Dalam beberapa tahun terakhir, wacana pelaporan keberlanjutan (sustainability report) semakin menguat di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021–2025) menegaskan bahwa prinsip keberlanjutan tidak hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga elemen penting dalam tata kelola dan transparansi bisnis nasional. Namun, ketika ide untuk memperluas kewajiban penyusunan sustainability report ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai bergulir muncul pertanyaan besar. Apakah kebijakan ini realistis dijalankan, atau justru menjadi beban administratif baru bagi pelaku usaha kecil?
Sustainability report pada dasarnya merupakan instrumen akuntabilitas publik. Laporan ini menunjukkan sejauh mana perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial, lingkungan, dan tata kelola (ESG – Environmental, Social, and Governance) dari aktivitas bisnisnya. Dalam konteks perusahaan besar, laporan keberlanjutan tidak hanya menjadi sarana transparansi, tetapi juga strategi komunikasi dengan investor dan masyarakat. Menurut Global Reporting Initiative (GRI), transparansi keberlanjutan mampu meningkatkan kepercayaan pasar dan memperkuat nilai jangka panjang perusahaan. Namun, apakah prinsip yang sama dapat serta-merta diterapkan kepada UMKM.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 97% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Sebagian besar masih beroperasi dengan sumber daya terbatas dan belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai, apalagi instrumen pelaporan ESG. Studi Setyaningsih et al. (2023) menyoroti bahwa hambatan utama UMKM dalam adopsi pelaporan keberlanjutan meliputi keterbatasan SDM, kurangnya pemahaman konsep ESG, dan beban biaya penyusunan laporan. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan tanpa dukungan memadai bisa menjadi kontraproduktif.
Di sisi lain, argumentasi yang mendukung kewajiban sustainability report untuk UMKM juga memiliki dasar kuat. International Finance Corporation (IFC) melalui Sustainable MSME Finance Reference Guide (2023) menyebut bahwa integrasi prinsip keberlanjutan dapat membuka akses pendanaan hijau (green financing) dan meningkatkan daya saing usaha kecil. Lembaga keuangan global kini mulai menilai kinerja keberlanjutan sebagai salah satu indikator risiko kredit. Dengan demikian, pelaporan keberlanjutan bisa menjadi jembatan bagi UMKM untuk memperoleh insentif pembiayaan, bukan sekadar beban administratif. Namun, adopsi kebijakan semacam ini perlu dilakukan secara bertahap dan proporsional.
Kunci Membangun Ekosistem Pelaporan Inklusif
Pengalaman Uni Eropa dapat menjadi pelajaran berharga: meskipun Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) memperluas kewajiban pelaporan keberlanjutan, implementasinya bagi usaha kecil ditunda dan diberi periode transisi hingga 2028. Pemerintah Eropa menilai bahwa kesiapan teknis dan kapasitas organisasi menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan. Pendekatan yang terlalu cepat justru berpotensi menghambat pertumbuhan sektor kecil dan menengah.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan bertahap ini sejalan dengan arah kebijakan OJK yang masih memprioritaskan lembaga keuangan dan emiten besar. Portal publikasi Laporan Keberlanjutan OJK menunjukkan bahwa mayoritas entitas yang telah melapor berasal dari sektor perbankan dan BUMN. Artinya, secara ekosistem, Indonesia masih berada pada tahap pembelajaran dan penguatan kapasitas institusional. Mendorong UMKM tanpa landasan dukungan akan menciptakan kesenjangan baru dalam implementasi kebijakan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah mendorong melalui insentif dan pendampingan. Pemerintah dan lembaga keuangan bisa memanfaatkan skema green incentive, pelatihan ESG sederhana, dan penggunaan format pelaporan yang disesuaikan dengan karakter UMKM. GRI sendiri telah menyediakan panduan pelaporan yang lebih ringan bagi usaha kecil dengan fokus pada isu-isu material yang relevan. Model seperti ini memungkinkan UMKM untuk mulai mengintegrasikan prinsip keberlanjutan tanpa terbebani biaya tinggi.
Selain itu, digitalisasi dapat menjadi solusi efisien. Dengan mengembangkan platform pelaporan daring yang terintegrasi dengan sistem pajak atau pembiayaan, UMKM bisa menyusun laporan keberlanjutan sederhana berbasis data operasional yang sudah ada. Kolaborasi antara OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, serta lembaga keuangan nasional menjadi kunci dalam membangun ekosistem pelaporan yang inklusif dan efisien.
Kesimpulannya, gagasan untuk memperluas kewajiban sustainability report kepada UMKM tidak salah arah, namun memerlukan desain kebijakan yang adaptif. Pelaporan keberlanjutan dapat menjadi sarana strategis untuk memperkuat akses pembiayaan, memperbaiki citra usaha, dan menumbuhkan kesadaran lingkungan di tingkat akar rumput. Namun, tanpa dukungan kapasitas, pembiayaan, dan panduan sederhana, kebijakan ini justru berisiko menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil. Prinsip progresif dan proporsional perlu menjadi dasar dalam mendorong pelaporan secara bertahap, bukan memaksakan seragam. Dengan demikian, keberlanjutan tidak lagi menjadi agenda eksklusif korporasi besar, tetapi gerakan inklusif yang menyentuh seluruh lapisan ekonomi nasional.










