Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
14 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
Hak Wajib Pajak

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemeriksaan pajak merupakan proses yang melibatkan Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak memiliki sejumlah hak yang perlu dipahami selama pemeriksaan berlangsung. Pada saat yang sama, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

Hak dan kewajiban tersebut secara khusus diatur dalam Bab V PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Ketentuan ini mengatur kewajiban dan kewenangan Pemeriksa Pajak serta hak dan kewajiban Wajib Pajak selama pemeriksaan.

Apa Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa?

Salah satu hak dasar Wajib Pajak adalah memastikan bahwa pemeriksaan dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Wajib Pajak dapat meminta Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan. Wajib Pajak juga berhak meminta penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan serta penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, Wajib Pajak memiliki hak yang lebih luas. Beberapa di antaranya meliputi:

  • melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai ketentuan;
  • menerima pemberitahuan mengenai pos, data, atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam Pemeriksaan Terfokus;
  • menghadiri Pembahasan Temuan Sementara;
  • menyampaikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan dalam Pembahasan Temuan Sementara;
  • menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam pembahasan tersebut;
  • menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP;
  • menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  • dalam kondisi tertentu, mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Hak tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak bukan proses satu arah. Wajib Pajak diberikan ruang untuk mengetahui dasar pemeriksaan, memberikan penjelasan, menyampaikan bukti pendukung, serta memberikan tanggapan terhadap temuan Pemeriksa Pajak.

Hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban. Dalam pemeriksaan, Wajib Pajak wajib memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta Pemeriksa Pajak. Dokumen yang diminta dapat berupa dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan maupun dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, objek pajak, atau tujuan pemeriksaan.

Wajib Pajak juga perlu memberikan data elektronik, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Dalam kondisi tertentu, Pemeriksa Pajak dapat mengakses atau mengunduh data elektronik serta memasuki tempat atau ruang yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.

PMK 15 Tahun 2025 pada prinsipnya memberikan waktu paling lama satu bulan untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta Pemeriksa Pajak. Namun, terdapat ketentuan khusus mengenai dokumen tertentu yang belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga atau dokumen tambahan yang dapat disampaikan sampai sebelum berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani.

Kewajiban memberikan data menjadi penting karena ketidaklengkapan dokumen dapat memengaruhi proses pengujian. Dalam kondisi Wajib Pajak hanya memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh dokumen yang diminta, Pemeriksa Pajak harus menentukan apakah pengujian masih dapat dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan. Dalam kondisi tertentu, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan.

Apa Kewajiban Pemeriksa Pajak?

Kewajiban dalam pemeriksaan juga berlaku bagi Pemeriksa Pajak. PMK 15 Tahun 2025 mengharuskan Pemeriksa memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak atau pihak yang sesuai dengan ketentuan.

Pemeriksa juga wajib memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang menguji kepatuhan, Pemeriksa juga wajib memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai ketentuan.

Selain itu, Pemeriksa wajib menyampaikan daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan memiliki prosedur yang harus dipenuhi oleh kedua pihak.

Pemeriksa juga memiliki kewajiban untuk merahasiakan informasi yang diketahui atau diberitahukan Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Bagaimana Wajib Pajak Sebaiknya Menghadapi Pemeriksaan?

Memahami hak dan kewajiban menjadi langkah awal bagi Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan. Wajib Pajak sebaiknya memastikan bahwa setiap permintaan data dipahami dengan jelas dan dokumen yang diberikan sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.

Wajib Pajak juga perlu menyimpan dokumentasi atas data dan dokumen yang disampaikan kepada Pemeriksa. Apabila terdapat perbedaan antara data yang dimiliki Wajib Pajak dan temuan Pemeriksa, penjelasan sebaiknya disertai bukti yang relevan agar dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.

Pada tahap Pembahasan Temuan Sementara dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kesempatan untuk menyampaikan penjelasan menjadi penting. Wajib Pajak dapat menggunakan hak tersebut untuk memberikan klarifikasi atas koreksi atau temuan yang menurut Wajib Pajak belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dengan demikian, menghadapi pemeriksaan pajak bukan sekadar memenuhi permintaan dokumen. Wajib Pajak perlu memahami apa yang menjadi kewajibannya, apa yang menjadi haknya, dan kapan hak tersebut dapat digunakan.

Pemahaman tersebut akan membantu Wajib Pajak mengikuti pemeriksaan secara lebih tertib sekaligus memastikan proses pengujian berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam PMK 15 Tahun 2025

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Hak dan KewajibanPemeriksaan PajakWajib Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.