Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mendorong Penyusunan Sustainability Report Untuk UMKM

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
17 Oktober 2025
in ESG
Reading Time: 3 mins read
130 8
A A
0
Mendorong Penyusunan Sustainability Report Untuk UMKM
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa tahun terakhir, wacana pelaporan keberlanjutan (sustainability report) semakin menguat di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021–2025) menegaskan bahwa prinsip keberlanjutan tidak hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga elemen penting dalam tata kelola dan transparansi bisnis nasional. Namun, ketika ide untuk memperluas kewajiban penyusunan sustainability report ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai bergulir muncul pertanyaan besar. Apakah kebijakan ini realistis dijalankan, atau justru menjadi beban administratif baru bagi pelaku usaha kecil?

Sustainability report pada dasarnya merupakan instrumen akuntabilitas publik. Laporan ini menunjukkan sejauh mana perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial, lingkungan, dan tata kelola (ESG – Environmental, Social, and Governance) dari aktivitas bisnisnya. Dalam konteks perusahaan besar, laporan keberlanjutan tidak hanya menjadi sarana transparansi, tetapi juga strategi komunikasi dengan investor dan masyarakat. Menurut Global Reporting Initiative (GRI), transparansi keberlanjutan mampu meningkatkan kepercayaan pasar dan memperkuat nilai jangka panjang perusahaan. Namun, apakah prinsip yang sama dapat serta-merta diterapkan kepada UMKM.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 97% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Sebagian besar masih beroperasi dengan sumber daya terbatas dan belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai, apalagi instrumen pelaporan ESG. Studi Setyaningsih et al. (2023) menyoroti bahwa hambatan utama UMKM dalam adopsi pelaporan keberlanjutan meliputi keterbatasan SDM, kurangnya pemahaman konsep ESG, dan beban biaya penyusunan laporan. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan tanpa dukungan memadai bisa menjadi kontraproduktif.

Di sisi lain, argumentasi yang mendukung kewajiban sustainability report untuk UMKM juga memiliki dasar kuat. International Finance Corporation (IFC) melalui Sustainable MSME Finance Reference Guide (2023) menyebut bahwa integrasi prinsip keberlanjutan dapat membuka akses pendanaan hijau (green financing) dan meningkatkan daya saing usaha kecil. Lembaga keuangan global kini mulai menilai kinerja keberlanjutan sebagai salah satu indikator risiko kredit. Dengan demikian, pelaporan keberlanjutan bisa menjadi jembatan bagi UMKM untuk memperoleh insentif pembiayaan, bukan sekadar beban administratif. Namun, adopsi kebijakan semacam ini perlu dilakukan secara bertahap dan proporsional.

Kunci Membangun Ekosistem Pelaporan Inklusif

Pengalaman Uni Eropa dapat menjadi pelajaran berharga: meskipun Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) memperluas kewajiban pelaporan keberlanjutan, implementasinya bagi usaha kecil ditunda dan diberi periode transisi hingga 2028. Pemerintah Eropa menilai bahwa kesiapan teknis dan kapasitas organisasi menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan. Pendekatan yang terlalu cepat justru berpotensi menghambat pertumbuhan sektor kecil dan menengah.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan bertahap ini sejalan dengan arah kebijakan OJK yang masih memprioritaskan lembaga keuangan dan emiten besar. Portal publikasi Laporan Keberlanjutan OJK menunjukkan bahwa mayoritas entitas yang telah melapor berasal dari sektor perbankan dan BUMN. Artinya, secara ekosistem, Indonesia masih berada pada tahap pembelajaran dan penguatan kapasitas institusional. Mendorong UMKM tanpa landasan dukungan akan menciptakan kesenjangan baru dalam implementasi kebijakan berkelanjutan.

Oleh karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah mendorong melalui insentif dan pendampingan. Pemerintah dan lembaga keuangan bisa memanfaatkan skema green incentive, pelatihan ESG sederhana, dan penggunaan format pelaporan yang disesuaikan dengan karakter UMKM. GRI sendiri telah menyediakan panduan pelaporan yang lebih ringan bagi usaha kecil dengan fokus pada isu-isu material yang relevan. Model seperti ini memungkinkan UMKM untuk mulai mengintegrasikan prinsip keberlanjutan tanpa terbebani biaya tinggi.

Selain itu, digitalisasi dapat menjadi solusi efisien. Dengan mengembangkan platform pelaporan daring yang terintegrasi dengan sistem pajak atau pembiayaan, UMKM bisa menyusun laporan keberlanjutan sederhana berbasis data operasional yang sudah ada. Kolaborasi antara OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, serta lembaga keuangan nasional menjadi kunci dalam membangun ekosistem pelaporan yang inklusif dan efisien.

Kesimpulannya, gagasan untuk memperluas kewajiban sustainability report kepada UMKM tidak salah arah, namun memerlukan desain kebijakan yang adaptif. Pelaporan keberlanjutan dapat menjadi sarana strategis untuk memperkuat akses pembiayaan, memperbaiki citra usaha, dan menumbuhkan kesadaran lingkungan di tingkat akar rumput. Namun, tanpa dukungan kapasitas, pembiayaan, dan panduan sederhana, kebijakan ini justru berisiko menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil. Prinsip progresif dan proporsional perlu menjadi dasar dalam mendorong pelaporan secara bertahap, bukan memaksakan seragam. Dengan demikian, keberlanjutan tidak lagi menjadi agenda eksklusif korporasi besar, tetapi gerakan inklusif yang menyentuh seluruh lapisan ekonomi nasional.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap IISustainability ReportUMKM
Share63Tweet40Send
Previous Post

Perbandingan Pertanyaan Bonus ARA 2023 dan 2024

Next Post

Digitalisasi Pajak dan Visi Tax Administration 3.0

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
ilustrasi green job
Analisis

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

17 Juni 2026
ESG Disclosure
Artikel

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

10 Juni 2026
ESG and Investment
Artikel

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

9 Juni 2026
Sustainability Report
ESG

Mengapa Sustainability Report Harus Mengintegrasikan GRI dan IFRS S1 & S2

26 Mei 2026
Sustainability Report
ESG

Apa yang Dibutuhkan Investor dari Sustainability Report

25 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi digitalisasi pajak

Digitalisasi Pajak dan Visi Tax Administration 3.0

Ilustrasi pelaporan keberlanjutan

Dinamika Regulasi Sustainability Report di Uni Eropa

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.