Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Nilai SPT Kurang Bayar Melonjak, Efek Positif Coretax?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
6 Mei 2026
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
133 1
A A
0
Ilustrasi pelaporan pajak lewat coretax

Sumber: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax mulai menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelaporan pajak dan penerimaan negara. Pemerintah menilai transformasi digital melalui sistem tersebut tidak hanya memperbaiki efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat akurasi data serta mempersempit ruang ketidakpatuhan wajib pajak.

Dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa, 5 Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga 30 April 2026, sebanyak 13.056.881 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Dari jumlah tersebut, pemerintah mencermati adanya lonjakan signifikan pada nilai SPT kurang bayar di berbagai kategori wajib pajak.

Kementerian Keuangan mencatat peningkatan paling tajam terjadi pada segmen wajib pajak Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan. Dari total 1.438.498 SPT yang dilaporkan, nilai SPT kurang bayar tercatat mencapai Rp3,02 triliun atau meningkat hingga 949% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dinilai menjadi indikasi meningkatnya akurasi pelaporan penghasilan dan kewajiban perpajakan pada kelompok wajib pajak nonpegawai yang selama ini relatif memiliki ruang pelaporan yang lebih fleksibel dibandingkan pekerja formal.

Sementara itu, pada segmen OP Karyawan, pemerintah menerima 10.743.907 laporan SPT Tahunan dengan nilai kurang bayar sebesar Rp8,88 triliun. Nilai tersebut meningkat 83% secara tahunan. Adapun untuk kelompok Wajib Pajak Badan, sebanyak 874.476 SPT telah masuk dengan nilai kurang bayar mencapai Rp50,21 triliun atau naik sekitar 18% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah menilai peningkatan tersebut tidak semata-mata mencerminkan kenaikan aktivitas ekonomi, tetapi juga menunjukkan efektivitas sistem Coretax dalam memperbaiki kualitas pengawasan dan validasi data perpajakan. Menurut Kementerian Keuangan, sistem digital baru tersebut memungkinkan integrasi data perpajakan secara lebih menyeluruh sehingga potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat ditekan.

Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan mengaitkan kenaikan nilai kurang bayar dengan kemampuan Coretax dalam mengonsolidasikan data perpajakan secara otomatis melalui fitur pre-populated SPT. Fitur tersebut memungkinkan data penghasilan, transaksi, dan kewajiban perpajakan wajib pajak terisi secara otomatis berdasarkan basis data yang telah terintegrasi antarsistem. Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pengisian manual sebagaimana pada sistem sebelumnya.

Pemerintah menilai pendekatan tersebut memberikan dua dampak sekaligus. Di satu sisi, proses pelaporan menjadi lebih praktis dan efisien bagi wajib pajak karena sebagian besar data telah tersedia di dalam sistem. Di sisi lain, otomatisasi data dinilai mampu memperkecil peluang manipulasi atau penghilangan informasi penghasilan yang sebelumnya lebih sulit terdeteksi.

Coretax sendiri merupakan bagian dari agenda reformasi administrasi perpajakan nasional yang telah dipersiapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga pengawasan secara digital dan terpusat. Pemerintah berharap transformasi tersebut dapat meningkatkan tax ratio sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara dalam jangka panjang.

Selain mendukung pengawasan, implementasi Coretax juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berupaya menciptakan administrasi perpajakan yang lebih transparan, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun dunia usaha.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa masa transisi implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan teknis. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kenyamanan pengguna atau user interface ketika sistem diakses oleh masyarakat luas. Dalam beberapa bulan awal implementasi, sejumlah wajib pajak dilaporkan masih mengalami kendala teknis, mulai dari akses sistem, sinkronisasi data, hingga penyesuaian penggunaan platform baru.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem ke depan. Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan Coretax masih akan terus dilakukan agar mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih stabil, cepat, dan mudah digunakan.

Di tengah proses optimalisasi sistem tersebut, pemerintah juga memberikan relaksasi kepada dunia usaha dengan memperpanjang batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan proses administrasi perpajakan mereka dengan sistem baru.

Perpanjangan tenggat waktu tersebut dinilai penting mengingat implementasi sistem administrasi perpajakan skala nasional membutuhkan proses penyesuaian baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak. Dengan tambahan waktu tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan tetap terjaga tanpa memberikan tekanan administratif yang berlebihan kepada dunia usaha.

Secara keseluruhan, lonjakan nilai SPT kurang bayar yang tercatat pada tahun ini menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan melalui coretax mulai menghasilkan dampak yang terukur. Meski peningkatan tersebut belum sepenuhnya dapat diartikan sebagai kenaikan penerimaan final negara, pemerintah melihatnya sebagai sinyal positif bahwa integrasi data dan otomatisasi sistem mampu memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Ke depan, keberhasilan Coretax tidak hanya akan diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuannya membangun sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: coretaxPPhSPT
Share61Tweet38Send
Previous Post

Belajar PPN: Membedah Karakteristik PPN

Next Post

Menkeu Beri Insentif Pajak Untuk Percepat Reformasi BUMN

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

ilustrasi pernikahan
Analisis

Apakah Hadiah Pernikahan Kena Pajak?

1 September 2026
Person typing on a keyboard with translucent holographic documents and checkmark icons floating above the desk.
Artikel

SPK dan ISSA 5000 Memperkuat Kredibilitas Informasi Keberlanjutan

1 September 2026
Kuasa
Analisis

Karyawan Bukan Lagi Kuasa Pajak? Memahami PMK 44/2026

1 September 2026
Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi Logo BUMN

Menkeu Beri Insentif Pajak Untuk Percepat Reformasi BUMN

Ilustrasi mengenai Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Belajar PPN: Rician Objek PPN

Ilustrasi gambar kendaraan beserta Pajak Kendaraan Bermotor

Bagiamana Jika Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.