Kebijakan perpajakan semakin dipandang sebagai instrumen strategis dalam merespons ancaman perubahan iklim. Di banyak negara, green tax berkembang pesat karena terbukti efektif mengubah perilaku konsumsi sekaligus mendukung pendanaan transisi energi. Indonesia memiliki urgensi yang sama mengingat tingkat kerentanan iklim yang sangat tinggi.
Laporan Global Climate Risk Index 2021 mencatat Indonesia berada pada posisi 75 negara paling rentan terhadap bencana iklim dengan kerugian ekonomi yang mencapai rata-rata USD 4,3 miliar per tahun sepanjang dua dekade terakhir.
Namun hingga kini, pemajakan berbasis lingkungan masih menghadapi paradoks. Ambisi transisi energi berjalan lambat karena struktur ekonomi yang masih bertumpu pada batubara, sementara rencana cukai plastik, cukai gula, hingga pajak karbon terus mengalami penundaan. Kombinasi faktor politik energi, resistensi industri, dan lemahnya koordinasi birokrasi menjelaskan mengapa reformasi pajak lingkungan tidak kunjung menemukan momentumnya.
Ambisi Transisi Energi dan Ketergantungan pada Batubara
Pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 23% pada 2025, tetapi realisasinya baru berada pada kisaran 12,4% per 2023 menurut laporan Kementerian ESDM. Pada saat yang sama, batubara masih mendominasi pembangkitan listrik nasional dengan porsi 61% dari total kapasitas.
Ketergantungan ini tidak hanya isu energi tetapi juga fiskal. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pendapatan negara dari batubara pada 2022 mencapai Rp 170 triliun, terdiri dari royalti, PNBP, dan pajak. Angka ini menyumbang sekitar 11 persen dari total pendapatan negara.
Ketika sumber penerimaan sebesar ini terikat pada industri beremisi tinggi, insentif ekonomi untuk mengurangi penggunaan batubara menjadi sangat lemah. Ini menjelaskan mengapa implementasi pajak karbon yang diatur dalam UU HPP dan dijadwalkan dimulai pada April 2022 belum sepenuhnya dijalankan.
Padahal skenario awal pemerintah adalah memulai pajak karbon di sektor PLTU dengan tarif minimal Rp30 per kilogram CO₂e, kemudian diperluas ke sektor lain. Jika diterapkan, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan awal mencapai Rp 2–3 triliun per tahun. Namun tekanan inflasi energi, keberpihakan terhadap industri intensif energi, serta kekhawatiran terhadap harga listrik membuat kebijakan ini ditunda.
Indonesia juga harus menghadapi komitmen internasional, terutama Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai USD 20 miliar yang meminta percepatan penurunan bauran PLTU. Namun laporan sekretariat JETP 2023 menyebutkan bahwa Indonesia memerlukan biaya transisi energi sekitar USD97 miliar hingga 2030. Tanpa sumber pendanaan baru seperti pajak karbon, pembiayaan transisi akan semakin berat. Situasi ini menunjukkan adanya kontradiksi antara target transisi dan struktur ekonomi yang masih terekspos pada batubara.
Cukai Plastik, Gula, dan Masa Depan Pajak Eksternalitas
Selain pajak karbon, agenda reformasi pajak eksternalitas di Indonesia juga meliputi rencana penerapan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis (MBDK). Cukai plastik telah diusulkan sejak 2016, namun selalu tertunda. Padahal data KLHK menunjukkan Indonesia menghasilkan 68,5 juta ton sampah pada 2023, dengan 18% atau sekitar 12 juta ton merupakan sampah plastik.
Dari jumlah tersebut, 3,5 juta ton berakhir di laut setiap tahun. Jika cukai plastik diterapkan, Kemenkeu memperkirakan potensi penerimaan mencapai Rp 1,6 triliun per tahun, tetapi manfaat utamanya bukan pada penerimaan, melainkan penurunan konsumsi plastik sekali pakai.
Rencana cukai minuman berpemanis juga memiliki dasar kesehatan yang kuat. Data Riset Kesehatan Dasar menunjukkan prevalensi obesitas meningkat dari 14,8 persen pada 2013 menjadi 21,8 persen pada 2018, salah satu yang tercepat di Asia Tenggara. Konsumsi minuman berpemanis menjadi faktor risiko terbesar kedua. Cukai MBDK diproyeksikan menghasilkan penerimaan sekitar Rp 6,3 triliun per tahun. Negara lain seperti Inggris terbukti berhasil menurunkan kandungan gula dalam minuman hingga 28 persen dua tahun setelah menerapkan soda tax.
Penolakan dari industri dan kekhawatiran publik terhadap inflasi masih menjadi penghambat. Data BPS menunjukkan inflasi pangan pada 2023 berada pada 4,3 persen, sehingga pemerintah cenderung berhati-hati dengan kebijakan yang berpotensi menambah tekanan harga. Namun banyak studi menunjukkan bahwa dampak cukai terhadap inflasi sangat kecil bila diterapkan secara bertahap. Keberhasilannya justru terletak pada insentif perubahan perilaku.
Masa depan pajak eksternalitas akan sangat ditentukan oleh keberanian politik dalam mengeksekusi regulasi yang sebenarnya telah dirancang dengan jelas. Jika pemerintah konsisten, Indonesia tidak hanya akan mengejar ketertinggalan tetapi juga memiliki instrumen fiskal yang mendukung kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Green Tax dan Pajak Berbasis Risiko Iklim
Di tingkat global, pembahasan bergerak lebih jauh menuju konsep climate risk based taxation, yaitu pemajakan atas aktivitas yang meningkatkan kerentanan iklim. Pendekatan ini muncul karena risiko iklim menimbulkan beban fiskal yang besar. ADB mencatat bahwa kerugian ekonomi akibat bencana iklim di Asia mencapai USD 675 miliar sepanjang satu dekade terakhir. Indonesia sendiri mengalami rata-rata 3.000 kejadian bencana hidrometeorologis setiap tahun dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 31 triliun pada 2022 menurut BNPB.
Pajak berbasis risiko iklim dapat diarahkan pada sektor-sektor yang memperburuk kerentanan seperti pembukaan lahan gambut, ekspansi industri di wilayah rawan banjir, atau aktivitas yang meningkatkan risiko kebakaran hutan. Instrumen ini sekaligus menekan biaya adaptasi jangka panjang.
Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membangun infrastruktur adaptif seperti penguatan tanggul perkotaan, early warning system, restorasi hutan mangrove, dan adaptasi wilayah pesisir yang menghadapi kenaikan muka air laut. Badan Riset dan Inovasi Nasional memperkirakan kenaikan muka laut dapat merendam 2.000 kilometer persegi wilayah pesisir pada 2030 jika tidak ada mitigasi.
Namun skema ini membutuhkan data risiko yang kuat. Saat ini Indonesia masih menghadapi fragmentasi data antara BMKG, KLHK, dan pemerintah daerah. Tanpa integrasi data, pajak berbasis risiko akan sulit diterapkan karena rawan dianggap diskriminatif. Meski begitu, Indonesia berpotensi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengintegrasikan risiko iklim ke dalam sistem perpajakan jika langkah awal seperti penyatuan data iklim nasional dapat diselesaikan.
Reformasi perpajakan berbasis lingkungan sudah tidak lagi dapat ditunda. Data menunjukkan bahwa kerentanan iklim semakin tinggi, ketergantungan pada batubara semakin memperbesar risiko ekonomi, dan biaya adaptasi terus meningkat.
Pajak karbon yang tertunda, cukai plastik dan gula yang belum berjalan, serta absennya skema pajak berbasis risiko iklim adalah cerminan bahwa Indonesia masih berada pada fase awal evolusi green tax. Namun tekanan fiskal, tekanan global, serta realitas risiko yang terus meningkat membuat reformasi ini bukan pilihan, tetapi keharusan. Green tax bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan fondasi ekonomi Indonesia dalam menghadapi abad penuh ketidakpastian iklim.










