Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Ketentuan dan Cara Penggabungan NIK dan NPWP

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
18 Desember 2023
in Artikel, Infografik
Reading Time: 2 mins read
130 6
A A
0
NIK-NPWP
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menetapkan pengaturan kembali implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi Penduduk dan NPWP 16 digit WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Seperti apa sih ketentuannya? Bagaimana langkah-langkah untuk pemadanan NIK dan NPWP? Simak infografik berikut, yuk!

sinkron nik npwp
Infografik seputar Pemadanan NIK dan NPWP

Ketentuan Sinkronisasi NIK dan NPWP

Ketentuan mengenai sinkronisasi NIK dan NPWP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Ketentuan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024

NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, sedangkan NPWP 15 digit (NPWP lama)  masih dapat dipergunakan.

Ketentuan NIK dan NPWP Mulai 1 Juli 2024

NPWP 16 digit resmi diberlakukan dan digunakan secara penuh dalam layanan administrasi oleh pihak DJP dan pihak lain. Adapun Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal/kedudukan.

Tata Cara Pemadanan NIK dan NPWP

  1. Login Klik di Web pajak.go.id
  2. Masukkan 15 digit NPWP, password, dan kode kemanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, dan klik Ubah Profil
  4. Klik Logout, lalu login dengan menggunakan NIK dan password yang sama

 

Infografik oleh: Umar hanif Al Faruqy

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: NIK-NPWPPemadanan NPWP-NIK
Share62Tweet39Send
Previous Post

Apakah Istilah “Tidak Terutang PPN” dan “PPN Dibebaskan” Sama?

Next Post

Kupas Tuntas Manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 (Jilid 1)

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Kupas Tuntas Manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 (Jilid 1)

Kupas Tuntas Manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 (Jilid 1)

Tarif baru PPh 21

PP 58/2023: Penghitungan PPh 21 Baru Mulai Tahun Baru (2024)

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.