Kebijakan fiskal daerah belakangan menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah. Kenaikan tersebut dinilai memberatkan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang terkena imbas langsung dari peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa daerah.
Menjawab hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini tidak hanya mengatur teknis penyusunan APBD, tetapi juga secara eksplisit memberikan batasan dan arahan terhadap kebijakan pajak daerah, termasuk penetapan PBB dan penyesuaian NJOP.
Melalui aturan tersebut, pemerintah pusat menegaskan pentingnya kebijakan fiskal yang berkeadilan, serta menolak setiap bentuk kenaikan pajak daerah yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kebijakan Pengendalian Kenaikan PBB di Daerah
Dalam lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, terdapat ketentuan yang menegaskan posisi pemerintah pusat dalam mengendalikan kebijakan fiskal daerah. Regulasi tersebut menyatakan secara langsung:
“Selanjutnya, untuk penetapan PBB-P2 serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat melakukan penundaan atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah, sebagaimana maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.”
Hal ini menegaskan bahwa daerah tidak boleh sembarangan menaikkan PBB atau NJOP, dan bahkan diperintahkan untuk menunda atau mencabut peraturan kepala daerah apabila kebijakan tersebut terbukti memberatkan masyarakat.
Selain itu, peraturan ini menuntut agar setiap kenaikan tarif pajak atau nilai objek pajak disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi serta melalui mekanisme sosialisasi publik. Dalam Permendagri 14/2025, ditegaskan bahwa:
“Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah, nilai objek pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.”
Artinya, kebijakan fiskal daerah kini tidak lagi bersifat otonom mutlak, melainkan harus tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan ekonomi rakyat.
Makna Kebijakan dan Implikasi bagi Pemerintah Daerah
Ketentuan ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam hubungan fiskal pusat dan daerah. Pemerintah pusat melalui Kemendagri mengambil peran lebih aktif dalam memastikan kebijakan pajak daerah tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesejahteraan publik. Hal ini juga diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah pusat untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan perlindungan sosial masyarakat.
Secara normatif, frasa “dapat melakukan penundaan atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP PBB-P2” menegaskan fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari sisi ekonomi, larangan kenaikan PBB yang tidak terkendali adalah salah satu upaya pemerintah untuk:
- menjaga daya beli masyarakat,
- menghindari gejolak harga properti dan inflasi, serta
- memastikan pemerataan beban pajak sesuai kemampuan ekonomi warga.
Kebijakan ini juga memperkuat prinsip yang tertuang dalam Permendagri 14/2025, bahwa penyusunan APBD harus dilakukan secara “tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah — termasuk PBB dan NJOP — harus berlandaskan asas keadilan dan kemanfaatan. Daerah tidak boleh menaikkan PBB tanpa analisis sosial-ekonomi yang memadai, dan pemerintah pusat berhak menunda atau mencabut kebijakan yang dianggap memberatkan rakyat. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan arah baru pengelolaan keuangan daerah yang lebih berpihak kepada masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan publik.










