Pemeriksaan pajak merupakan proses yang melibatkan Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak memiliki sejumlah hak yang perlu dipahami selama pemeriksaan berlangsung. Pada saat yang sama, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Hak dan kewajiban tersebut secara khusus diatur dalam Bab V PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Ketentuan ini mengatur kewajiban dan kewenangan Pemeriksa Pajak serta hak dan kewajiban Wajib Pajak selama pemeriksaan.
Apa Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa?
Salah satu hak dasar Wajib Pajak adalah memastikan bahwa pemeriksaan dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Wajib Pajak dapat meminta Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan. Wajib Pajak juga berhak meminta penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan serta penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, Wajib Pajak memiliki hak yang lebih luas. Beberapa di antaranya meliputi:
- melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai ketentuan;
- menerima pemberitahuan mengenai pos, data, atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam Pemeriksaan Terfokus;
- menghadiri Pembahasan Temuan Sementara;
- menyampaikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan dalam Pembahasan Temuan Sementara;
- menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam pembahasan tersebut;
- menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP;
- menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
- dalam kondisi tertentu, mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Hak tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak bukan proses satu arah. Wajib Pajak diberikan ruang untuk mengetahui dasar pemeriksaan, memberikan penjelasan, menyampaikan bukti pendukung, serta memberikan tanggapan terhadap temuan Pemeriksa Pajak.
Hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban. Dalam pemeriksaan, Wajib Pajak wajib memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta Pemeriksa Pajak. Dokumen yang diminta dapat berupa dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan maupun dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, objek pajak, atau tujuan pemeriksaan.
Wajib Pajak juga perlu memberikan data elektronik, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Dalam kondisi tertentu, Pemeriksa Pajak dapat mengakses atau mengunduh data elektronik serta memasuki tempat atau ruang yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
PMK 15 Tahun 2025 pada prinsipnya memberikan waktu paling lama satu bulan untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta Pemeriksa Pajak. Namun, terdapat ketentuan khusus mengenai dokumen tertentu yang belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga atau dokumen tambahan yang dapat disampaikan sampai sebelum berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani.
Kewajiban memberikan data menjadi penting karena ketidaklengkapan dokumen dapat memengaruhi proses pengujian. Dalam kondisi Wajib Pajak hanya memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh dokumen yang diminta, Pemeriksa Pajak harus menentukan apakah pengujian masih dapat dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan. Dalam kondisi tertentu, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan.
Apa Kewajiban Pemeriksa Pajak?
Kewajiban dalam pemeriksaan juga berlaku bagi Pemeriksa Pajak. PMK 15 Tahun 2025 mengharuskan Pemeriksa memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak atau pihak yang sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksa juga wajib memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang menguji kepatuhan, Pemeriksa juga wajib memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemeriksa wajib menyampaikan daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan memiliki prosedur yang harus dipenuhi oleh kedua pihak.
Pemeriksa juga memiliki kewajiban untuk merahasiakan informasi yang diketahui atau diberitahukan Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Bagaimana Wajib Pajak Sebaiknya Menghadapi Pemeriksaan?
Memahami hak dan kewajiban menjadi langkah awal bagi Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan. Wajib Pajak sebaiknya memastikan bahwa setiap permintaan data dipahami dengan jelas dan dokumen yang diberikan sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
Wajib Pajak juga perlu menyimpan dokumentasi atas data dan dokumen yang disampaikan kepada Pemeriksa. Apabila terdapat perbedaan antara data yang dimiliki Wajib Pajak dan temuan Pemeriksa, penjelasan sebaiknya disertai bukti yang relevan agar dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.
Pada tahap Pembahasan Temuan Sementara dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kesempatan untuk menyampaikan penjelasan menjadi penting. Wajib Pajak dapat menggunakan hak tersebut untuk memberikan klarifikasi atas koreksi atau temuan yang menurut Wajib Pajak belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan demikian, menghadapi pemeriksaan pajak bukan sekadar memenuhi permintaan dokumen. Wajib Pajak perlu memahami apa yang menjadi kewajibannya, apa yang menjadi haknya, dan kapan hak tersebut dapat digunakan.
Pemahaman tersebut akan membantu Wajib Pajak mengikuti pemeriksaan secara lebih tertib sekaligus memastikan proses pengujian berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam PMK 15 Tahun 2025







