Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengenal Akuntansi Perusahaan Jasa

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
3 November 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
134 6
A A
0
mengenal akuntansi perusahaan jasa
160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akuntansi sebagai suatu metode pencatatan kegiatan usaha telah dikenal sejak dahulu. Bahkan konon sejak ribuan tahun sebelum Masehi, aktivitas tersebut sudah dijalankan. Banyak dari catatan kuno tersebut hanya membukukan sebagian dari transaksi usaha. Artinya, tidak lengkap. Catatan tsb meliputi kegiatan perseorangan dan atau kegiatan bersama dengan pemerintah.

Beberapa ahli akuntansi, mendefinisikan akuntansi sebagai proses untuk menginterpretasi, mencatat, meringkas, melaporkan seluruh transaksi keuangan dari suatu entitas tertentu. Dalam perkembangan terakhir akuntansi juga diartikan sebagai suatu proses untuk mengubah data keuangan menjadi informasi keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan.

Dalam proses mengubah data (transaksi) keuangan menjadi informasi keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan, para akuntan melakukannya dengan sebuah proses yang terstandarisasi. Semua transaksi yang sejenis akan dikelompokkan dan dijumlahkan sebagai sebuah kesatuan informasi. Proses akuntansi ini akan menyederhanakan data yang sangat banyak menjadi sebuah informasi yang mudah diketahui dan bermanfaat. Data tersebut mungkin berasal dari berbagai sumber yang berjauhan namun dengan proses akuntansi tersebut semuanya akan dikompilasi menjadi satu informasi.

Pengguna Informasi Akuntansi

Informasi akuntansi dipergunakan oleh berbagai pihak sesuai dengan kepentingan masing-masing. Pengguna informasi tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua pihak yaitu pihak intern dan pihak ekstern dari penyaji laporan keuangan. Beberapa pengguna tersebut adalah;

Pemakai Laporan  Kepentingan terhadap informasi akuntansi
PIHAK INTERNAL Manajemen 

Pegawai (buruh) 

Direksi (pimpinan)

Sebagai bahan perbaikan kegiatan  opersional, penilaian aktivitas masa lalu dan  perencanaan masa akan datang. 

Sebagai bahan menghitung jumlah bonus  akhir tahun. 

Sebagai bahan penilaian efektivitas pihak  manajemen dalam rangka melaksanakan  tugasnya.

PIHAK EKSTERNAL Kreditor 

Calon Investor 

Pemerintah

Sebagai bahan evaluasi untuk keputusan  pemberian kredit 

Sebagai masukan untuk penentuan investasi Sebagai informasi utama dalam penentuan  besarnya kewajiban pajak

Kelompok Ilmu Akuntansi 

Sesuai dengan perkembangan dunia usaha maka disiplin ilmu,  karir dan peluang kerja dari profesi akuntansi pun berkembang. Semakin  kompleks suatu usaha maka semakin rumit pula praktek akuntansi yang  harus diberlakukan. Pada dasarnya perkembangan akuntansi ini sangat  relevan dengan pekermbangan disiplin ilmu lain. Beberapa asumsi tersebut diantaranya adalah;

  1. Prinsip Entitas Ekonomis (Economic Entity).  Akuntansi menganut prinsip bahwa terdapat perbedaan antara badan  usaha dan pemiliknya. Transaksi yang berkaitan dengan entitas harus  dibedakan dengan transaksi yang berkaitan dengan pemilik sebagai  pribadi. Walaupun dalam praktek kadang sangat sulit untuk  melakukan pemisahan tersebut namun prinsip tersebut harus  dijalankan sebagaimana mestinya.
  1. Prinsip Kehati-hatian (Conservatism). Apabila terjadi ketidakpastian dalam pengakuan akuntansi maka  tindakan yang dilakukan adalah prinsip kerugian segera diakui sedang  laba harus diyakini dahulu kepastiannya. Berbagai aturan dikeluarkan oleh organisasi standar akuntansi untuk mengurangi  kesenjangan dari pelaksanaan prinsip tersebut agar tidak  disalahgunakan.
  1. Prinsip Kelangsungan Hidup (Going Concern).  Usaha yang didirikan akan berlangsung dalam waktu yang tak  terbatas dan tidak ada keinginan dari pemilik untuk menghentikan  usaha tersebut. Sebagai akibatnya, informasi akuntansi semestinya menginformasikan sesuatu yang bernilai untuk mencapai tujuan pada masa mendatang.
  1. Prinsip Periodisasi Akuntansi (Accounting Period).  Karena pemilik usaha memerlukan informasi sesegera mungkin dan tidak menunggu sampai usaha selesai maka laporan keuangan akan dilaporkan dalam jangka waktu tertentu. Periode yang dipilih biasanya adalah setahun, walaupun mungkin setengah tahun atau tiga bulan atau bahkan satu hari. Namun pada umumnya periodisasi ini akan mengambil batasan mana yang lebih pendek antara satu tahun atau umur usaha tersebut.
  1. Prinsip Akrual (Accrual Basis) Kejadian yang dibukukan dalam laporan adalah transaksi yang dianggap sudah selesai dilakukan. Ukuran utamanya adalah kejadian tersebut bagaimana kondisinya. Analisis atas kejadian menjadi titik penting dalam memperlakukan sebuah transaksi. Ukurannya bukan sudah atau belumnya kas diterima atau dibayar. Prinsip ini merupakan bagian yang sangat dipenuhi petimbangan penyaji laporan keuangan.

Penulis: Muhtar Yahya, Ak., MSF., CA., CPSAK., CIFRS., PIA., CMFT

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share64Tweet40Send
Previous Post

Pemerintah Mau Uber Pajak Ekonomi Bawah Tanah, Bagaimana Caranya?

Next Post

Inovasi Kebijakan untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
ilustrasi inovasi kebijakan

Inovasi Kebijakan untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Designed by Freepik

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

Kurs Pajak Periode 6 s.d 12 November 2024

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.