Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kupas Tuntas Manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 (Jilid 1)

Free Webinar – 144 Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
4 Januari 2024
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
138 1
A A
0
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan aturan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).

Seperti diketahui, pemotongan PPh Pasal 21 yang diatur di sini merupakan pemotongan atas penghasilah sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Pemberlakuan aturan tersebut diklaim oleh Pemerintah untuk memudahkan dan menyederhanakan cara pemotongan pajak bagi WPOP.

Isu yang cukup hangat dalam seminggu terakhir ini dikupas secara bertahap oleh Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. dalam Free Webinar ke-144 yang diselenggarakan oleh PT Pratama Indomitra Konsultan pada Rabu, 3 Januari 2023.

Sosok yang juga akrab disapa Pak Pri tersebut memulai pembahasan dengan paparan konseptual dan berlanjut sampai dengan paparan teknis/aplikatif dari aturan tersebut, yaitu cara melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Latar Belakang Terbitnya PP 58/2023

Secara konseptual, terbitnya PP 58/2023 dilandasi oleh dua prinsip, yaitu prinsip kemudahan (ease of administration) dan kesederhanaan (simplicity). Bagaimana penjelasannya?

Prianto menyebut aturan yang baru saja berlaku ini memiliki banyak manfaat bagi Wajib Pajak (WP). WP yang dimaksud khususnya pemberi kerja selaku pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan (yang oleh Prianto disingkat menjadi Pak JK).

Selain itu, Prianto memandang bahwa aturan tersebut juga dapat memberikan kemudahan pengawasan kepatuhan bagi Kantor-kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jika dilihat sekilas, beleid tersebut terlihat memusingkan karena memiliki banyak klasifikasi Tarif Efektif Rata-rata (TER), yakni 44 TER untuk kategori A, 40 TER untuk kategori B, dan 41 TER untuk kategori C. Kendati demikian, sejatinya aturan tersebut dapat memudahkan secara perhitungan pemotongan PPh 21 di setiap bulannya.

Dengan berlakunya aturan tersebut, pemberi kerja dalam memotong PPh Pasal 21 cukup mengalikan TER dengan penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan. Hal ini memberikan kesederhanaan di dalam penghitungan PPh Pasal 21 terutang.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (4) PP 58/2023 mengatur kategori A, B, dan C dalam klasifikasi TER dengan mengacu pada kelompok Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan rincian sebagai berikut:

Kategori A:

  1. Tidak kawin tanpa tanggungan;
  2. Kawin dengan tanggungan 1 orang; atau
  3. Kawin tanpa tanggungan.

Kategori B:

  1. Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang;
  2. Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang;
  3. Kawin dengan tanggungan 1 orang; atau
  4. Kawin dengan tanggungan 2 orang.

Kategori C:

Kawin dengan tanggungan 3 orang.

Cara Membaca PP 58/2023

Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. menyampaikan bahwa suatu aturan dapat dibaca melalui judul aturan (titulus est lex) dan bagian-bagian aturan tersebut (rubrica est lex).

PP 58/2023 memiliki judul “Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.” Berdasarkan judul tersebut, Prianto menyebut bahwa jelas beleid ini berlaku untuk penghasilan apa pun dan untuk seluruh Wajib Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi (WPDN OP) apa pun status pekerjaannya.

Dilihat dari isi beleid, PP 58/2023 memiliki pembagian yang cukup sederhana. Prianto membagi beleid tersebut menjadi hanya 3 rubrik, yaitu ketentuan umum yang memuat definisi sebagaimana termuat pada Pasal 1, tarif pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana termuat pada Pasal 2 dan 3, serta ketentuan penutup sebagaimana tertuang pada Pasal 4 dan 5.

Merujuk pada ketentuan penutup pada Pasal 4, berlakunya PP 58/2023 sekaligus mencabut Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010.

Nantikan Pembahasan Lebih Dalam PP 58/2023 pada Webinar Selanjutnya!

Melalui Free Webinar ke-144 PT Pratama Indomitra Konsultan, Prianto berencana untuk mengupas tuntas manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 menjadi beberapa jilid.

Jilid pertama dari Free Webinar ke-144 dihadiri lebih dari 2000 peserta, baik melalui Zoom maupun kanal Youtube PT Pratama Indomitra Konsultan. Hal ini menunjukkan antusiasme yang begitu besar.

Free Webinar yang rutin diselenggarakan setiap Rabu ini merupakan program kolaborasi 3 divisi di PT Pratama Indomitra Konsultan, yaitu Divisi Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies, serta Knowledge Development Center, dan Divisi Digital Content.

Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan. Nantikan pembahasan selanjutnya!

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Pajak PenghasilanPPhPPh Pasal 21
Share64Tweet40Send
Previous Post

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Next Post

PP 58/2023: Penghitungan PPh 21 Baru Mulai Tahun Baru (2024)

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.
Analisis

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026
Integrasi NIK-NPWP
Analisis

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

16 Juli 2026
Pajak JHT
Analisis

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

15 Juli 2026
Jar filled with folded dollar bills labeled 'RETIREMENT' against a blue background, symbolizing retirement savings.
Analisis

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

15 Juli 2026
Ilustrasi kuasa pajak
Analisis

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

15 Juli 2026
Next Post
Tarif baru PPh 21

PP 58/2023: Penghitungan PPh 21 Baru Mulai Tahun Baru (2024)

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

Ilustrasi Pemotongan PPh 21

PMK 168/2023: PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai hingga Bukan Pegawai

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.