Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak atas Perdagangan Aset Kripto, Bagaimana Implementasi Kebijakannya?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
11 Oktober 2024
in Artikel, Siaran Pers
Reading Time: 3 mins read
136 1
A A
0
Ilustrasi Pajak Progresif

Ilustrasi Pajak Progresif

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perdagangan aset kripto dianggap sebagai komoditas yang dikenai pajak. Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari transaksi perdagangan ini juga meningkatkan kemampuan ekonomi wajib pajak.

Sejak tahun 2022, pemerintah secara resmi telah memberlakukan pajak atas perdagangan aset kripto di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diperjelas melalui peraturan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

Regulasi mengenai besaran pajak kripto saat ini sedang dikaji ulang oleh pihak yang berkepentingan karena dinilai terlalu tinggi. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) juga keberatan dengan adanya pajak kripto karena industri ini masih berkembang.

Prianto Budi Saptono, praktisi pajak, akademisi, sekaligus peneliti Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies memberikan pandangan mengenai perkembangan regulasi pajak kripto di Indonesia serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto.

Perkembangan Regulasi Pajak Kripto

Belakangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas aturan baru terkait aspek perpajakan untuk transaksi aset kripto. Hal ini merupakan bagian dari proses pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, yang diperkirakan akan selesai pada awal tahun 2025.

Saat ini, aset kripto masih diperlakukan sebagai komoditas, sehingga pengaturannya berada di bawah Bappebti. Namun, setelah pengawasan dialihkan ke OJK, sangat mungkin kripto akan dianggap sebagai bagian dari instrumen keuangan. “Ketika OJK menjadi pembuat kebijakan pajak atas transaksi kripto, persoalan legalitas dan hierarki hukum yang mengatur perpajakan akan muncul,” ujar Prianto.

Ia menambahkan, pajak di Indonesia harus berdasarkan undang-undang sesuai Pasal 23A UUD 1945. Undang-undang perpajakan yang berlaku memberikan amanat bahwa pengaturan teknisnya berupa Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri Keuangan, bukan Peraturan OJK. Sehingga, ketika OJK mengeluarkan regulasi baru, aturan tersebut harus merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Potensi Pajak Kripto

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi pajak kripto, Prianto menjelaskan bahwa potensi ini tergantung pada jenis pajak dan tarif yang diterapkan. Saat ini, pajak kripto diatur berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dengan aturan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 (PMK 68/2022). Beleid ini mengatur tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

Berbagai jenis PPN dikenakan pada transaksi kripto tergantung pada objeknya, yaitu:

  1. PPN sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto yang diserahkan oleh penjual aset kripto;
  2. PPN sebesar 11% dari nilai jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi kripto, oleh PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);
  3. PPN sebesar 1,1% atas jasa verifikasi transaksi dan jasa manajemen penambangan aset kripto (mining pool).

Di sisi Pajak Penghasilan (PPh), jenis pajaknya juga beragam. Prianto merinci beberapa di antaranya:

  1. PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan aset kripto;
  2. PPh atas penghasilan dari penyediaan sarana elektronik untuk transaksi kripto, dengan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh;
  3. PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% untuk penghasilan dari penambangan aset kripto.

Akan tetapi, Prianto menegaskan bahwa potensi besar dari pajak kripto baru dapat dipastikan setelah adanya pengalihan pengawasan dari Bappebti ke OJK.

Optimalisasi Pajak dari Perdagangan Aset Kripto

Untuk mengoptimalkan pajak dari perdagangan aset kripto, Prianto menyarankan agar otoritas yang berwenang, dalam hal ini nantinya OJK, memastikan bahwa perdagangan aset kripto semakin semarak, seperti halnya transaksi aset keuangan lainnya seperti saham atau surat utang. “Transaksi perdagangan aset kripto harus diatur agar lebih terstruktur dan dioptimalkan dari sisi legalitas dan pemungutan pajak, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara,” tuturnya.

Dengan peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK yang direncanakan selesai pada 2025, diharapkan regulasi terkait pajak kripto dapat diselaraskan dengan instrumen keuangan lainnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor yang sedang berkembang pesat ini.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Aset KriptocryptoDJPPajak Kripto
Share63Tweet39Send
Previous Post

Compliance Risk Management, SP2DK dan Data Matching

Next Post

Tarif PPh Badan akan Diturunkan Jadi 20%, Ruang Fiskal Bisa Terancam

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post

Tarif PPh Badan akan Diturunkan Jadi 20%, Ruang Fiskal Bisa Terancam

Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamata

Pengangguran Indonesia

Citra Semu Penurunan Pengangguran

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.