Semakin berkembangnya aktivitas ekonomi lintas negara membuat potensi pengenaan pajak berganda semakin besar. Sebuah perusahaan dapat memperoleh penghasilan dari negara lain, sementara individu juga dapat bekerja atau berinvestasi di luar negara domisilinya. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, penghasilan yang sama berpotensi dikenai pajak oleh lebih dari satu negara. Dalam mengatasi kondisi tersebut, banyak negara menyepakati Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang dikenal secara internasional sebagai tax treaty.
P3B merupakan perjanjian internasional yang disusun antarnegara untuk mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan dan, dalam beberapa kasus, modal. Sebagai bagian dari hukum internasional, P3B tunduk pada ketentuan Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969, yang menjadi pedoman umum dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penafsiran perjanjian internasional. Hingga saat ini, sebagian besar P3B masih berbentuk perjanjian bilateral yang hanya melibatkan dua negara, meskipun perkembangan ekonomi global mulai mendorong lahirnya berbagai inisiatif perjanjian pajak multilateral.
P3B sebagai Instrumen Pembagian Hak Pemajakan
Karakteristik utama P3B adalah penerapan asas timbal balik (reciprocity). Artinya, hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian berlaku secara seimbang bagi negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian. Dari perspektif hukum internasional, P3B sebenarnya tidak secara langsung memberikan hak kepada Wajib Pajak. Perjanjian ini mengikat negara-negara yang menandatanganinya untuk mengalokasikan hak pemajakan sesuai kesepakatan yang kemudian diimplementasikan ke dalam ketentuan perpajakan domestik.
Dalam praktiknya, P3B berfungsi sebagai mekanisme pembagian hak pemajakan antara negara sumber (source country) dan negara domisili (residence country). Negara sumber merupakan negara tempat penghasilan berasal, sedangkan negara domisili adalah negara tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan. Melalui P3B, kedua negara menyepakati negara mana yang berhak mengenakan pajak serta mekanisme untuk menghilangkan pajak berganda. Umumnya, negara sumber tetap memperoleh hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu, sedangkan negara domisili memberikan fasilitas penghapusan pajak berganda melalui metode kredit pajak atau pembebasan.
Pembagian hak pemajakan tersebut sejalan dengan konsensus internasional mengenai sistem Pajak Penghasilan. Menurut Richard J. Vann (1998), sebagian besar negara menerapkan dua prinsip dasar. Pertama, global taxation system, yaitu pengenaan pajak kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri (worldwide income). Kedua, schedular taxation system, yaitu pengenaan pajak kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang terbatas hanya atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Perbedaan kedua sistem inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa P3B diperlukan.
Nexus Rules sebagai Dasar Hak Pemajakan
Dalam menentukan negara yang berhak mengenakan pajak, P3B menggunakan konsep nexus rules atau aturan tautan. Konsep ini menjelaskan adanya hubungan yang cukup antara suatu negara dengan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sehingga negara tersebut memiliki dasar hukum untuk mengenakan pajak. Hubungan tersebut dapat timbul karena adanya orang, aset atau properti, barang, maupun aktivitas bisnis yang dilakukan di negara tersebut.
Penerapan nexus rules dalam P3B diwujudkan melalui konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE). Konsep ini menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu perusahaan asing telah memiliki kehadiran usaha yang memadai sehingga negara sumber berhak mengenakan pajak atas laba yang diperolehnya.
Perlu dipahami bahwa kerangka P3B modern disusun ketika perdagangan internasional masih didominasi oleh aktivitas ekonomi yang melibatkan kehadiran fisik. Oleh karena itu, ketentuan mengenai BUT dalam sebagian besar P3B masih menempatkan physical presence sebagai syarat utama timbulnya hak pemajakan. Kehadiran fisik tersebut dapat berupa kantor, cabang, pabrik, gudang, proyek konstruksi, atau bentuk usaha lainnya yang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang berlangsung secara nyata di suatu negara. Meskipun perkembangan ekonomi digital mulai menantang konsep tersebut, pendekatan berbasis kehadiran fisik masih menjadi fondasi utama dalam mayoritas tax treaty yang berlaku saat ini.










