Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Dinamika Regulasi Sustainability Report di Uni Eropa

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
20 Oktober 2025
in ESG
Reading Time: 4 mins read
124 10
A A
0
Ilustrasi pelaporan keberlanjutan

Sumber: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perjanjian Paris 2015 tentang Perubahan Iklim serta adopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi tonggak penting dalam sejarah kesadaran global terhadap perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan. Keduanya menandai pergeseran paradigma bahwa pertumbuhan ekonomi tidak lagi dapat dilepaskan dari keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab sosial. Sustainability Report

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pada Maret 2018, Komisi Eropa memperkenalkan “Rencana Aksi untuk Pembiayaan Pertumbuhan Berkelanjutan” yang terdiri dari sepuluh langkah utama. Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mengarahkan kembali aliran modal menuju ekonomi hijau, mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam sistem manajemen risiko, serta memperkuat pengungkapan dan tata kelola korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan.

Inisiatif ini menjadi cikal bakal dari berbagai kebijakan besar selanjutnya, termasuk European Green Deal yang diumumkan pada Desember 2019. Kebijakan tersebut bukan sekadar proyek lingkungan, melainkan kerangka besar yang menuntun Uni Eropa menuju netralitas karbon pada tahun 2050. Dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19, Uni Eropa kemudian mengumumkan paket pemulihan ekonomi senilai 750 miliar euro pada Mei 2020, dengan Green Deal sebagai bagian integralnya. Langkah tersebut menegaskan bahwa agenda pemulihan ekonomi dan transisi hijau tidak bisa dipisahkan.

Komitmen itu semakin menguat ketika pada Juli 2021, Undang-Undang Iklim Eropa (European Climate Law) resmi diberlakukan, mengikat seluruh negara anggota Uni Eropa untuk mencapai emisi nol bersih gas rumah kaca pada 2050. Dengan demikian, keberlanjutan bukan lagi pilihan moral, tetapi sudah menjadi kewajiban hukum yang harus diintegrasikan dalam kebijakan ekonomi, sosial, dan keuangan publik.

Evolusi Sustainability Report

Perkembangan regulasi pelaporan keberlanjutan di Uni Eropa dimulai dari Non-Financial Reporting Directive (NFRD) yang diadopsi pada 2014. Aturan ini mewajibkan perusahaan besar berbasis di Eropa dengan lebih dari 500 karyawan untuk mengungkapkan informasi non-keuangan seperti kebijakan lingkungan, tanggung jawab sosial, serta keragaman tenaga kerja. Kebijakan ini berlaku efektif sejak tahun buku 2017 dan menjadi tonggak awal pelaporan tanggung jawab korporasi di Eropa.

Namun, seiring meningkatnya kebutuhan informasi yang lebih komprehensif, NFRD dianggap belum cukup. Maka lahirlah berbagai regulasi pelengkap seperti Sustainable Finance Disclosure Regulation (SFDR) yang mewajibkan pengungkapan risiko keberlanjutan bagi pelaku pasar keuangan dan penasihat investasi. Diikuti pula oleh Taxonomy Regulation, yang menetapkan sistem klasifikasi untuk kegiatan ekonomi yang tergolong ramah lingkungan. Melalui klasifikasi ini, investor dapat dengan jelas membedakan kegiatan ekonomi yang berkontribusi pada transisi hijau dari yang tidak.

Selain itu, Capital Requirements Regulation (CRR) II memperluas mandat pengungkapan dengan memasukkan risiko iklim dan ESG (Environmental, Social, and Governance) ke dalam Pilar 3 regulasi perbankan, yang berlaku bagi lembaga keuangan besar. Hal ini menegaskan bahwa keberlanjutan kini menjadi bagian dari tata kelola risiko dan stabilitas keuangan.

Langkah besar berikutnya adalah pengesahan Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) pada November 2022. Aturan baru ini menggantikan NFRD dan memperluas cakupan perusahaan yang wajib melapor, tidak hanya perusahaan besar tetapi juga perusahaan menengah yang memiliki dampak ekonomi signifikan. CSRD juga memperkenalkan kewajiban pelaporan yang lebih rinci, termasuk penyusunan laporan sesuai dengan European Sustainability Reporting Standards (ESRS), kewajiban verifikasi eksternal, serta penandaan digital untuk meningkatkan transparansi dan akses publik terhadap data keberlanjutan.

Dengan diberlakukannya CSRD mulai tahun buku 2024, Uni Eropa secara resmi memasuki era baru di mana pelaporan keberlanjutan menjadi sama pentingnya dengan pelaporan keuangan. Standar pelaporan tidak lagi bersifat opsional atau normatif, tetapi mengikat secara hukum, dan perusahaan dituntut untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap transisi hijau dan tanggung jawab sosialnya. Pada Juli 2023, Komisi Eropa mengadopsi set pertama ESRS sebagai acuan resmi, menjadikan Eropa pelopor global dalam integrasi pelaporan keberlanjutan yang komprehensif.

Tantangan Global dan Masa Depan Sustainability Report

Sementara Uni Eropa bergerak cepat dengan sistem regulasinya, dunia internasional juga mulai menata arah yang serupa. Pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-26 (COP26) di Glasgow, Yayasan IFRS mengumumkan pembentukan International Sustainability Standards Board (ISSB). Lembaga ini bertugas menyusun standar global untuk pengungkapan keberlanjutan berbasis IFRS, sekaligus menggabungkan Value Reporting Foundation (VRF) dan Climate Disclosure Standards Board (CDSB) agar tidak terjadi tumpang tindih antarstandar.

Pada Juni 2023, ISSB menerbitkan dua dokumen penting, yakni IFRS S1 yang berisi persyaratan umum pengungkapan informasi keberlanjutan yang relevan secara finansial, dan IFRS S2 yang secara khusus mengatur pengungkapan terkait iklim. Keduanya diharapkan menjadi standar global yang bisa diadopsi lintas negara untuk meningkatkan konsistensi dan keterbandingan laporan keberlanjutan di tingkat dunia.

Namun, meski arah kebijakan global mulai seragam, tantangan besar tetap ada. Stolowy dan Paugam (2023) menemukan adanya perbedaan mendasar dalam pemahaman konsep keberlanjutan di antara pembuat standar dan pelaku usaha. Mereka menyimpulkan bahwa kemungkinan konvergensi atau penyatuan standar pelaporan keberlanjutan di masa depan masih rendah. Hal serupa disampaikan Baboukardos et al. (2023) yang menggambarkan situasi ini sebagai “multiverse” pelaporan keberlanjutan, sebuah kondisi di mana berbagai sistem, prinsip, dan metodologi pelaporan hidup berdampingan tanpa koordinasi yang utuh.

Bagi praktisi dan peneliti, keberagaman standar ini menimbulkan tantangan epistemologis dan teknis: sulit melacak regulasi mana yang berlaku, bagaimana kaitannya satu sama lain, dan bagaimana menilai kinerja keberlanjutan secara objektif di antara berbagai yurisdiksi. Oleh karena itu, pemetaan dan perbandingan sistematis terhadap kebijakan dan standar pelaporan keberlanjutan, seperti yang dilakukan Uni Eropa melalui CSRD dan ESRS, menjadi penting sebagai referensi dan model pembelajaran global.

Artikel ini disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang lanskap regulasi pelaporan keberlanjutan di Uni Eropa, termasuk evolusinya dari NFRD hingga CSRD, serta integrasinya dengan standar internasional seperti ISSB dan IFRS. Semua uraian mencerminkan situasi hingga Desember 2023, sebelum adanya perkembangan lebih lanjut. Dengan adanya referensi yang terbuka dan register regulasi yang terus diperbarui, para peneliti dan pelaku industri dapat terus mengikuti dinamika terbaru dalam bidang yang terus berkembang ini.

Pada akhirnya, arah kebijakan sustainability report di Eropa memperlihatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi moral dan ekonomi bagi masa depan dunia. Eropa tidak hanya menuntut perusahaan untuk melaporkan, tetapi juga untuk berubah — dari entitas pencari keuntungan menjadi agen transformasi menuju keberlanjutan planet.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: CSRDESRSIFRS S1IFRS S2ISSBSustainability Report
Share61Tweet38Send
Previous Post

Digitalisasi Pajak dan Visi Tax Administration 3.0

Next Post

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
ilustrasi green job
Analisis

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

17 Juni 2026
ESG Disclosure
Artikel

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

10 Juni 2026
ESG and Investment
Artikel

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

9 Juni 2026
Sustainability Report
ESG

Mengapa Sustainability Report Harus Mengintegrasikan GRI dan IFRS S1 & S2

26 Mei 2026
Sustainability Report
ESG

Apa yang Dibutuhkan Investor dari Sustainability Report

25 Mei 2026
Next Post
Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

Strategi Menghadapi Potensi Shortfall Penerimaan

Strategi Menghadapi Potensi Shortfall Penerimaan

Integrated Report Era Baru Pelaporan Korporat

Integrated Report Era Baru Pelaporan Korporat

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.