Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
18 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
P3B

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semakin berkembangnya aktivitas ekonomi lintas negara membuat potensi pengenaan pajak berganda semakin besar. Sebuah perusahaan dapat memperoleh penghasilan dari negara lain, sementara individu juga dapat bekerja atau berinvestasi di luar negara domisilinya. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, penghasilan yang sama berpotensi dikenai pajak oleh lebih dari satu negara. Dalam mengatasi kondisi tersebut, banyak negara menyepakati Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang dikenal secara internasional sebagai tax treaty.

P3B merupakan perjanjian internasional yang disusun antarnegara untuk mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan dan, dalam beberapa kasus, modal. Sebagai bagian dari hukum internasional, P3B tunduk pada ketentuan Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969, yang menjadi pedoman umum dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penafsiran perjanjian internasional. Hingga saat ini, sebagian besar P3B masih berbentuk perjanjian bilateral yang hanya melibatkan dua negara, meskipun perkembangan ekonomi global mulai mendorong lahirnya berbagai inisiatif perjanjian pajak multilateral.

P3B sebagai Instrumen Pembagian Hak Pemajakan

Karakteristik utama P3B adalah penerapan asas timbal balik (reciprocity). Artinya, hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian berlaku secara seimbang bagi negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian. Dari perspektif hukum internasional, P3B sebenarnya tidak secara langsung memberikan hak kepada Wajib Pajak. Perjanjian ini mengikat negara-negara yang menandatanganinya untuk mengalokasikan hak pemajakan sesuai kesepakatan yang kemudian diimplementasikan ke dalam ketentuan perpajakan domestik.

Dalam praktiknya, P3B berfungsi sebagai mekanisme pembagian hak pemajakan antara negara sumber (source country) dan negara domisili (residence country). Negara sumber merupakan negara tempat penghasilan berasal, sedangkan negara domisili adalah negara tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan. Melalui P3B, kedua negara menyepakati negara mana yang berhak mengenakan pajak serta mekanisme untuk menghilangkan pajak berganda. Umumnya, negara sumber tetap memperoleh hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu, sedangkan negara domisili memberikan fasilitas penghapusan pajak berganda melalui metode kredit pajak atau pembebasan.

Pembagian hak pemajakan tersebut sejalan dengan konsensus internasional mengenai sistem Pajak Penghasilan. Menurut Richard J. Vann (1998), sebagian besar negara menerapkan dua prinsip dasar. Pertama, global taxation system, yaitu pengenaan pajak kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri (worldwide income). Kedua, schedular taxation system, yaitu pengenaan pajak kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang terbatas hanya atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Perbedaan kedua sistem inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa P3B diperlukan.

Nexus Rules sebagai Dasar Hak Pemajakan

Dalam menentukan negara yang berhak mengenakan pajak, P3B menggunakan konsep nexus rules atau aturan tautan. Konsep ini menjelaskan adanya hubungan yang cukup antara suatu negara dengan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sehingga negara tersebut memiliki dasar hukum untuk mengenakan pajak. Hubungan tersebut dapat timbul karena adanya orang, aset atau properti, barang, maupun aktivitas bisnis yang dilakukan di negara tersebut.

Penerapan nexus rules dalam P3B diwujudkan melalui konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE). Konsep ini menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu perusahaan asing telah memiliki kehadiran usaha yang memadai sehingga negara sumber berhak mengenakan pajak atas laba yang diperolehnya.

Perlu dipahami bahwa kerangka P3B modern disusun ketika perdagangan internasional masih didominasi oleh aktivitas ekonomi yang melibatkan kehadiran fisik. Oleh karena itu, ketentuan mengenai BUT dalam sebagian besar P3B masih menempatkan physical presence sebagai syarat utama timbulnya hak pemajakan. Kehadiran fisik tersebut dapat berupa kantor, cabang, pabrik, gudang, proyek konstruksi, atau bentuk usaha lainnya yang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang berlangsung secara nyata di suatu negara. Meskipun perkembangan ekonomi digital mulai menantang konsep tersebut, pendekatan berbasis kehadiran fisik masih menjadi fondasi utama dalam mayoritas tax treaty yang berlaku saat ini.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Hak PemajakanP3BPenghindaran Pajak Berganda
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menerka Sinyal Ekonomi dari Penerimaan Pajak

Next Post

TKBI Versi 2 Mengantar Sawit ke Investor Global

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Aerial view of a paved road running through a dense palm tree plantation on both sides.

TKBI Versi 2 Mengantar Sawit ke Investor Global

Pengawasan Pajak

Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak, Efektifkah?

SE-8/2026

Memahami Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dalam SE-8/PJ/2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.