Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
15 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
Jar filled with folded dollar bills labeled 'RETIREMENT' against a blue background, symbolizing retirement savings.

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernahkah Anda membayangkan telah bekerja selama puluhan tahun, rutin menyisihkan sebagian penghasilan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), lalu ketika dana tersebut dicairkan masih ada pajak yang harus dipotong? Bagi sebagian orang, kondisi ini mungkin terasa membingungkan. Bukankah penghasilan tersebut sudah dikenai pajak saat pertama kali diterima?

Pertanyaan seperti itu cukup sering muncul, terutama ketika pekerja memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja dan mengajukan pencairan saldo JHT. Sekilas memang terlihat seolah-olah pemerintah mengenakan pajak dua kali atas penghasilan yang sama.

Padahal, jika dicermati lebih jauh, mekanisme pemajakan JHT disusun berdasarkan sejumlah asas perpajakan. Asas-asas tersebut menjadi landasan agar pajak dikenakan secara adil, memberikan kepastian hukum, dan tetap sejalan dengan tujuan penyelenggaraan program jaminan sosial. Dengan memahami prinsip yang mendasarinya, masyarakat akan lebih mudah melihat bahwa pajak atas JHT bukan sekadar persoalan pemotongan saat dana dicairkan.

Asas-Asas yang Menjadi Dasar Pemajakan JHT

Bayangkan ada dua orang pekerja yang memiliki penghasilan sama. Keduanya mengikuti program JHT, tetapi perlakuan pajaknya dibuat tanpa mempertimbangkan asal dana yang diterima. Dalam kondisi seperti itu, salah satu pekerja berpotensi membayar pajak lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang benar-benar diperolehnya. Untuk menghindari keadaan tersebut, pemerintah menerapkan beberapa asas perpajakan dalam mengatur pemajakan JHT.

Asas pertama adalah asas kemampuan membayar (ability to pay principle). Pada dasarnya, pajak dikenakan ketika seseorang memperoleh tambahan kemampuan ekonomis. Dalam konteks JHT, pemerintah melihat bahwa setiap komponen dana memiliki karakteristik yang berbeda. Ada bagian yang berasal dari iuran pekerja, ada yang berasal dari pemberi kerja, dan ada pula hasil pengembangan dana selama dikelola. Perbedaan sumber dana inilah yang menjadi dasar mengapa perlakuan pajaknya tidak selalu sama.

Selanjutnya terdapat asas keadilan (equity principle). Asas ini menghendaki agar setiap Wajib Pajak diperlakukan secara proporsional sesuai manfaat ekonomi yang diterimanya. Misalnya, pekerja telah menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai iuran JHT. Penghasilan tersebut pada dasarnya telah menjadi bagian dari penghasilan yang dikenai pajak ketika diterima. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan berupaya menghindari agar bagian tersebut tidak dikenai pajak kembali secara tidak proporsional saat manfaat JHT dibayarkan.

Prinsip tersebut berkaitan erat dengan asas menghindari pemajakan berganda (non-double taxation). Apabila penghasilan yang sama dipajaki berulang kali tanpa dasar yang jelas, beban pajak akan menjadi lebih berat dari yang semestinya. Karena itu, ketentuan perpajakan membedakan perlakuan antara iuran, hasil pengembangan, maupun manfaat yang diterima peserta. Dengan cara tersebut, pajak diarahkan pada tambahan manfaat ekonomi yang memang layak dikenai pajak, bukan sekadar karena dana tersebut dicairkan.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan asas netralitas. Bayangkan apabila seluruh manfaat JHT dikenai pajak tanpa mempertimbangkan karakteristik dananya. Kondisi tersebut dapat mengurangi minat masyarakat untuk mengikuti program jaminan sosial atau mendorong mereka mencari instrumen lain yang dianggap lebih menguntungkan. Melalui pengaturan perpajakan yang proporsional, program JHT tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai perlindungan finansial bagi pekerja tanpa menimbulkan distorsi dalam pengambilan keputusan.

Seluruh prinsip tersebut kemudian diperkuat oleh asas kepastian hukum. Setiap peserta perlu mengetahui sejak awal kapan pajak dikenakan, siapa yang melakukan pemotongan, serta bagian mana yang menjadi objek pajak. Kepastian ini penting agar pekerja dapat memperkirakan manfaat yang akan diterima sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman ketika melakukan pencairan JHT.

Mengapa Memahami Asas Pemajakan JHT Penting?

Sekilas, pemotongan pajak atas JHT memang dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah mengenakan pajak atas dana yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, mekanisme tersebut merupakan hasil penerapan berbagai asas perpajakan yang saling melengkapi. Setiap asas memiliki tujuan yang berbeda, mulai dari mencerminkan kemampuan ekonomis, menjaga keadilan, menghindari pemajakan berganda, hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta.

Pemahaman terhadap asas-asas tersebut juga membantu masyarakat melihat bahwa pemajakan JHT tidak dilakukan secara sederhana dengan mengenakan pajak atas seluruh saldo yang diterima. Perlakuan pajak disusun dengan mempertimbangkan asal dana dan manfaat ekonomi yang sesungguhnya diterima peserta. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak negara untuk memungut pajak dan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial.

Pada akhirnya, memahami asas pemajakan JHT berarti memahami alasan di balik sebuah kebijakan. Ketika masyarakat mengetahui logika yang mendasarinya, pembahasan mengenai pajak tidak lagi berhenti pada pertanyaan “mengapa masih dipotong?”, melainkan bergeser menjadi “mengapa pemotongan tersebut dirancang dengan cara seperti itu?”. Dari sudut pandang inilah kebijakan perpajakan atas JHT dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan sistem yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Asas PemajakanJaminan Hari TuaJHTPajak JHT
Share61Tweet38Send
Previous Post

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

Next Post

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Next Post
Pajak JHT

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

Integrasi NIK-NPWP

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

Objek PPh Final

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.