Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
6 April 2026
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 10
A A
0
SPT PPh Badan
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Coretax Administration System (CTAS) hadir sebagai sistem administrasi pajak berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk mendukung proses perpajakan yang lebih terintegrasi, cepat, dan akuntabel. Dalam praktiknya, CTAS tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi wadah yang menghubungkan kebijakan, aturan, dan pelaksanaan administrasi pajak dalam satu ekosistem digital. Kehadiran sistem ini juga mencerminkan arah modernisasi administrasi perpajakan yang menuntut proses yang lebih efisien, transparan, dan mudah ditelusuri.

Secara konseptual, sistem perpajakan dalam CTAS bertumpu pada tiga komponen utama, yaitu Tax Policy, Tax Law, dan Tax Administration. Ketiganya memiliki peran yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tax Policy berfungsi sebagai dasar strategis yang menentukan arah kebijakan fiskal pemerintah, mulai dari optimalisasi penerimaan negara, menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, hingga menjalankan fungsi redistribusi. Dengan kata lain, kebijakan pajak menjadi titik awal dalam merancang sistem perpajakan yang efektif.

Komponen berikutnya adalah Tax Law, yaitu landasan hukum yang menerjemahkan kebijakan pajak ke dalam norma yang operasional. Dalam konteks ini, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, hingga ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Pajak berperan penting untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar yuridis yang jelas. Tanpa kerangka hukum yang kuat, kebijakan pajak akan sulit diterapkan secara konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi Wajib Pajak.

Sementara itu, Tax Administration menjadi unsur yang memastikan kebijakan dan hukum pajak benar-benar berjalan dalam praktik. Melalui administrasi pajak, negara dapat melakukan pendaftaran wajib pajak, pengolahan pelaporan, pengawasan kepatuhan, hingga penegakan ketentuan perpajakan. Dalam sistem digital seperti CTAS, fungsi administrasi ini menjadi semakin penting karena seluruh proses didorong untuk berlangsung lebih terukur dan berbasis data.

Hubungan ketiga komponen tersebut membentuk apa yang sering disebut sebagai Triad Sistem Perpajakan. Artinya, kebijakan pajak menetapkan tujuan, hukum pajak menyediakan dasar pengaturan, dan administrasi pajak memastikan implementasinya di lapangan. Jika salah satu komponen tidak berjalan dengan baik, maka keseluruhan sistem dapat kehilangan keseimbangan. Oleh karena itu, CTAS dapat dipahami bukan hanya sebagai sistem aplikasi, tetapi juga sebagai instrumen integrasi antara arah kebijakan dan pelaksanaan perpajakan modern.

Tahapan Pengisian SPT PPh Badan 2025 di Coretax DJP

Dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025, Wajib Pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa akun dan hak akses pada Coretax telah aktif dengan benar. Selain itu, seluruh dokumen pendukung perpajakan juga harus telah disiapkan secara lengkap, seperti laporan keuangan fiskal, rekonsiliasi komersial dan fiskal, daftar kredit pajak, serta perhitungan PPh terutang. Persiapan awal ini sangat penting agar proses pengisian berjalan lancar dan meminimalkan risiko kesalahan input.

Setelah berhasil masuk ke sistem, Wajib Pajak memilih menu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, kemudian mengisi data entitas dan tahun pajak yang dilaporkan. Selanjutnya, sistem akan meminta pengisian elemen-elemen utama, antara lain peredaran usaha, biaya yang dapat dikurangkan, koreksi fiskal positif dan negatif, kompensasi kerugian fiskal, kredit pajak, serta status kurang bayar atau lebih bayar. Seluruh proses dilakukan secara elektronik dan bertahap sesuai alur formulir yang tersedia dalam Coretax.

Berdasarkan ketentuan PER-11/PJ/2025, format SPT Tahunan PPh Badan dalam Coretax terdiri atas induk SPT dan sejumlah lampiran yang disesuaikan dengan karakteristik usaha Wajib Pajak. Induk SPT memuat ringkasan posisi fiskal, termasuk penghasilan kena pajak dan besarnya PPh terutang. Dengan demikian, induk SPT menjadi dokumen utama yang menggambarkan hasil akhir perhitungan pajak badan dalam satu tahun pajak.

Lampiran 1A sampai dengan 1K digunakan untuk rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha, seperti umum, manufaktur, dagang, jasa, perbankan konvensional, dana pensiun, asuransi, properti, bank syariah, infrastruktur, dan sekuritas. Pembagian lampiran ini menunjukkan bahwa pelaporan pajak badan tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan karakter kegiatan usaha masing-masing Wajib Pajak. Pendekatan tersebut membantu memastikan bahwa koreksi fiskal dapat disajikan secara lebih tepat, rinci, dan sesuai konteks bisnis.

Selain lampiran utama tersebut, terdapat pula Lampiran 2 hingga Lampiran 10A yang memuat informasi tambahan yang bersifat spesifik dan komprehensif. Isinya mencakup daftar kepemilikan, pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain, penghasilan final dan non-objek pajak, rekapitulasi peredaran bruto, angsuran PPh Pasal 25, hingga kompensasi kerugian fiskal. Terdapat juga lampiran mengenai penyusutan dan amortisasi fiskal, serta daftar transaksi hubungan istimewa yang berkaitan dengan pengungkapan transfer pricing.

Secara keseluruhan, pelaporan SPT PPh Badan melalui Coretax tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian kewajiban pajak, tetapi juga sebagai mekanisme pengungkapan fiskal yang lebih lengkap dan berbasis risiko. Dengan struktur pelaporan yang lebih sistematis, otoritas pajak dapat memperoleh data yang lebih kaya untuk mendukung analisis kepatuhan, sementara Wajib Pajak memperoleh proses pelaporan yang lebih tertata. Pada akhirnya, Coretax diharapkan dapat mendorong administrasi perpajakan yang lebih modern, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pengawasan fiskal di era digital.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Coretax Administration SystemCoretax DJPSPT PPh Badan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

Next Post

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi gambar kelas pekerja

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

#image_title

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

#image_title

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.