Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ekonomi Digital, Peluang dan Celah Perpajakan

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
2 Juni 2026
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
125 8
A A
0
Overhead view of a policy planning meeting: hands write notes and review charts around a table, with 'Policy' and a blue underline in the center.
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Digitalisasi memberikan dampak positif bagi pelaku usaha yang sebelumnya beroperasi secara offline kemudian beralih ke kanal online. Dampak positif tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah tenaga kerja serta naiknya omzet rata-rata tahunan pada UMKM kategori offline-online setelah melakukan transformasi digital. Dengan kata lain, digitalisasi tidak hanya memperluas kanal penjualan, tetapi juga mendorong ekspansi usaha yang pada akhirnya memperkuat kapasitas operasional pelaku UMKM.

Temuan Indef (2023) menunjukkan bahwa 24,42 persen UMKM yang bergeser dari penjualan langsung melalui toko fisik ke toko daring menambah tenaga kerja setelah digitalisasi. Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi penciptaan lapangan kerja melalui perluasan pasar dan peningkatan skala operasional. Selain itu, sebanyak 88,37 persen pelaku usaha yang membuka toko di e-commerce melaporkan kenaikan omzet rata-rata tahunan hingga 50 persen. Peningkatan ini menunjukkan bahwa kanal digital efektif memperbesar jangkauan pasar dan frekuensi transaksi. Namun demikian, kenaikan tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh pelaku UMKM, karena besarnya dampak sangat bergantung pada jenis produk, kapasitas produksi, serta strategi pemasaran yang digunakan. Sebagian pelaku usaha mungkin memperoleh lonjakan besar akibat produk yang viral atau permintaan musiman, sementara yang lain hanya mengalami peningkatan moderat.

Perkembangan ekosistem digital ini juga tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan pengguna internet global. World Bank (2023) melalui Digital Progress and Trends Report 2023 menjelaskan bahwa selama periode 2018–2022 jumlah pengguna internet dunia meningkat sekitar 1,5 miliar orang. Kenaikan ini dipercepat oleh pandemi COVID-19, khususnya di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Pada tahun 2022, jumlah pengguna internet mencapai 5,3 miliar atau sekitar dua pertiga populasi global. Keterjangkauan perangkat, meluasnya konektivitas, serta peningkatan akses terhadap platform e-commerce, media sosial, dan layanan pembayaran elektronik telah menurunkan hambatan masuk dan biaya transaksi. Akibatnya, aktivitas daring berkembang dari sekadar kanal penjualan menjadi bagian yang memengaruhi produksi, distribusi, dan interaksi dengan konsumen. Dalam konteks ini, migrasi ke perdagangan digital merepresentasikan perubahan model bisnis, struktur modal masuk, dan pola relasi antara produsen, perantara, dan konsumen.

Dari perspektif perpajakan, marketplace modern merupakan ekosistem multipihak yang mempertemukan penjual dan pembeli, sekaligus melibatkan operator platform, penyedia pembayaran, penyedia logistik, pemodal, affiliate, dan pengiklan. Setiap pihak memiliki sumber pendapatan yang berbeda, dan dari setiap aliran pendapatan tersebut terdapat potensi pajak serta dokumen transaksi yang dapat dimanfaatkan otoritas fiskal untuk melakukan penelusuran kepatuhan pajak (OECD, 2020; Google, Temasek, & Bain, 2024). Karena itu, pemahaman yang menyeluruh mengenai peran masing-masing pihak dan arah aliran pendapatannya menjadi penting dalam memetakan basis pajak ekonomi digital. Ilustrasi potensi pajak atas transaksi marketplace dapat dilihat pada Tabel 3.1.

Tabel 3.1. Potensi Pajak atas Transaksi Marketplace

Pihak Sumber Pendapatan Utama Pajak Dokumen untuk Verifikasi Pajak
Marketplace (platform) 1.      Komisi penjualan

2.      biaya listing

3.      iklan/promosi

4.      layanan logistik;

5.      fintech

6.      penjualan data/analytics

1.      PPh badan atas profit

2.      PPN atas jasa layanan

1.      Laporan transaksi

2.      Laporan GMV

3.      Faktur pajak

4.      Bukti potong

Seller / Merchant 1.      Gross sales

2.      Pendapatan dari layanan digital

3.      afiliate income

1.      PPh atas penghasilan yang diterima

2.      PPN atas penjualan barang/jasa

1.      Faktur pajak

2.      Bukti potong

3.      Laporan penjualan

Payment Gateway / Bank 1.      Merchant fees

2.      Interchange fees

3.      settlement float

4.      interest

1.      PPh badan atas penghasilan

2.      PPh atas jasa finansial

1.      Laporan rekonsiliasi

2.      Bukti potong

3.      Laporan keuangan

Logistics / Fulfillment 1.      biaya pengiriman

2.      biaya kemas

3.      biaya penyimpanan (warehouse)

1.      PPh atas jasa

2.      PPh Badan atas penghasilan yang diterima penyedia

3.      PPN atas transaksi penyerahan jasa

1.      Shipping invoices/Faktur pajak,

2.      Dokumen kontrak

3.      Bukti potong

Affiliate / Influencer 1.   Komisi

2.   Tips dari seller

PPh orang pribadi atas penghasilan 1.      Laporan komisi

2.      Bukti potong

Marketplace memperoleh pendapatan dari komisi penjualan, biaya listing, iklan/promosi, layanan logistik, fintech, hingga penjualan data atau analytics. Atas pendapatan tersebut, potensi pajak utamanya adalah PPh badan atas laba dan PPN atas jasa layanan, dengan dokumen verifikasi berupa laporan transaksi, laporan GMV, faktur pajak, dan bukti potong. Seller atau merchant memperoleh pendapatan dari penjualan bruto, layanan digital, dan affiliate income, sehingga berpotensi dikenai PPh atas penghasilan yang diterima serta PPN atas penjualan barang/jasa, dengan dukungan verifikasi berupa faktur pajak, bukti potong, dan laporan penjualan. Payment gateway atau bank memperoleh pendapatan dari merchant fee, interchange fee, settlement float, dan bunga, yang pada prinsipnya terkait dengan PPh badan atas penghasilan dan PPh atas jasa finansial, dengan dokumen verifikasi berupa laporan rekonsiliasi, bukti potong, dan laporan keuangan. Pada sektor logistics atau fulfillment, pendapatan berasal dari biaya pengiriman, pengemasan, dan penyimpanan, sehingga relevan dengan PPh atas jasa, PPh badan atas penghasilan penyedia, serta PPN atas penyerahan jasa. Adapun affiliate atau influencer memperoleh komisi atau tips dari seller, yang merupakan objek PPh orang pribadi atas penghasilan, dengan verifikasi melalui laporan komisi dan bukti potong.

Meski demikian, transformasi digital tidak otomatis menghasilkan kepatuhan administratif yang lebih tinggi. Walaupun banyak transaksi melewati marketplace dan payment gateway sehingga tercatat secara elektronik pada titik tertentu, praktik transaksi di luar platform tetap terjadi. Penjual dapat mengalihkan calon pembeli ke percakapan pribadi, menawarkan diskon di luar platform, atau menyelesaikan pembayaran melalui transfer antar-rekening tanpa faktur resmi. Dalam situasi seperti ini, jejak transaksi menjadi lebih sulit ditelusuri, sementara basis data pajak kehilangan sebagian informasi yang seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan.

Han (2024) dalam studinya mengenai strategi penetapan komisi dan peringkat menunjukkan bahwa struktur biaya platform kerap mendorong penjual memindahkan transaksi ke luar platform untuk menjaga margin keuntungan. Selain itu, keterbatasan fitur end-to-end pada sebagian kanal sosial juga mendorong praktik off-platform, sehingga tidak semua transaksi tercatat dalam ekosistem platform utama (Microsave, 2025). Fragmentasi kanal penjualan yang berlangsung bersamaan melalui marketplace, media sosial, dan toko fisik semakin menyulitkan konsolidasi pendapatan untuk tujuan pelaporan pajak.

Karakteristik masing-masing model bisnis juga menimbulkan implikasi yang berbeda terhadap pencatatan dan pengawasan. Marketplace seller yang menggunakan fasilitas fulfillment dan pembayaran terintegrasi umumnya memiliki jejak transaksi yang lebih lengkap, sehingga memberikan peluang lebih besar bagi otoritas pajak maupun platform untuk melakukan rekonsiliasi otomatis (Pratiwi, 2025). Sebaliknya, pelaku usaha yang menjalankan penjualan secara lintas kanal tanpa sistem pencatatan terpusat menghadapi risiko yang lebih besar dalam hal ketidakpatuhan administratif. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pajak digital bukan hanya berkaitan dengan pemungutan, tetapi juga dengan kualitas data, integrasi sistem, dan kemampuan administrasi pelaku usaha.

Karakter informal yang masih melekat pada sebagian praktik bisnis digital juga dapat menghambat proses formalitas pajak, akses pembiayaan, dan perlindungan konsumen. Penjual yang beroperasi secara bersamaan di marketplace, media sosial, dan toko fisik cenderung mengalami fragmentasi pendapatan yang menyulitkan proses konsolidasi laporan pajak (McKinsey, 2023). Oleh karena itu, kebijakan yang hanya berfokus pada pemungutan tanpa memperkuat kapasitas administrasi pelaku usaha berisiko menimbulkan beban kepatuhan yang tidak proporsional, bahkan mendorong pelaku kembali ke praktik di luar platform. Dengan demikian, penguatan tata kelola pajak digital perlu ditempatkan secara seimbang antara optimalisasi penerimaan negara dan penciptaan ekosistem usaha yang lebih tertib, adaptif, dan berkelanjutan.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pajak Digitaltransaksi digital
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengapa Sustainability Report Harus Mengintegrasikan GRI dan IFRS S1 & S2

Next Post

Apa Isi PP Nomor 20 Tahun 2026? Inilah Bahasannya

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi Produk UMKM

Apa Isi PP Nomor 20 Tahun 2026? Inilah Bahasannya

Ilustreasi rupiah yang melemah

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Miniature businessman stands on a calculator key labeled +TAX, looking at papers to symbolize tax calculation.

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.