Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
3 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
132 1
A A
0
PPh Final Sewa Properti

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenai tarif final. Berbeda dengan penghasilan yang dikenai tarif umum, PPh Final atas persewaan properti memiliki ketentuan khusus mengenai saat terutangnya pajak, besaran tarif, dasar pengenaan pajak, hingga pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan atau penyetoran. Oleh karena itu, pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaturan mengenai waktu pemotongan, pemungutan, maupun penyetoran PPh Final pada dasarnya mencerminkan asas convenience of payment yang diperkenalkan oleh Adam Smith. Asas tersebut menjelaskan bahwa pajak sebaiknya dipungut pada saat yang paling memudahkan Wajib Pajak, yaitu ketika manfaat ekonomi telah diterima atau penghasilan telah menjadi haknya. Dalam konteks PPh Final, prinsip tersebut diwujudkan melalui penentuan saat terutangnya pajak berdasarkan terjadinya transaksi.

Secara umum, PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran dilakukan (cash basis) atau ketika penghasilan telah diakui sebagai utang dalam pembukuan (accrual basis), bergantung pada peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Sementara itu, untuk transaksi tertentu seperti pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, ketentuan yang berlaku berbeda karena pajak wajib dilunasi sebelum penandatanganan akta atau dokumen yang menjadi dasar pengalihan. Perbedaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyesuaikan saat terutangnya pajak dengan karakteristik masing-masing objek penghasilan.

Pengaturan mengenai saat terutangnya pajak tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepastian penerimaan negara. Dengan mengaitkan pemungutan pajak pada saat manfaat ekonomi direalisasikan, risiko keterlambatan pembayaran maupun potensi piutang pajak dapat diminimalkan.

Tarif PPh Final dan Dasar Pengenaan Pajaknya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh nilai yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak tersebut mencakup seluruh pembayaran yang berkaitan dengan transaksi persewaan, antara lain:

  • biaya perawatan;
  • biaya pemeliharaan;
  • biaya keamanan;
  • biaya penggunaan fasilitas; dan
  • service charge,

baik pembayarannya dilakukan dalam satu perjanjian sewa maupun ditagihkan secara terpisah.

Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan seluruh komponen pembayaran yang diterima dari penyewa agar dasar pengenaan pajak dihitung secara benar sesuai ketentuan perpajakan.

Setelah mengetahui tarif dan dasar pengenaan pajaknya, langkah berikutnya adalah menentukan siapa yang berkewajiban melakukan pemotongan atau penyetoran PPh Final atas transaksi persewaan tersebut.

Pada dasarnya, mekanisme pemenuhan kewajiban PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan bergantung pada status pihak penyewa. Dalam kondisi tertentu, pajak dipotong oleh penyewa sebagai Pemotong Pajak. Namun, apabila penyewa bukan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, kewajiban tersebut beralih kepada pihak yang menerima penghasilan.

Siapa yang Wajib Memotong atau Menyetorkan PPh Final?

Apabila penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, penyewa berkewajiban memotong PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa sebelum pembayaran dilakukan kepada pemilik properti.

Kelompok pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan meliputi:

  • badan pemerintah;
  • subjek pajak badan dalam negeri;
  • penyelenggara kegiatan;
  • bentuk usaha tetap (BUT);
  • kerja sama operasi (KSO);
  • perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; dan
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang secara khusus ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebaliknya, apabila penyewa bukan termasuk dalam kategori tersebut, misalnya penyewa merupakan orang pribadi yang tidak ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, mekanisme pemotongan tidak berlaku. Dalam kondisi ini, kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Final beralih kepada pihak yang menerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Perbedaan mekanisme tersebut tidak mengubah besarnya pajak yang terutang, melainkan hanya menentukan pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu, sebelum melakukan transaksi persewaan, para pihak sebaiknya memastikan terlebih dahulu status perpajakan penyewa agar mekanisme pemotongan maupun penyetoran dapat diterapkan secara benar.

Pada akhirnya, pemahaman mengenai tarif, dasar pengenaan pajak, serta pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan atau penyetoran merupakan bagian penting dari kepatuhan perpajakan. Dengan menerapkan ketentuan tersebut secara tepat, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi, menghindari potensi sanksi, serta memastikan kewajiban PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: PP No. 34 Tahun 2017PPh FinalPPh Sewa Properti
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

Next Post

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Annual Report
Artikel

Tren Penyajian Annual Report dan ESG

31 Juli 2026
Next Post
PPh atas Jasa Konstruksi

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.