Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengapa Negara Memungut Pajak?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
24 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
128 5
A A
0
Ilustrasi pajak

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setiap bulan, sebagian orang melihat pajak sebagai sesuatu yang mengurangi penghasilan. Pekerja menemukan PPh Pasal 21 dalam slip gaji, konsumen membayar PPN ketika membeli barang atau jasa, sementara pemilik kendaraan atau rumah memiliki kewajiban pajak daerah. Karena itu, pertanyaan “mengapa negara memungut pajak?” sebenarnya cukup mendasar: mengapa negara mengambil sebagian uang masyarakat dan apa dasar pemerintah melakukan hal tersebut?

Jawabannya bukan semata-mata karena negara membutuhkan uang. Dalam hukum Indonesia, pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang memiliki dasar hukum sekaligus fungsi untuk membiayai keperluan negara dan mencapai kemakmuran rakyat. Definisi dalam UU KUP menyebut pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tidak memberikan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Negara membutuhkan sumber daya untuk menjalankan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah harus menyediakan layanan publik, menyelenggarakan administrasi pemerintahan, membangun infrastruktur, membiayai pendidikan dan kesehatan, menjaga pertahanan dan keamanan, serta menjalankan berbagai program yang menjadi kewenangan pemerintah.

Karena itu, hubungan antara pajak dan pengeluaran negara sebenarnya cukup sederhana. Negara memiliki kewajiban menyediakan berbagai layanan dan menjalankan fungsi pemerintahan, sementara untuk membiayainya negara membutuhkan penerimaan. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan tersebut.

Hal ini memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang tersebut memasukkan hak negara untuk memungut pajak sebagai bagian dari keuangan negara. UU yang sama juga menetapkan bahwa APBN memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Artinya, penerimaan pajak tidak dikumpulkan untuk kemudian disimpan begitu saja. Penerimaan negara masuk dalam mekanisme APBN dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sesuai dengan kebijakan anggaran yang telah ditetapkan.

Di sinilah alasan mengapa pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayarnya. Ketika seseorang membayar PPh sebesar Rp1 juta, negara tidak berkewajiban memberikan layanan senilai tepat Rp1 juta kepada orang tersebut. Pajak dikumpulkan sebagai penerimaan publik dan manfaatnya diberikan melalui berbagai bentuk layanan dan pengeluaran negara.

Karakter ini berbeda dengan transaksi biasa. Ketika seseorang membayar Rp10.000 untuk membeli makanan, ia memperoleh makanan sebagai imbalan langsung. Ketika seseorang membayar biaya tertentu untuk memperoleh layanan pemerintah yang termasuk PNBP, terdapat hubungan dengan manfaat layanan atau pemanfaatan sumber daya negara. Pajak memiliki karakter berbeda karena manfaatnya bersifat tidak langsung dan bersifat publik.

Mengapa Pajak Harus Bersifat Memaksa?

Jika pajak memberikan manfaat tidak langsung, mengapa masyarakat tidak diberi pilihan untuk membayar atau tidak?

Jawabannya terletak pada karakter pajak sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Negara tidak dapat membiayai layanan publik hanya dengan mengandalkan kesediaan sukarela masyarakat. Jika pembayaran pajak sepenuhnya bersifat sukarela, masyarakat dapat menikmati jalan, sekolah, keamanan, infrastruktur, dan layanan publik tanpa ikut membiayai penyediaannya.

Karena itu, kewajiban pajak harus ditetapkan melalui undang-undang. Prinsip tersebut juga tercermin dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Dengan demikian, sifat memaksa dalam perpajakan bukan berarti pemerintah dapat menentukan pajak sesuka hati. Justru sebaliknya, pemungutan pajak harus memiliki dasar hukum. Jenis pajak, subjek, objek, tarif, mekanisme pemungutan, hingga hak dan kewajiban Wajib Pajak harus memiliki landasan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa definisi pajak dalam UU KUP secara eksplisit menggunakan frasa “berdasarkan Undang-Undang.”

Bukan Hanya untuk Membiayai Negara

Fungsi pajak juga tidak berhenti pada pengumpulan penerimaan. Dalam praktik kebijakan fiskal, pajak dapat digunakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dan mencapai tujuan tertentu.

Hal tersebut tercermin dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam bagian pertimbangannya, undang-undang tersebut menyebut perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. UU tersebut juga menempatkan kebijakan perpajakan sebagai bagian dari strategi konsolidasi fiskal, termasuk untuk meningkatkan penerimaan pajak, memperluas basis perpajakan, serta menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

Misalnya, tarif PPh orang pribadi yang bersifat progresif membuat penghasilan yang lebih tinggi dikenai tarif marginal yang lebih tinggi. Secara kebijakan, mekanisme tersebut memungkinkan sistem pajak tidak hanya berfungsi mengumpulkan penerimaan, tetapi juga memiliki dimensi distribusi.

Begitu pula dengan pajak konsumsi. PPN dirancang sebagai pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Sementara itu, pajak tertentu seperti PPnBM dapat digunakan untuk mengenakan beban pajak lebih tinggi terhadap konsumsi barang yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Dengan demikian, ketika pemerintah memungut pajak, terdapat setidaknya dua kepentingan yang berjalan bersamaan: mendapatkan penerimaan untuk membiayai negara dan menggunakan instrumen perpajakan untuk mendukung kebijakan ekonomi serta tujuan sosial tertentu.

Pada akhirnya, alasan negara memungut pajak dapat dipahami dari hubungan antara kewajiban negara dan kewajiban masyarakat. Negara membutuhkan sumber daya untuk menjalankan pemerintahan dan menyediakan layanan publik, sedangkan masyarakat memiliki kewajiban perpajakan ketika memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Pajak karena itu bukan sekadar uang yang “diambil” negara dari masyarakat. Secara hukum, pajak merupakan kontribusi wajib yang digunakan untuk membiayai keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, konsep tersebut juga berarti bahwa pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan hukum dan pengelolaan penerimaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat memiliki kewajiban membayar pajak, tetapi negara juga memiliki kewajiban mengelola keuangan publik secara tertib, transparan, efektif, dan bertanggung jawab. Prinsip pengelolaan keuangan negara tersebut secara eksplisit diatur dalam UU Keuangan Negara.

Jadi, ketika seseorang bertanya “mengapa saya harus membayar pajak?”, jawaban hukumnya bukan sekadar karena “pajak digunakan untuk pembangunan”. Jawaban yang lebih tepat adalah: karena undang-undang menetapkan pajak sebagai kontribusi wajib untuk membiayai keperluan negara dan mencapai kemakmuran rakyat, sementara negara menggunakan penerimaan tersebut melalui mekanisme keuangan negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Dasar hukum utama: Pasal 23A UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: PajakPPhPPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengapa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibayar Konsumen?

Next Post

Dasar Pemikiran dan Perkembangan Pajak Internasional

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Pajak Internasional

Dasar Pemikiran dan Perkembangan Pajak Internasional

Net Zero

Menakar Strategi Lintas Industri Menuju Net Zero

Hands over a tablet with floating CO2 analytics: charts and icons about emissions and sustainability.

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.