Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PMK 168/2023: PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai hingga Bukan Pegawai

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
9 Januari 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
144 1
A A
0
Ilustrasi Pemotongan PPh 21

Ilustrasi Pemotongan PPh 21

166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Lambang Wiji Imantoro

Jabatan: Tax Policy Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies

Usai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) yang di antaranya mengatur penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali merilis aturan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).

Serupa dengan PP 58/2023, tujuan dari PMK 168/2023 adalah guna memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi lainnya.

Walaupun sebagian ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21 telah dibahas dalam PP 58/2023, namun demikian terdapat penjelasan mengenai beberapa aspek administratif yang diatur secara lebih rinci di PMK 168/2023. Berikut beberapa aspek tersebut.

Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK 168/2023 secara tegas mengatur jika TER bulanan hanya dapat digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, kecuali masa pajak terakhir. Adapun penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir (biasanya Desember), dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan mengalikannya dengan penghasilan kena pajak (PKP) selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.

Aturan tersebut mempertegas bahwa diperkenalkannya sistem tarif baru dalam bentuk TER tidak menggantikan esensi pengenaan pajak atas penghasilan rill yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Di akhir tahun pajak, wajib pajak tetap berkewajiban menghitung kembali PPh yang terutang dalam satu Tahun Pajak.

Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Aturan pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dapat dilihat di Pasal 12 dan Pasal 16 PMK 168/2023. Untuk Pegawai Tidak Tetap yang menerima atau memperoleh pengahasilan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 dihitung menggunakan TER bulanan yang dikalikan dengan penghasilan bruto.

Lalu bagaimana ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan secara harian?

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dengan rata-rata penghasilan harian mencapai Rp2.500.000, maka penghitungan PPh 21 yang wajib dipotong atas penghasilan Pegawai tidak tetap dihitung dengan menggunakan TER harian dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.

Jika penghasilan bruto sehari lebih dari Rp2.500.000, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan yang sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.

Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Dalam PMK 168/2023 dijelaskan bahwa Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bukan Pegawai juga masuk kategori subjek penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Kategori bukan pegawai dalam PMK 168 sangatlah beragam di antaranya adalah tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris. Masih banyak lagi kategori bukan pegawai yang dikenai PPh Pasal 21, seperti yang telah kami sebutkan juga di Artikel Sebelumnya.

Untuk dasar pengenaan pajak bagi bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan broto, sedangkan untuk penghitungannya menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Dalam PMK 168/2023 turut ditegaskan jika PPh Pasal 21 hanya dikenakan atas jasa.

Perubahan yang signifikan dari PMK 168/2023 adalah tidak lagi membedakan antara bukan pegawai/tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan dengan tidak berkesinambungan. Tarif pemotongan untuk tiap masa didasarkan pada jumlah penghasilan bruto yang diterima di masa tersebut, tidak lagi ditentukan berdasarkan penghasilan kumulatif dengan masa sebelumnya

 

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: Bukan KaryawanPajak PenghasilanPegawai TetapPegawai Tidak TetapPMKPMK 168/2023PP 58/2023
Share66Tweet42Send
Previous Post

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

Next Post

Ringkasan Bab 1-2 Peraturan Menkeu 168/2023:

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi penghitungan PPh Pasal 21/26

Ringkasan Bab 1-2 Peraturan Menkeu 168/2023:

#image_title

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

tarif efektif rata-rata

Formula Baru Tarif PPh 21 Tidak Menambah Beban Pajak Pekerja

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.