Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemerintah Tegaskan Pemda Tak Boleh Sembarangan Naikkan PBB

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
28 Oktober 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
134 1
A A
0
Pemerintah Tegaskan Pemda Tak Boleh Sembarangan Naikkan PBB

#image_title

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kebijakan fiskal daerah belakangan menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah. Kenaikan tersebut dinilai memberatkan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang terkena imbas langsung dari peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa daerah.

Menjawab hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini tidak hanya mengatur teknis penyusunan APBD, tetapi juga secara eksplisit memberikan batasan dan arahan terhadap kebijakan pajak daerah, termasuk penetapan PBB dan penyesuaian NJOP.

Melalui aturan tersebut, pemerintah pusat menegaskan pentingnya kebijakan fiskal yang berkeadilan, serta menolak setiap bentuk kenaikan pajak daerah yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Kebijakan Pengendalian Kenaikan PBB di Daerah

Dalam lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, terdapat ketentuan yang menegaskan posisi pemerintah pusat dalam mengendalikan kebijakan fiskal daerah. Regulasi tersebut menyatakan secara langsung:

“Selanjutnya, untuk penetapan PBB-P2 serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat melakukan penundaan atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah, sebagaimana maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.”

Hal ini menegaskan bahwa daerah tidak boleh sembarangan menaikkan PBB atau NJOP, dan bahkan diperintahkan untuk menunda atau mencabut peraturan kepala daerah apabila kebijakan tersebut terbukti memberatkan masyarakat.

Selain itu, peraturan ini menuntut agar setiap kenaikan tarif pajak atau nilai objek pajak disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi serta melalui mekanisme sosialisasi publik. Dalam Permendagri 14/2025, ditegaskan bahwa:

“Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah, nilai objek pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.”

Artinya, kebijakan fiskal daerah kini tidak lagi bersifat otonom mutlak, melainkan harus tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan ekonomi rakyat.

Makna Kebijakan dan Implikasi bagi Pemerintah Daerah

Ketentuan ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam hubungan fiskal pusat dan daerah. Pemerintah pusat melalui Kemendagri mengambil peran lebih aktif dalam memastikan kebijakan pajak daerah tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesejahteraan publik. Hal ini juga diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah pusat untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan perlindungan sosial masyarakat.

Secara normatif, frasa “dapat melakukan penundaan atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP PBB-P2” menegaskan fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari sisi ekonomi, larangan kenaikan PBB yang tidak terkendali adalah salah satu upaya pemerintah untuk:

  • menjaga daya beli masyarakat,
  • menghindari gejolak harga properti dan inflasi, serta
  • memastikan pemerataan beban pajak sesuai kemampuan ekonomi warga.

Kebijakan ini juga memperkuat prinsip yang tertuang dalam Permendagri 14/2025, bahwa penyusunan APBD harus dilakukan secara “tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah — termasuk PBB dan NJOP — harus berlandaskan asas keadilan dan kemanfaatan. Daerah tidak boleh menaikkan PBB tanpa analisis sosial-ekonomi yang memadai, dan pemerintah pusat berhak menunda atau mencabut kebijakan yang dianggap memberatkan rakyat. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan arah baru pengelolaan keuangan daerah yang lebih berpihak kepada masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan publik.

author avatar
Nisa'ul Haq
See Full Bio
Tags: PBBPBB-P2PemdaPermendagriPermendagri 14/2025
Share62Tweet39Send
Previous Post

Menjejak Ekonomi Bawah Tanah

Next Post

Membangun Indonesia Hijau Melalui Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Membangun Indonesia Hijau Melalui Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan

Ilustrasi Ekonomi Kreatif

Bagaimana Pajak Dapat Mendukung Industri Kreatif Indonesia?

Sustainability Report

Urgensi Pendekatan Terintegrasi untuk Laporan Keberlanjutan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.