Pertanyaan “apakah semua orang harus membayar pajak?” terdengar sederhana, tetapi jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Dalam sistem perpajakan Indonesia, seseorang dapat memiliki kewajiban perpajakan tanpa selalu berarti setiap saat harus membayar sejumlah pajak. Hal ini karena kewajiban perpajakan ditentukan berdasarkan jenis pajaknya, status seseorang sebagai subjek atau Wajib Pajak, serta apakah terdapat objek pajak atau penghasilan yang memang dikenai pajak.
Untuk Pajak Penghasilan (PPh), misalnya, undang-undang tidak mengatakan bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan pasti harus membayar PPh dalam jumlah tertentu. UU PPh mengenakan pajak atas penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dengan memperhatikan ketentuan mengenai penghasilan yang dikecualikan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Karena itu, seseorang dapat memiliki NPWP atau berstatus sebagai Wajib Pajak tetapi pada suatu tahun tidak memiliki PPh yang harus dibayar.
Tidak Semua Orang yang Memiliki Penghasilan Langsung Membayar PPh
Logika dasarnya dapat dilihat dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023. Penghasilan yang menjadi objek PPh pada dasarnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.
Namun, adanya penghasilan belum otomatis berarti PPh harus dibayar. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdapat mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan PTKP dalam Pasal 7 UU PPh memberikan batas penghasilan tertentu yang tidak dikenai PPh. Besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp54 juta setahun, dengan tambahan Rp4,5 juta untuk Wajib Pajak yang kawin dan tambahan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan yang memenuhi ketentuan, paling banyak tiga orang. Ketentuan besaran tersebut masih menjadi dasar dalam penghitungan PPh orang pribadi.
Artinya, seseorang yang memperoleh penghasilan tetapi setelah memperhitungkan ketentuan perpajakan penghasilan kena pajaknya tidak ada, dapat memiliki PPh terutang sebesar nihil. Contohnya, seorang pekerja memperoleh penghasilan yang secara tahunan setelah dikurangi komponen pengurang yang diperbolehkan masih berada di bawah PTKP. Dalam kondisi tersebut, tidak berarti orang tersebut bebas dari seluruh kewajiban administrasi perpajakan, tetapi PPh yang terutang dapat menjadi nol.
Hal ini menunjukkan perbedaan penting antara “wajib pajak” dan “wajib membayar pajak dalam jumlah tertentu”. Status sebagai Wajib Pajak berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan peraturan perpajakan, sedangkan jumlah pajak yang harus dibayar bergantung pada adanya objek pajak dan cara penghitungan pajak yang berlaku.
Karena itu, kurang tepat apabila dikatakan bahwa setiap warga negara pasti membayar PPh hanya karena mereka adalah warga negara Indonesia. PPh bukan dikenakan semata-mata karena seseorang memiliki kewarganegaraan Indonesia, melainkan berdasarkan ketentuan mengenai subjek, objek, dan penghasilan yang dikenai pajak.
Bagaimana dengan Pajak Selain PPh?
Pertanyaan menjadi berbeda ketika kita berbicara mengenai pajak selain PPh. Seseorang yang tidak memiliki penghasilan kena pajak tetap dapat membayar pajak ketika melakukan transaksi atau memiliki objek yang dikenai jenis pajak tertentu.
Misalnya, seseorang yang membeli barang kena pajak dapat membayar PPN sebagai bagian dari harga yang dibayarkan kepada penjual, sepanjang transaksi tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN. Dalam sistem PPN, konsumen akhir pada akhirnya menanggung beban ekonomis PPN, sementara pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan UU PPN.
Hal yang sama dapat terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Seseorang yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan yang menjadi objek PBB-P2 dapat menjadi Wajib Pajak PBB-P2 berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, orang yang tidak memiliki penghasilan kena PPh tetap dapat memiliki kewajiban PBB apabila memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak PBB-P2.
Begitu pula ketika seseorang memiliki kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak daerah yang dikenakan berdasarkan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai ketentuan UU HKPD dan peraturan daerah yang berlaku. Artinya, kewajiban pajak tidak selalu berkaitan dengan apakah seseorang memiliki pekerjaan atau memperoleh penghasilan.
Dari sini terlihat mengapa pertanyaan “apakah semua orang harus membayar pajak?” tidak dapat dijawab hanya dengan melihat PPh. Jenis pajaknya harus dilihat terlebih dahulu. Seseorang mungkin tidak memiliki PPh terutang karena penghasilannya berada dalam batas PTKP, tetapi pada saat yang sama dapat memiliki kewajiban PBB-P2 karena memiliki rumah atau PKB karena memiliki kendaraan.
Apakah Ada Orang yang Tidak Perlu Membayar?
Jawabannya: ada. Namun, perlu dibedakan antara tidak memiliki pajak yang harus dibayar dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Seseorang yang tidak memiliki penghasilan yang menjadi objek PPh atau memiliki penghasilan yang setelah dihitung berada dalam batas yang tidak menimbulkan PPh terutang tidak dapat disamakan dengan orang yang sebenarnya memiliki pajak terutang tetapi sengaja tidak membayarnya. Begitu pula seseorang yang tidak memiliki objek PBB-P2 atau kendaraan bermotor tidak dapat dianggap menghindari pajak hanya karena tidak membayar PBB atau PKB.
Di sisi lain, apabila seseorang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak dan memiliki kewajiban perpajakan, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021, memberikan kewajiban kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, memperoleh identitas perpajakan sesuai ketentuan, menghitung dan membayar pajak yang terutang, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam kondisi yang diwajibkan oleh peraturan.
Karena itu, tidak membayar pajak karena memang tidak terdapat pajak terutang adalah sesuatu yang berbeda dengan tidak membayar pajak yang sebenarnya terutang. Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak menganggap bahwa setiap orang yang tidak melakukan pembayaran pajak berarti melakukan pelanggaran.
Pada akhirnya, jawaban paling tepat atas pertanyaan apakah semua orang harus membayar pajak? adalah tidak semua orang membayar pajak dengan jenis, dasar, dan jumlah yang sama. Sistem perpajakan Indonesia menentukan kewajiban berdasarkan karakteristik masing-masing pajak. Untuk PPh, penghasilan merupakan faktor utama dan terdapat PTKP bagi Wajib Pajak orang pribadi. Untuk PPN, kewajiban berkaitan dengan transaksi yang menjadi objek PPN. Untuk PBB-P2, kewajiban berkaitan dengan bumi dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak. Sementara untuk pajak kendaraan, kewajibannya berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dengan demikian, pajak bukanlah kewajiban yang dikenakan secara seragam kepada setiap orang hanya karena mereka tinggal di Indonesia. Yang menjadi dasar adalah terpenuhinya ketentuan perpajakan untuk masing-masing jenis pajak. Seseorang membayar pajak ketika terdapat kewajiban pajak yang timbul berdasarkan undang-undang, sedangkan ketika unsur yang menyebabkan timbulnya pajak tidak terpenuhi, tidak adanya pembayaran pajak bukan berarti orang tersebut melanggar hukum.
Inilah alasan mengapa memahami pajak tidak cukup dengan mengetahui bahwa “setiap warga negara wajib membayar pajak”. Secara hukum, pertanyaan yang lebih tepat adalah: pajak apa yang dikenakan, siapa yang menjadi Wajib Pajak, apa objek pajaknya, dan kapan kewajiban pajak tersebut timbul? Jawaban atas empat pertanyaan tersebut yang menentukan apakah seseorang benar-benar memiliki pajak yang harus dibayar.







