Dalam diskursus publik mengenai perpajakan, isu pekerja informal hampir selalu muncul sekilas sebagai kelompok “di luar sistem”, padahal kenyataannya sangat berbeda. Menurut Badan Pusat Statistik per Februari 2025, jumlah penduduk bekerja mencapai 145,77 juta orang. Dari angka itu, 59,40 persen atau sekitar 86,58 juta orang bekerja di sektor informal. Ini bukan sekadar angka besar, tetapi representasi dari realitas bahwa pekerja informal adalah mayoritas tenaga kerja Indonesia, bukan minoritas yang hidup di pinggiran ekonomi. Pajak
Untuk melihat skalanya secara historis, pada 2020 proporsi pekerja informal berada di 56,64 persen. Kenaikan pasca-pandemi hingga menembus 59,40 persen menunjukkan bahwa struktur pasar kerja Indonesia bergerak semakin informal, bukan semakin formal. Pemulihan ekonomi tidak mengembalikan pekerja ke sektor formal yang bergaji stabil, tetapi justru menebalkan lapisan pekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan negara.
Namun di tengah mayoritas yang begitu dominan, sistem perpajakan Indonesia masih didesain seakan-akan struktur ketenagakerjaan kita mayoritas formal. Negara memungut sebagian besar penerimaan dari pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang secara otomatis dikenakan pada seluruh penduduk tanpa memandang tingkat pendapatan maupun status pekerjaan.
Bagi pekerja formal berpendapatan stabil, pajak konsumsi hanya menjadi sebagian kecil dari total beban pajak mereka. Tetapi bagi pekerja informal yang hidup dari pendapatan harian dan hampir tidak memiliki tabungan, PPN justru menjadi jenis pajak utama yang mereka bayarkan.
Dengan kata lain, negara mengenakan pungutan secara rutin kepada kelompok yang secara birokratis tidak dianggap sebagai wajib pajak, tetapi tetap diperlakukan sebagai pembayar pajak melalui konsumsi mereka. Fenomena ini meletakkan pekerja informal dalam posisi paradoks: mereka adalah kontributor fiskal yang tidak diakui, sekaligus penerima manfaat fiskal yang paling sedikit.
Ketidakadilan Fiskal bagi Pekerja Informal
Pajak konsumsi seperti PPN memiliki karakter regresif, yakni bebannya secara relatif lebih besar bagi kelompok berpendapatan rendah. Hal ini terjadi karena rumah tangga miskin dan pekerja informal menghabiskan hampir seluruh pendapatannya untuk konsumsi kebutuhan dasar.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional menunjukkan bahwa pada kelompok pendapatan terbawah, porsi pengeluaran untuk kebutuhan pokok dapat mencapai lebih dari 70 persen pendapatan. Setiap kenaikan PPN atau perluasan basis PPN otomatis meningkatkan beban pajak bagi kelompok ini, bahkan jika mereka secara nominal hanya berkontribusi sedikit. Sebaliknya, kelompok berpendapatan tinggi relatif aman dari efek regresivitas ini karena proporsi pendapatan yang mereka konsumsi jauh lebih rendah dibanding pendapatan total yang mereka miliki.
Ketimpangan ini semakin nyata ketika kita melihat bahwa pekerja informal praktis tidak memperoleh manfaat fiskal yang memadai. Dari lebih dari 80 juta pekerja informal, hanya sebagian kecil yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketidakterjangkauan iuran, ketidakpastian pendapatan, minimnya literasi, dan lemahnya regulasi perlindungan bagi pekerja harian membuat mayoritas pekerja informal bekerja tanpa perlindungan apapun.
Mereka tidak memiliki akses terhadap jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kecelakaan kerja, atau perlindungan kesehatan yang layak. Padahal sebagian penerimaan fiskal negara dipergunakan untuk membiayai program-program tersebut yang cenderung lebih banyak diakses oleh pekerja formal.
Dengan struktur seperti ini, pekerja informal menanggung beban pajak konsumsi secara rutin tetapi hampir tidak pernah menerima return fiskal yang sepadan. Mereka membayar pajak ketika membeli makanan, pakaian, pulsa, listrik, air, bensin, dan kebutuhan lain.
Namun ketika kehilangan pekerjaan, jatuh sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau memasuki usia tua, negara tidak memiliki kewajiban untuk menanggung mereka karena status informal membuat mereka “tidak tercatat” sebagai kelompok yang berhak atas perlindungan jaminan sosial. Sistem fiskal pun menjadi mekanisme yang memperkuat ketidakadilan struktural: penerimaan dihimpun dari konsumsi seluruh penduduk, tetapi manfaat didistribusikan secara timpang kepada kelompok yang secara birokratis lebih mudah dijangkau.
Fenomena ini menggerus legitimasi sosial pajak. Dalam teori kontrak fiskal, kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh persepsi masyarakat mengenai keadilan antara pajak yang dibayarkan dan manfaat yang diterima. Jika pembayar pajak merasa negara hanya hadir sebagai penagih tetapi tidak pernah tampil sebagai pelindung, maka hubungan fiskal berubah menjadi relasi koersif, bukan kontrak sosial.
Bagi pekerja informal yang hidup dalam tekanan ekonomi harian, rasa ketidakadilan ini tidak hanya melemahkan persepsi terhadap pajak, tetapi juga memperkuat sikap apatis terhadap negara dan lembaga publik.
Mendesak Reorientasi Kebijakan Pajak dan Perlindungan Sosial
Melihat dominasi sektor informal dalam struktur ketenagakerjaan, pendekatan perpajakan Indonesia perlu bergerak dari orientasi lama yang hanya mengutamakan basis pajak formal. Ketika mayoritas pekerja berada di luar hubungan kerja formal, kebijakan redistribusi tidak bisa lagi bertumpu pada mekanisme konvensional seperti pajak penghasilan karyawan formal atau iuran jaminan sosial berbasis hubungan kerja.
Negara perlu menyadari bahwa pekerja informal tidak absen dari sistem fiskal, justru mereka berpartisipasi melalui konsumsi sehari-hari yang dikenai pajak secara otomatis. Kesadaran ini seharusnya diikuti oleh reformasi yang menjamin bahwa kontribusi mereka diakui dan diimbangi dengan perlindungan sosial universal yang dapat diakses tanpa prasyarat hubungan kerja formal.
Beberapa negara mulai mengembangkan model jaminan sosial universal yang pembiayaannya berasal dari pajak umum, bukan iuran pekerja. Pendekatan ini relevan untuk Indonesia karena menghubungkan kembali pajak konsumsi dengan perlindungan sosial yang bersifat inklusif.
Dengan demikian, pajak tidak hanya menjadi instrumen untuk mengisi kas negara, tetapi juga alat untuk mengurangi ketidakpastian hidup bagi pekerja informal. Reformasi pengawasan pasar tenaga kerja juga menjadi penting, karena tingginya informalitas tidak hanya berasal dari preferensi pekerja, tetapi juga dari praktik fleksibilitas tenaga kerja yang digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.
Pada akhirnya, membicarakan pekerja informal dalam konteks pajak bukan hanya soal siapa yang membayar dan siapa yang tidak. Ini tentang keadilan fiskal dalam arti yang paling substantif: apakah negara mengakui kontribusi mayoritas pekerjanya atau justru meminggirkan mereka di balik statistik dan kategori administratif.
Dengan lebih dari 86 juta pekerja informal yang berkontribusi setiap hari melalui konsumsi, sudah saatnya sistem fiskal Indonesia melihat mereka bukan sebagai “yang tak tercatat”, tetapi sebagai fondasi penerimaan negara yang harus dilindungi, bukan diabaikan.










