Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Fahri AfiantobyFahri Afianto
23 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
136 2
A A
0
Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Photo by Pixabay

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernahkah Anda makan di restoran dan mendapati tagihan Anda lebih tinggi sekitar 10% dari harga di menu?  Perbedaan ini biasanya disebabkan oleh pajak yang dikenakan. Tapi, apakah pajak ini benar-benar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang sering kita lihat di struk restoran? Yuk, kita bahas lebih mendalam!

Banyak restoran mencantumkan pajak ini sebagai PPN 10% pada struk pembayaran. Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan PPN? Hal ini disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN sejak revisi di tahun 2000. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan tempat makan sejenis bukanlah objek PPN. Jadi, jelas bahwa makanan yang disajikan di restoran tidak terutang PPN.

Hal ini dipertegas lagi dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang diundangkan pada tahun 2021. Pada UU ini, terdapat penambahan klausul dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN yang berbunyi “yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah”. Dengan demikian, jika Anda melihat ada pungutan pajak di restoran, itu bukan PPN, melainkan pajak daerah.

Sebelum perubahan regulasi terbaru, restoran di Indonesia dikenakan Pajak Restoran. Pajak ini diatur di dalam UU PDRD yang disahkan pada tahun 2009. Berdasarkan Pasal tersebut, objek Pajak Restoran meliputi setiap penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli di tempat pelayanan atau tempat lain. Tarif maksimal yang ditetapkan adalah 10%, serupa dengan tarif PPN yang berlaku sebelum April 2022

Mulai tahun 2022, terdapat perubahan besar dalam regulasi perpajakan daerah dengan diberlakukannya UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) UU ini menggantikan UU PDRD yang sebelumnya mengatur Pajak Restoran. Berdasarkan UU HKPD, Pajak Restoran telah dihapus dan digantikan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT adalah salah satu kluster pajak yang dikenalkan dalam UU HKPD. Pajak ini mencakup berbagai jenis barang dan jasa tertentu yang diatur oleh Pemerintah Daerah, termasuk makanan dan minuman yang disajikan di restoran. Dengan kata lain, setiap transaksi di restoran kini dikenakan PBJT yang tarif maksimalnya masih tetap 10%, serupa dengan Pajak Restoran sebelumnya.

Dengan demikian, meskipun banyak restoran masih mencantumkan “PPN” di struk pembayaran mereka, sesungguhnya yang kita bayar adalah pajak daerah berupa PBJT, bukan PPN.

author avatar
Fahri Afianto
See Full Bio
Tags: Pajak DaerahPajak RestoranUU HPP
Share63Tweet39Send
Previous Post

Kurs Pajak Periode 23 – 29 Oktober 2024

Next Post

Asistensi Pajak untuk Agen Asuransi di Indonesia

Fahri Afianto

Fahri Afianto

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Asistensi Pajak untuk Agen Asuransi di Indonesia

Asistensi Pajak untuk Agen Asuransi di Indonesia

Ilustrasi ekonomi hijau

Mendorong Bisnis Ramah Lingkungan melalui Insentif Pajak

Aspek PPN atas Transaksi Penjualan Emas Perhiasan

Aspek PPN atas Transaksi Penjualan Emas Perhiasan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.