Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Dasar Hukum Penyusunan Annual Report bagi Perusahaan

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
21 Juli 2026
in Artikel, ESG
Reading Time: 4 mins read
124 9
A A
0
Laporan Tahunan

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Annual Report atau Laporan Tahunan merupakan salah satu dokumen yang memiliki peran penting dalam praktik tata kelola perusahaan. Bagi perusahaan terbuka, Annual Report menjadi media untuk menyampaikan informasi mengenai kinerja perusahaan selama satu tahun buku kepada pemegang saham, investor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui laporan tersebut, perusahaan menjelaskan kondisi keuangan, strategi bisnis, penerapan tata kelola perusahaan, hingga prospek usaha pada periode mendatang.

Penyusunan Annual Report bukan sekadar menjadi sarana komunikasi perusahaan dengan investor. Bagi perusahaan terbuka di Indonesia, kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami regulasi yang berlaku agar laporan yang disusun memenuhi ketentuan dan dapat disampaikan tepat waktu.

Annual Report memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi perusahaan selama satu tahun. Investor menggunakan laporan tersebut untuk mengevaluasi kinerja keuangan, memahami strategi bisnis, serta menilai kemampuan perusahaan dalam menghadapi berbagai risiko usaha. Di sisi lain, regulator memanfaatkan Annual Report sebagai salah satu instrumen untuk memastikan perusahaan telah menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Bagi perusahaan, Annual Report juga menjadi media untuk membangun kredibilitas di hadapan pemegang saham, calon investor, kreditur, maupun mitra bisnis. Penyajian informasi yang transparan dan mudah dipahami dapat meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan sekaligus mencerminkan komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Dasar Hukum Penyusunan Annual Report di Indonesia

Kewajiban penyusunan Annual Report bagi perusahaan terbuka didasarkan pada beberapa regulasi yang saling melengkapi. Regulasi tersebut mengatur mulai dari kewajiban penyampaian laporan, substansi informasi yang harus diungkapkan, hingga tanggung jawab direksi dan dewan komisaris.

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Salah satu dasar hukum yang berkaitan dengan laporan tahunan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam ketentuan ini, direksi memiliki kewajiban menyusun laporan tahunan setelah tahun buku berakhir untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam UU PT memuat berbagai informasi mengenai kondisi perseroan, antara lain laporan keuangan, kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan apabila diwajibkan, rincian permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha, laporan pelaksanaan tugas pengawasan dewan komisaris, serta informasi penting lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu dipahami bahwa ketentuan dalam UU PT berlaku bagi perseroan terbatas secara umum. Namun, bagi perusahaan terbuka terdapat kewajiban tambahan yang diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bagi emiten dan perusahaan publik, kewajiban penyusunan Annual Report diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban direksi untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada OJK, batas waktu penyampaian, media penyampaian laporan, serta tanggung jawab direksi dan dewan komisaris atas isi laporan.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. SEOJK ini mengatur struktur dan informasi minimum yang wajib diungkapkan dalam Annual Report, antara lain ikhtisar data keuangan penting, laporan Direksi, laporan Dewan Komisaris, profil perusahaan, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, serta surat pernyataan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris.

Melalui pengaturan tersebut, OJK berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sehingga investor dan pemangku kepentingan memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan dapat dibandingkan sebelum mengambil keputusan investasi

3. Peraturan Bursa Efek Indonesia

Selain mematuhi ketentuan OJK, perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga wajib memenuhi berbagai Peraturan Bursa yang mengatur kewajiban keterbukaan informasi (disclosure obligation). Ketentuan tersebut mencakup penyampaian laporan berkala, laporan insidental atas informasi atau fakta material, serta kewajiban publikasi informasi kepada investor sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.

Dalam praktiknya, kepatuhan terhadap Peraturan Bursa melengkapi kewajiban yang telah diatur oleh OJK. Oleh karena itu, perusahaan tercatat perlu memastikan bahwa Annual Report disampaikan tepat waktu, memuat informasi yang lengkap, serta konsisten dengan informasi yang telah dipublikasikan melalui mekanisme keterbukaan informasi di BEI. Kepatuhan terhadap kedua regulator tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik

Apa Saja Informasi yang Wajib Diungkapkan?

Secara umum, Annual Report perusahaan terbuka memuat informasi yang memberikan gambaran menyeluruh mengenai perusahaan selama satu tahun buku. Beberapa informasi yang umumnya disajikan antara lain:

  1. profil perusahaan;
  2. ikhtisar data keuangan penting;
  3. laporan Direksi;
  4. laporan Dewan Komisaris;
  5. analisis dan pembahasan manajemen;
  6. tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance);
  7. manajemen risiko;
  8. tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  9. laporan keuangan yang telah diaudit; dan
  10. prospek usaha.

Masing-masing bagian memiliki fungsi yang berbeda. Laporan keuangan menunjukkan kondisi finansial perusahaan, sedangkan analisis manajemen memberikan penjelasan mengenai faktor yang memengaruhi kinerja perusahaan. Informasi tata kelola dan manajemen risiko membantu investor memahami bagaimana perusahaan mengelola risiko bisnis dan menjalankan prinsip akuntabilitas.

Apakah Semua Perusahaan Wajib Menyusun Annual Report? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama dari pelaku usaha yang baru mendirikan perusahaan.

Jawabannya adalah tidak seluruh perusahaan memiliki kewajiban yang sama.

Perseroan Terbatas (PT) pada dasarnya tetap memiliki kewajiban menyusun laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Laporan tersebut disampaikan kepada RUPS sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi atas pengelolaan perusahaan.

Sementara itu, perusahaan terbuka memiliki kewajiban yang lebih luas karena harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi yang ditetapkan oleh OJK dan BEI. Oleh sebab itu, Annual Report perusahaan terbuka umumnya memiliki struktur yang lebih lengkap dibandingkan laporan tahunan perusahaan tertutup.

Mengapa Kepatuhan terhadap Regulasi Menjadi Penting?

Penyusunan Annual Report yang sesuai ketentuan memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan. Dari sisi regulasi, perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai peraturan yang berlaku. Dari sisi bisnis, laporan yang disusun secara transparan dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat reputasi perusahaan, dan mendukung pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan.

Sebaliknya, keterlambatan penyampaian atau ketidaklengkapan informasi dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kualitas tata kelola perusahaan.

Annual Report merupakan dokumen yang memiliki fungsi strategis dalam praktik tata kelola perusahaan dan keterbukaan informasi di pasar modal. Bagi perusahaan terbuka, penyusunannya didasarkan pada beberapa regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik, hingga peraturan Bursa Efek Indonesia yang mengatur kewajiban keterbukaan informasi.

Memahami dasar hukum tersebut menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menyusun Annual Report yang memenuhi ketentuan, informatif, dan memberikan nilai tambah bagi investor maupun pemangku kepentingan lainnya. Dengan perencanaan yang baik serta koordinasi yang efektif antar divisi, proses penyusunan Annual Report dapat berjalan lebih sistematis dan menghasilkan laporan yang berkualitas.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Annual ReportLaporan TahunanPOJK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pajak Hadiah: Apakah Setiap Hadiah Harus Dipajaki?

Next Post

Melepas Jerat Fiscal Middle-Income Trap

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi perluasan basisi fiskal

Melepas Jerat Fiscal Middle-Income Trap

Annual Report

Siapa yang Wajib Menyusun Annual Report di Indonesia?

ilustrasi Ultra-Processed Foods (UPF)

Menagih Pigouvian Tax Kepada Ultra-Processed Foods (UPF)

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.