Setiap bulan, sebagian orang melihat pajak sebagai sesuatu yang mengurangi penghasilan. Pekerja menemukan PPh Pasal 21 dalam slip gaji, konsumen membayar PPN ketika membeli barang atau jasa, sementara pemilik kendaraan atau rumah memiliki kewajiban pajak daerah. Karena itu, pertanyaan “mengapa negara memungut pajak?” sebenarnya cukup mendasar: mengapa negara mengambil sebagian uang masyarakat dan apa dasar pemerintah melakukan hal tersebut?
Jawabannya bukan semata-mata karena negara membutuhkan uang. Dalam hukum Indonesia, pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang memiliki dasar hukum sekaligus fungsi untuk membiayai keperluan negara dan mencapai kemakmuran rakyat. Definisi dalam UU KUP menyebut pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tidak memberikan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Negara membutuhkan sumber daya untuk menjalankan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah harus menyediakan layanan publik, menyelenggarakan administrasi pemerintahan, membangun infrastruktur, membiayai pendidikan dan kesehatan, menjaga pertahanan dan keamanan, serta menjalankan berbagai program yang menjadi kewenangan pemerintah.
Karena itu, hubungan antara pajak dan pengeluaran negara sebenarnya cukup sederhana. Negara memiliki kewajiban menyediakan berbagai layanan dan menjalankan fungsi pemerintahan, sementara untuk membiayainya negara membutuhkan penerimaan. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan tersebut.
Hal ini memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang tersebut memasukkan hak negara untuk memungut pajak sebagai bagian dari keuangan negara. UU yang sama juga menetapkan bahwa APBN memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Artinya, penerimaan pajak tidak dikumpulkan untuk kemudian disimpan begitu saja. Penerimaan negara masuk dalam mekanisme APBN dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sesuai dengan kebijakan anggaran yang telah ditetapkan.
Di sinilah alasan mengapa pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayarnya. Ketika seseorang membayar PPh sebesar Rp1 juta, negara tidak berkewajiban memberikan layanan senilai tepat Rp1 juta kepada orang tersebut. Pajak dikumpulkan sebagai penerimaan publik dan manfaatnya diberikan melalui berbagai bentuk layanan dan pengeluaran negara.
Karakter ini berbeda dengan transaksi biasa. Ketika seseorang membayar Rp10.000 untuk membeli makanan, ia memperoleh makanan sebagai imbalan langsung. Ketika seseorang membayar biaya tertentu untuk memperoleh layanan pemerintah yang termasuk PNBP, terdapat hubungan dengan manfaat layanan atau pemanfaatan sumber daya negara. Pajak memiliki karakter berbeda karena manfaatnya bersifat tidak langsung dan bersifat publik.
Mengapa Pajak Harus Bersifat Memaksa?
Jika pajak memberikan manfaat tidak langsung, mengapa masyarakat tidak diberi pilihan untuk membayar atau tidak?
Jawabannya terletak pada karakter pajak sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Negara tidak dapat membiayai layanan publik hanya dengan mengandalkan kesediaan sukarela masyarakat. Jika pembayaran pajak sepenuhnya bersifat sukarela, masyarakat dapat menikmati jalan, sekolah, keamanan, infrastruktur, dan layanan publik tanpa ikut membiayai penyediaannya.
Karena itu, kewajiban pajak harus ditetapkan melalui undang-undang. Prinsip tersebut juga tercermin dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, sifat memaksa dalam perpajakan bukan berarti pemerintah dapat menentukan pajak sesuka hati. Justru sebaliknya, pemungutan pajak harus memiliki dasar hukum. Jenis pajak, subjek, objek, tarif, mekanisme pemungutan, hingga hak dan kewajiban Wajib Pajak harus memiliki landasan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa definisi pajak dalam UU KUP secara eksplisit menggunakan frasa “berdasarkan Undang-Undang.”
Bukan Hanya untuk Membiayai Negara
Fungsi pajak juga tidak berhenti pada pengumpulan penerimaan. Dalam praktik kebijakan fiskal, pajak dapat digunakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dan mencapai tujuan tertentu.
Hal tersebut tercermin dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam bagian pertimbangannya, undang-undang tersebut menyebut perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. UU tersebut juga menempatkan kebijakan perpajakan sebagai bagian dari strategi konsolidasi fiskal, termasuk untuk meningkatkan penerimaan pajak, memperluas basis perpajakan, serta menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.
Misalnya, tarif PPh orang pribadi yang bersifat progresif membuat penghasilan yang lebih tinggi dikenai tarif marginal yang lebih tinggi. Secara kebijakan, mekanisme tersebut memungkinkan sistem pajak tidak hanya berfungsi mengumpulkan penerimaan, tetapi juga memiliki dimensi distribusi.
Begitu pula dengan pajak konsumsi. PPN dirancang sebagai pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Sementara itu, pajak tertentu seperti PPnBM dapat digunakan untuk mengenakan beban pajak lebih tinggi terhadap konsumsi barang yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Dengan demikian, ketika pemerintah memungut pajak, terdapat setidaknya dua kepentingan yang berjalan bersamaan: mendapatkan penerimaan untuk membiayai negara dan menggunakan instrumen perpajakan untuk mendukung kebijakan ekonomi serta tujuan sosial tertentu.
Pada akhirnya, alasan negara memungut pajak dapat dipahami dari hubungan antara kewajiban negara dan kewajiban masyarakat. Negara membutuhkan sumber daya untuk menjalankan pemerintahan dan menyediakan layanan publik, sedangkan masyarakat memiliki kewajiban perpajakan ketika memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Pajak karena itu bukan sekadar uang yang “diambil” negara dari masyarakat. Secara hukum, pajak merupakan kontribusi wajib yang digunakan untuk membiayai keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, konsep tersebut juga berarti bahwa pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan hukum dan pengelolaan penerimaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat memiliki kewajiban membayar pajak, tetapi negara juga memiliki kewajiban mengelola keuangan publik secara tertib, transparan, efektif, dan bertanggung jawab. Prinsip pengelolaan keuangan negara tersebut secara eksplisit diatur dalam UU Keuangan Negara.
Jadi, ketika seseorang bertanya “mengapa saya harus membayar pajak?”, jawaban hukumnya bukan sekadar karena “pajak digunakan untuk pembangunan”. Jawaban yang lebih tepat adalah: karena undang-undang menetapkan pajak sebagai kontribusi wajib untuk membiayai keperluan negara dan mencapai kemakmuran rakyat, sementara negara menggunakan penerimaan tersebut melalui mekanisme keuangan negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Dasar hukum utama: Pasal 23A UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.










