta memperlihatkan peran aktif Indonesia dalam Paris Agreement on Climate Change. Dengan kebijakan ini, Indonesia tidak hanya mengambil langkah penting dalam mengurangi emisi karbon domestik, tetapi juga turut berkontribusi dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pajak KarbonParis Agreement on Climate Change
Share64Tweet40Send
Previous Post

Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Next Post

Bertransaksi dengan Pemungut PPN PMSE, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
pembayaran kepada pemungut PPN PMSE, apakah transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

Bertransaksi dengan Pemungut PPN PMSE, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

Pegawai Mengikuti Training di Luar Negeri, Apakah Terutang PPN?

Pegawai Mengikuti Training di Luar Negeri, Apakah Terutang PPN?

Prabowo Berniat Pengenaan PPN 12% akan Ditunda, Ini Saran Pengamat Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.