Indonesia menghadapi paradoks yang semakin nyata. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang relatif terjaga dan meningkatnya tuntutan transformasi menuju negara berpendapatan tinggi, ruang fiskal justru terasa semakin sempit. Kebutuhan pembiayaan untuk infrastruktur, pendidikan, transisi energi, perlindungan sosial, hingga industrialisasi terus meningkat, namun kapasitas penerimaan negara berkembang jauh lebih lambat. Dalam perspektif tersebut, Indonesia dapat dikatakan sedang menghadapi Fiscal Middle-Income Trap, yaitu kondisi ketika pertumbuhan ekonomi berhasil dipertahankan, tetapi gagal diterjemahkan menjadi penguatan kapasitas fiskal karena basis ekonomi yang menopangnya belum berkembang secara lebih produktif, formal, dan bernilai tambah tinggi.
Akibatnya, penerimaan negara tumbuh, tetapi tidak cukup cepat untuk mengimbangi kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar yaitu mengapa ekonomi terus tumbuh, tetapi kapasitas fiskal belum mampu mengikutinya? Seringkali jawaban yang muncul adalah perlunya memperluas basis pajak melalui peningkatan kepatuhan, digitalisasi administrasi, atau penguatan pengawasan. Padahal persoalan yang lebih fundamental dan kerap luput dari perhatian adalah struktur ekonomi itu sendiri.
Basis Pajak Tidak Pernah Berdiri Sendiri
Selama ini, diskursus mengenai perluasan basis pajak lebih banyak diarahkan pada aspek administrasi perpajakan. Logika yang digunakan adalah semakin banyak wajib pajak terdaftar, semakin efektif sistem pengawasan, semakin efektif pengawasannya semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin tinggi kepatutan wajib pajak penerimaan juga akan meningkat. Pendekatan tersebut memang tearasa efektif di atas kertas, tetapi hanya menyentuh sisi hilir dari persoalan fiskal.
Akar persoalan yang sesungguhnya justru terletak pada struktur ekonomi nasional. Hingga kini, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mencapai lebih dari 99% dari total unit usaha nasional. Sayangnya mayoritas UMKM masih berada pada skala usaha berproduktivitas rendah. Di sisi lain, sekitar 57% tenaga kerja Indonesia masih bekerja di sektor informal, sehingga sebagian besar aktivitas ekonomi belum sepenuhnya masuk dalam ekosistem formal yang menjadi basis utama penerimaan negara.
Pada saat yang sama, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB terus mengalami penurunan, dari sekitar 29% pada awal 2000-an menjadi hanya sekitar 18% dalam beberapa tahun terakhir. Struktur ekonomi seperti ini tak ayal menghasilkan nilai tambah yang terbatas dan pada akhirnya membatasi kapasitas negara dalam menghimpun penerimaan secara berkelanjutan.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa tax ratio Indonesia selama satu dekade terakhir cenderung bertahan pada kisaran 10–12% terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata negara OECD yang telah mencapai sekitar 34%. Persoalannya bukan semata-mata rendahnya kepatuhan pajak atau lemahnya administrasi perpajakan, melainkan belum cukup luasnya aktivitas ekonomi formal yang memiliki produktivitas dan nilai tambah tinggi. Dengan kata lain, basis pajak pada akhirnya merupakan refleksi dari kualitas struktur ekonomi yang menopangnya.
Economic Base Broadening Kunci Melepas Jerat Fiscal Middle-Income Trap
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kapasitas fiskal yang kuat hampir selalu didahului oleh transformasi ekonomi yang berhasil.
Korea Selatan (Korsel) merupakan contoh yang paling jelas. Pada dekade 1960-an, negara tersebut memiliki tingkat pendapatan yang tidak jauh berbeda dengan banyak negara berkembang. Alih-alih berfokus pada peningkatan penerimaan pajak sebagai agenda utama, pemerintah Korsel memilih membangun fondasi industri manufaktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong ekspor produk bernilai tambah tinggi. Hasilnya, pada awal 2000-an, rasio pajak terhadap PDB Korsel berada di kisaran 20,9%. Korsel memberikan pelajaran penting bahwa kapasitas fiskal dibangun melalui transformasi ekonomi.
Seiring pendalaman industri manufaktur, peningkatan produktivitas, dan ekspansi perusahaan berteknologi tinggi, rasio pajak Korsel meningkat hingga sekitar 32% pada 2022 sebelum terkoreksi pada 2023 akibat perlambatan siklus ekonomi global. Fakta ini menunjukkan bahwa ketika basis ekonomi semakin kompleks, kapasitas fiskal ikut berkembang tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif pajak secara terus-menerus.
Dalam konteks Asia Tenggara, Vietnam memberikan pelajaran yang menarik. Selama dua dekade terakhir, negara itu berhasil mengintegrasikan diri ke dalam rantai pasok manufaktur global melalui pengembangan kawasan industri dan penciptaan iklim investasi yang kompetitif.
Dampaknya, jumlah perusahaan formal meningkat, lapangan kerja formal bertambah, dan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi tumbuh semakin kompleks. OECD mencatat bahwa penerimaan pajak Vietnam selama hampir dua dekade mampu dipertahankan pada kisaran 20% terhadap PDB, angka yang relatif tinggi di kawasan ASEAN. Struktur penerimaan tersebut juga menunjukkan dominasi aktivitas ekonomi modern, di mana pajak atas barang dan jasa di Vietnam menyumbang sekitar 11,3% PDB atau lebih dari 43% total penerimaan pajak Vietnam pada 2022.
Vietnam dan Korsel memulai reformasi fiskalnya dengan mencari lebih banyak pembayar pajak. Mereka memperbesar terlebih dahulu kapasitas ekonomi yang menghasilkan pembayar pajak. Dengan kata lain, economic base broadening mendahului tax base broadening.
Menggeser Cara Pandang
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, fragmentasi perdagangan internasional, dan semakin ketatnya persaingan menarik investasi, Indonesia membutuhkan cara pandang baru dalam memaknai perluasan basis pajak. Selama ini, agenda tersebut lebih banyak dipahami sebagai upaya administrasi perpajakan melalui peningkatan kepatuhan, perluasan objek pajak, atau penguatan pengawasan. Langkah-langkah tersebut memang penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan yang menentukan kapasitas fiskal dalam jangka panjang.
Pada dasarnya, luas atau sempitnya basis pajak ditentukan oleh luas atau sempitnya basis ekonomi yang menopangnya. Semakin banyak aktivitas ekonomi formal yang produktif dan bernilai tambah tinggi, semakin besar pula ruang bagi negara untuk menghimpun penerimaan secara berkelanjutan. Sebaliknya, apabila struktur ekonomi masih didominasi usaha berproduktivitas rendah dan informal, maka ruang fiskal akan tetap terbatas meskipun sistem administrasi perpajakan terus diperbaiki.
Pemahaman inilah yang mendorong perlunya pergeseran paradigma dari tax base broadening menuju economic base broadening. Dengan perspektif tersebut, memperluas basis pajak tidak lagi dipandang semata sebagai tugas otoritas perpajakan, melainkan sebagai hasil dari keberhasilan transformasi ekonomi nasional. Ketika UMKM naik kelas menjadi perusahaan formal, rantai nilai industri akan semakin panjang, sektor manufaktur dan jasa modern berkembang, produktivitas tenaga kerja ikut meningkat, implikasinya basis pajak akan meluas secara organik mengikuti pertumbuhan aktivitas ekonomi.
Pada akhirnya, transformasi struktur ekonomi merupakan investasi fiskal jangka panjang. Ketika perekonomian bergerak menuju aktivitas yang lebih produktif, formal, dan bernilai tambah tinggi, kapasitas ekonomi nasional akan meningkat dan secara langsung memperluas sumber penerimaan negara. Dengan kata lain semakin besar nilai tambah yang mampu diciptakan suatu perekonomian, semakin luas pula ruang fiskal yang dapat dibangun tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak ataupun menambah jenis pajak.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggeser cara pandangnya. Perluasan basis pajak bukanlah titik awal ketahanan fiskal, melainkan hasil dari transformasi ekonomi yang berhasil. Ketika struktur ekonomi menjadi lebih produktif, formal, dan bernilai tambah tinggi, basis pajak akan meluas secara organik, memperkuat kapasitas fiskal, dan menciptakan ruang fiskal yang lebih berkelanjutan untuk menopang pembangunan jangka panjang.










