Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

IsmailbyIsmail
11 Januari 2024
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
137 10
A A
0
Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

#image_title

168
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa bulan sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023), materi sosialisasi tarif efektif dengan mencantumkan logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah beredar di kalangan praktisi perpajakan. Seperti diketahui, judul besar (titulus est lex) dari PP 58/2023 ini adalah tentang tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi (WPOP).

Ketika PP 58/2023 akhirnya terbit pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2024, kami para konsultan pajak di PT Pratama Indomitra segera menyandingkan aturan dalam PP 58/2023 dengan materi sosialisasi yang telah beredar tersebut.

Dilihat dari judulnya (titulus est lex), PP 58/2023 ini tampaknya memang hendak memperlihatkan fokus pada pengenalan suatu sistem tarif baru, yaitu tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21.  TER yang diatur dalam PP 58/2023 terbagi menjadi TER bulan dan TER harian, yang keduanya diterapkan terhadap penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Dalam hal ini,  kami menyoroti tidak adanya pengaturan dalam PP 58/2023 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bukan pegawai. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena para pemberi penghasilan secara nature bisnis tidak hanya mengurusi aspek pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai mereka, melainkan juga sangat mungkin mengurusi pembayaran kepada mereka yang berstatus bukan pegawai.

Memang, merujuk kepada Pasal 3 PP 58/2023, penghasilan yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa, sehingga dikenakan pemotongan Pasal PPh 21 dengan TER. Namun, pengaturan di Pasal 3 tersebut tidak lugas, sehingga kami melihat adanya kekosongan hukum dalam PP 58/2023 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pemotong pajak.

Meskipun penghasilan bukan pegawai tidak masuk dalam skema TER, sebagaimana yang terdapat dalam materi sosialisasi yang telah tersebar sebelumnya, namun menurut hemat kami semestinya aturan tertulis untuk penghasilan bukan pegawai juga diakomodasi di PP 58/2023. Sebagai contoh, Pasal 3 PP 58/2023 dapat memuat aturan untuk bukan pegawai dengan mengacu pada tarif di Pasal 2 ayat (1) huruf a dari aturan tersebut dengan basis 50% bruto. Hal ini untuk menegaskan  penerapan yang selama ini sudah berjalan.

Terlepas dari teka-teki terkait pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai yang ditinggalkan PP 58/2023, pada Jumat 5 Januari 2024 kami memperoleh kabar bahwa petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 ini telah terbit. Aturan yang juga berlaku efektif 1 Januari 2024 tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Bagi kami para konsultan khususnya di Pratama Indomitra yang telah mendapat ratusan pertanyaan terkait PP 58/2023 dalam seminggu terakhir, terbitnya PMK 168/2023 merupakan angin segar sebagai suatu pedoman yang dapat memberikan kepastian hukum.

Sama persis dengan yang dimuat dalam materi sosialisasi maupun aturan sebelumnya (PMK 252/2008), tarif pemotongan untuk penghasilan yang dibayarkan kepada bukan pegawai adalah sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan dasar pengenaan pajak berupa 50% dari penghasilan bruto.

Hanya saja, aturan yang berlaku saat ini berbeda dengan PMK 252/2008 karena pemotongan PPh Pasal 21 dalam PMK 168/2023 tidak mempertimbangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari WPOP penerima penghasilan. Artinya, komponen PTKP tidak lagi menjadi pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang bukan pegawai.

Hal tersebut memberikan kemudahan kepada pemberi penghasilan selaku pemotong serta penerima penghasilan yang sebelumnya diharuskan untuk membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga (lihat Pasal 22 ayat (2) PMK 252/2008). Kemudahan administrasi dalam PMK 168/2023 ini dicapai karena tidak lagi membedakan apakah suatu pekerjaan atau jasa yang dilakukan sifatnya berkesinambungan atau tidak.

Selain itu, hal baru yang diatur dalam PMK 168/2023 adalah dimasukkannya imbalan atas Pekerjaan Bebas ke dalam definisi bukan pegawai (lihat Pasal 2 angka 12). Pasal 1 angka 8 mendefinisikan Pekerjaan Bebas sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023 merinci bahwa yang termasuk ke dalam kategori sebagai bukan pegawai meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten (content creator) pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. agen asuransi; dan
  12. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Aturan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023 ini sejalan dengan ketentuan di Pasal 56 PP 55/2022 yang mengatur bahwa jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tersebut tidak termasuk ke dalam penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final 0,5%. Dengan demikian, wajib pajak pemberi penghasilan tidak perlu ragu untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada bukan pegawai, termasuk imbalan atas pekerjaan bebas.

Karena potongan puzzle terkait pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan bukan pegawai telah terpecahkan, diharapkan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat semakin terang. Namun apabila masih ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami di [email protected]

author avatar
Ismail
M
See Full Bio
Tags: Pajak PenghasilanPMK 168/2023PP 58/2023PPh Pasal 21tarif efektif rata-rata (TER)
Share67Tweet42Send
Previous Post

Ringkasan Bab 1-2 Peraturan Menkeu 168/2023:

Next Post

Formula Baru Tarif PPh 21 Tidak Menambah Beban Pajak Pekerja

Ismail

Ismail

M

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
tarif efektif rata-rata

Formula Baru Tarif PPh 21 Tidak Menambah Beban Pajak Pekerja

PPh 21

Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Untung atau Buntung bagi Perusahaan?

rasio pajak

Target Rasio Pajak 23%, Ah Pikir 2 Kali Deh Mas Gibran!

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.