Permintaan Danantara agar pemerintah menghapus tagihan pajak sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 3 Desember lalu layak mendapat perhatian serius. Bukan hanya karena diajukan oleh lembaga pengelola investasi pemerintah, tetapi juga karena permintaan itu menyasar kewajiban pajak masa lalu (2023) yang seharusnya bersifat final.
Meski akhirnya ditolak oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Purbaya), wacananya sendiri sudah cukup mengguncang kepercayaan publik. Pertanyaan yang muncul sederhana: apakah lembaga yang dekat dengan pemerintah bisa mengajukan permintaan istimewa atas kewajiban yang wajib pajak biasa harus taati tanpa negosiasi?
Permintaan yang Mengusik Rasa Keadilan
Isu ini menjadi kian sensitif karena BUMN yang dimaksud disebut dalam kondisi masih mencetak keuntungan dan bahkan memiliki komponen kepemilikan asing. Lebih sulit lagi dibenarkan jika utang pajak yang ingin dihapuskan terjadi pada saat entitas tersebut tidak berada dalam tekanan finansial.
Dalam konteks itu, wajar bila publik merasa ada jurang perlakuan antara wajib pajak besar yang punya akses terhadap pusat kekuasaan dan wajib pajak biasa yang tidak memiliki ruang tawar. Prinsip bahwa setiap entitas ekonomi harus membayar “fair share”-nya kepada negara mulai tampak kabur.
Masalah keadilan pajak (tax fairness) sebenarnya bukan sekadar retorika moral, melainkan fondasi bagi keberlanjutan sistem perpajakan nasional. Indonesia menganut sistem self-assessment, yang menuntut kejujuran, kepatuhan sukarela, dan rasa percaya antara warga dan negara.
Namun, ketika ada kabar bahwa BUMN—yang punya keistimewaan modal, akses, dan jaringan politik—meminta penghapusan pajak masa lalu, muncul risiko besar terhadap trust publik. Lebih berbahaya lagi ketika trust itu terganggu justru pada saat negara sedang menghadapi pelemahan penerimaan pajak.
Ketika Penerimaan Negara Sedang Melemah
Faktanya, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2025 turun 2,35 persen menjadi Rp1.708,3 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi bersamaan dengan kontraksi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam situasi fiskal yang menantang seperti ini, usulan agar kewajiban pajak BUMN justru diputihkan terasa semakin tidak selaras dengan realitas. Sederhananya, ketika penerimaan negara melemah, meminta penghapusan pajak adalah ironi.
Bahkan jika kita melihat gambaran lebih besar, tren kepatuhan pajak pun sedang menurun. Rasio kepatuhan formal wajib pajak hanya sekitar 71 persen, menurun dari tahun sebelumnya. Untuk wajib pajak orang pribadi, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) turun lebih dari 159 ribu.
Dalam sistem perpajakan modern, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik administratif; ia mencerminkan kondisi psikologis wajib pajak terhadap negara. Ketika kepercayaan publik melemah, kepatuhan ikut menurun. Hal ini telah lama ditegaskan para peneliti seperti Tan dan Sawyer (2003) maupun Torgler (2011): trust dan integritas institusi adalah kunci kepatuhan pajak di negara yang mengandalkan self-assessment.
Kesenjangan Kepatuhan dan Risiko Moral Hazard
Belum cukup sampai di situ, ada fakta lain yang memperlihatkan ketimpangan nyata dalam kepatuhan pajak para pelaku usaha besar. Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini mengungkap bahwa dalam sektor pertambangan—salah satu sektor paling kaya sumber daya—terdapat 7.128 wajib pajak aktif, namun pelaporan SPT Badan nihil pada tahun 2025. Padahal, lima tahun sebelumnya, tingkat pelaporan SPT di sektor ini masih mencapai 96 persen. Tren ini jatuh menjadi 71 persen di tahun 2024 dan akhirnya 0 persen pada 2025. Pembayaran pajaknya pun ikut merosot drastis, dari 51,7 persen pada 2021 menjadi hanya 35,4 persen di 2025.
Kondisi tersebut memperkuat kesan bahwa sebagian entitas besar merasa tidak perlu mematuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Dalam studi Elbra dan Mikler (2017) maupun Campbell dan Helleloid (2016), fenomena seperti ini digambarkan sebagai bentuk “ketidakkonsistenan moral” dari perusahaan besar: mereka menikmati infrastruktur publik dan perlindungan negara, tetapi enggan memenuhi kontribusi fiskal yang menjadi tanggung jawab etis mereka. Ketika perilaku semacam ini meluas, struktur perpajakan menjadi tampak timpang—seolah lebih keras terhadap wajib pajak kecil, tetapi lebih lunak kepada perusahaan besar.
Dalam konteks tersebut, permintaan Danantara menjadi simbol persoalan yang lebih besar: ketidaksetaraan dalam perlakuan fiskal. Memang benar bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk memberi insentif fiskal bagi BUMN yang tengah melakukan aksi korporasi seperti restrukturisasi atau konsolidasi. Insentif seperti itu lumrah dan bahkan dibutuhkan dalam banyak kasus.
Namun, menghapus pajak masa lalu adalah soal lain. Itu menyangkut prinsip akuntabilitas. Kewajiban pajak masa lalu adalah konsekuensi dari aktivitas ekonomi yang telah terjadi. Bila kewajiban itu bisa dinegosiasi atau dihapus hanya karena entitas terkait memiliki akses politik, ini membuka risiko moral hazard dan preseden berbahaya.
Pada titik ini, kita harus menegaskan kembali bahwa keadilan pajak tidak hanya dilihat dari berapa besar pajak yang dibayar, tetapi dari rasa kepercayaan publik bahwa aturan berlaku sama. Ketika BUMN, sebagai simbol ekonomi negara, justru menyampaikan permintaan yang bertabrakan dengan rasa keadilan publik, negara menghadapi risiko melemahnya legitimasi fiskal. Dan ketika trust menurun, ruang bagi voluntary compliance menyempit, memaksa negara mengandalkan penegakan aturan yang lebih keras, yang justru mahal dan tidak efisien.
Langkah Bijak Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan tampaknya sadar benar bahwa kepercayaan publik adalah modal paling penting dalam pengelolaan perpajakan modern. Karena itu, langkah Purbaya menolak permintaan penghapusan pajak tersebut patut diapresiasi. Sikap tegas ini bukan hanya menjaga integritas fiskal, tetapi juga menunjukkan bahwa pengelolaan pajak tidak boleh tunduk pada tekanan atau akses politik.
Namun, satu penolakan saja tidak cukup. Pemerintah perlu memperkuat narasi dan kebijakan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus bagi siapa pun dalam hal kewajiban pajak, termasuk bagi BUMN sekalipun.
Ke depan, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal—terutama insentif pajak—memiliki kriteria yang transparan, terukur, dan dapat diakses oleh semua pihak yang memenuhi syarat. Tanpa ini, narasi keadilan fiskal akan selalu rentan dipertanyakan. Selain itu, publik juga perlu diyakinkan bahwa pemeriksaan dan penegakan hukum pajak berjalan tanpa pandang bulu. Termasuk di sektor-sektor yang selama ini dianggap “kebal”, seperti pertambangan, energi, dan BUMN strategis.
Permintaan Danantara adalah pengingat bahwa keadilan pajak bukanlah isu teknis, melainkan isu kepercayaan. Jika negara ingin meningkatkan kepatuhan pajak di tengah menurunnya penerimaan dan kepatuhan formal, maka menjaga keadilan fiskal harus menjadi prioritas utama. Karena pada akhirnya, pajak bukan hanya soal angka di neraca negara—tetapi tentang rasa keadilan yang dirasakan setiap warga dan setiap pelaku usaha bahwa mereka semua berada di bawah aturan yang sama. Bukan begitu?










