Bayangkan seseorang mulai bekerja pada 2009. Selama belasan tahun, ia menyisihkan sebagian penghasilannya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan harapan dana tersebut menjadi penopang ketika memasuki masa pensiun atau menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Ketika manfaat itu akhirnya dicairkan, sebagian dana yang diterimanya berpotensi dikenai pajak. Di sinilah pertanyaan muncul: apakah ukuran yang digunakan negara untuk mengenakan pajak masih mencerminkan kondisi ekonomi saat ini?
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah muncul usulan agar tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat JHT ditetapkan menjadi 0 persen atau batas manfaat yang memperoleh tarif PPh final 0 persen dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Pemerintah menyatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan kondisi peserta JHT. Perdebatan ini penting, tetapi seharusnya tidak berhenti pada pilihan antara mempertahankan atau menghapus pajak.
Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada relevansi parameter perpajakan. Angka Rp50 juta yang menjadi ambang pengenaan pajak ditetapkan melalui PP Nomor 68 Tahun 2009. Selama lebih dari 17 tahun, perekonomian Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Jika kondisi ekonomi berubah, sementara parameter perpajakan tetap sama, sudah saatnya kita bertanya apakah kebijakan tersebut masih mencerminkan rasa keadilan.
Ketika Nilai Uang Berubah, Angka dalam Regulasi Seharusnya Ikut Menyesuaikan
Dalam kehidupan sehari-hari, kita memahami bahwa nilai uang terus berubah. Uang sebesar Rp50 juta pada 2009 tentu memiliki daya beli yang berbeda dengan Rp50 juta saat ini. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa selama periode tersebut Indonesia mengalami inflasi yang secara bertahap mengurangi daya beli uang. Meski inflasi Indonesia relatif terkendali dibandingkan banyak negara lain, kenaikan harga yang terjadi dari tahun ke tahun tetap mengubah nilai riil suatu nominal.
Perubahan tersebut juga diikuti oleh kenaikan upah minimum, biaya hidup, serta akumulasi saldo JHT yang berasal dari iuran pekerja, pemberi kerja, dan hasil pengembangan dana. Dengan kata lain, meningkatnya saldo JHT tidak selalu mencerminkan peningkatan kesejahteraan peserta. Sebagian kenaikan tersebut merupakan konsekuensi logis dari bertambahnya masa kerja dan perubahan nilai uang selama bertahun-tahun.
Dalam ilmu perpajakan, kondisi seperti ini berkaitan dengan prinsip ability to pay, yaitu pajak seharusnya dikenakan sesuai kemampuan ekonomi wajib pajak. Kemampuan tersebut semestinya dinilai berdasarkan nilai riil, bukan sekadar angka nominal. Jika inflasi menggerus daya beli sementara ambang perpajakan tidak pernah diperbarui, ukuran kemampuan membayar dapat bergeser dari kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Literatur OECD menggambarkan fenomena tersebut sebagai fiscal drag. Kondisi ini terjadi ketika inflasi dan kenaikan pendapatan nominal tidak diikuti penyesuaian parameter perpajakan, sehingga beban pajak efektif meningkat meskipun kemampuan ekonomi riil masyarakat tidak bertambah secara signifikan. Karena itu, sejumlah negara melakukan penyesuaian berkala terhadap berbagai ambang perpajakan agar sistem pajak tetap sejalan dengan perubahan ekonomi.
Dari perspektif tersebut, perdebatan mengenai pajak JHT seharusnya tidak hanya dipahami sebagai persoalan tarif. Isu yang lebih penting adalah apakah parameter perpajakan masih mencerminkan daya beli dan kemampuan ekonomi masyarakat pada saat manfaat JHT diterima.
Evaluasi Berkala Lebih Penting daripada Sekadar Mengubah Angka
Tentu saja, setiap usulan perubahan kebijakan perlu dilihat secara utuh. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sekitar 95 persen pencairan manfaat JHT pada Januari hingga Mei 2026 telah memperoleh tarif PPh final 0 persen karena nilainya masih berada di bawah ambang Rp50 juta. Artinya, pekerja yang terdampak langsung oleh ketentuan ini memang relatif lebih sedikit dibandingkan keseluruhan peserta JHT.
Fakta tersebut justru memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada banyak atau sedikitnya pekerja yang membayar pajak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah ambang Rp50 juta masih mencerminkan kemampuan ekonomi kelompok pekerja yang berada di atas batas tersebut. Jika parameter tersebut sudah tertinggal oleh perubahan ekonomi, evaluasi menjadi langkah yang wajar untuk menjaga keadilan sistem perpajakan.
Dalam konteks ini, menaikkan batas menjadi Rp400 juta dapat dipandang sebagai salah satu alternatif. Namun, solusi tersebut berpotensi menjadi persoalan yang sama pada masa mendatang apabila tidak disertai mekanisme penyesuaian yang berkelanjutan. Sepuluh atau lima belas tahun lagi, angka Rp400 juta pun dapat kehilangan relevansinya apabila inflasi, tingkat upah, dan biaya hidup terus berubah.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih adaptif. Salah satu opsi ialah melakukan evaluasi berkala terhadap berbagai parameter perpajakan berdasarkan indikator ekonomi, seperti inflasi atau pertumbuhan upah. Pendekatan ini telah menjadi praktik di sejumlah negara untuk menghindari fiscal drag sekaligus menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan mekanisme tersebut, perubahan kebijakan tidak lagi bergantung pada momentum politik atau desakan publik, melainkan menjadi bagian dari tata kelola perpajakan yang terukur.
Dengan demikian, tujuan evaluasi pajak JHT bukan semata-mata mengurangi beban pajak pekerja. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem perpajakan mampu mengikuti perubahan ekonomi tanpa meninggalkan prinsip keadilan. Ketika nilai uang terus berubah, angka dalam regulasi pun seharusnya tidak diperlakukan sebagai sesuatu yang abadi. Kebijakan perpajakan yang baik bukanlah kebijakan dengan tarif paling rendah, melainkan kebijakan yang mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.







