Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PMK-168/2023 dan Asas Preferensi dalam Pelaporan SPT PPh Pasal 21

pik_fikribypik_fikri
24 Januari 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
146 2
A A
0
PMK 168
169
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjelang penanggalan 2023 berakhir, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023 (“PMK-168/2023”) sebagai pengganti PMK-252/2008 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Beleid tersebut muncul berdasarkan pendelegasian wewenang dari Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang No. 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Walaupun beberapa hari sebelum terbitnya PMK-168/2023 juga terbit Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 yang mengatur tentang tarif pemotongan pajak penghasilan 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi, namun PMK-168/2023 bukan merupakan ketentuan pelaksana dari Peraturan Pemerintah tersebut.

Selain membahas mengenai teknis pemotongan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diperoleh orang pribadi, PMK-168/2023 juga membahas mengenai teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) yang wajib disampaikan oleh Pemotong Pajak. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 20 PMK-168/2023 mengatur bahwa Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil, selama terdapat pemberian penghasilan oleh Pemotong Pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan kepada orang pribadi. Kewajiban tersebut baru tidak berlaku apabila tidak terdapat pemberian penghasilan oleh Pemotong Pajak.

Yang perlu menjadi perhatian kita lebih lanjut adalah terkait pelaporan SPT PPh Pasal 21. Ketentuan mengenai teknis pelaporan SPT sebetulnya telah lebih dulu ada di PMK-09/2018 yang mengatur tentang SPT. Beleid tersebut muncul berdasarkan pendelegasian wewenang dari Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP.

Dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK-09/2018 bahwasanya ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 yang dipotong tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil. Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (2a) menjelaskan bahwasanya kewajiban tersebut tetap berlaku hanya untuk pelaporan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember.

Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan ketentuan berkaitan dengan pelaporan SPT PPh Pasal 21, yaitu yang terdapat di PMK-168/2023 dan PMK-09/2018. Sebagai Wajib Pajak, ketentuan PMK manakah yang harus diikuti?

Jawabannya adalah dengan mengacu pada asas preferensi dalam ilmu hukum, yaitu lex specialis derogat legi generali serta lex posterior derogat legi priori.

Istilah lex specialis derogat legi generali bermakna bahwa aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Asas ini digunakan sebagai dasar pengutamaan suatu aturan hukum terhadap aturan hukum lainnya dengan melihat dari sisi kekhususannya (specialization).

Prof. Bagir Manan (2004) mengemukakan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan pedoman dalam menerapkan asas tersebut, yaitu:

  1. ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
  2. ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan lex generalis; dan
  3. ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis.

Dengan demikian, jika kita merujuk pedoman di atas dan mengaitkannya dengan ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, maka PMK-168/2023 merupakan lex specialis dari PMK-09/2018 dalam kaitannya dengan ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Pertimbangannya adalah sebagai berikut:

  1. dalam hal ketentuan SPT, khusus mengenai pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 diatur berdasarkan PMK-168/2023, sedangkan untuk ketentuan selainnya tetap diatur berdasarkan PMK-09/2018;
  2. dalam hal hiererki peraturan, PMK-168/2023 sederajat dengan PMK-09/2018; dan
  3. dalam hal rezim, PMK-168/2023 dan PMK-09/2018 berada dalam rezim hukum administrasi negara.

Selanjutnya, sesuai dengan asas lex posterior derogat legi priori, aturan yang baru meniadakan keberlakuan aturan yang lama. Dengan demikian, wajib pajak perlu mengacu pada PMK-168/2023 terkait kewajiban pelaporan SPT PPh Pasal 21 mereka.

author avatar
pik_fikri
Assistant Manager - Tax Assistance
See Full Bio
Tags: Pelaporan SPT MasaPMK 168/2023PPh Pasal 21
Share68Tweet42Send
Previous Post

Annual Report Award Sebagai Bentuk Komitmen Penerapan GCG

Next Post

ESG vs Sustainability, Apa Perbedaannya?

pik_fikri

pik_fikri

Assistant Manager - Tax Assistance

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Beda ESG dan sustainability

ESG vs Sustainability, Apa Perbedaannya?

pajak sektor pertanian

Mengapa Sektor Pertanian Seringkali Dianggap Hard-to-Tax?

climate disclosure research

Development of Climate-Related Disclosure Indicators for Application in Indonesia: A Delphi Method Study

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.