Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Landasan, Perubahan Konseptual, dan Strategi Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
12 Februari 2026
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
133 1
A A
0
PMK 111/2025
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan arah pengawasan pajak yang lebih menekankan pada fungsi pembinaan serta upaya untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. PMK ini memposisikan pengawasan sebagai alat pembinaan dalam kerangka sistem self-assessment, dengan tujuan agar wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan secara lebih konsisten.

Selain itu, peraturan ini dibuat untuk memperjelas dan menegaskan aspek keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan. Sebagai akibatnya, PMK 111/2025 tidak lagi membedakan antara kepatuhan formal dan kepatuhan material seperti yang sempat dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

Perubahan ini tidak sekadar soal istilah  tetapi membawa konsekuensi praktis bagi proses pengawasan dan pemeriksaan. Menghadapi situasi baru tersebut, wajib pajak perlu mengadaptasi pendekatan strategis yang menggabungkan pemahaman hukum, manajemen risiko, dan komunikasi yang efektif. Berikut beberapa dasar pemikiran dan teori yang berguna untuk menyusun strategi dalam proses pengawasan.

  1. Theory of Mind (ToM) — pendekatan ini menekankan pentingnya memahami sudut pandang pemeriksa atau otoritas pajak: bagaimana mereka merumuskan dugaan, standar penilaian, dan temuan awal. Memahami perspektif pemeriksa membantu wajib pajak menyiapkan argumen dan bukti yang relevan.

  2. Bounded Rationality (Rasionalitas Terbatas) — teori ini mengakui bahwa kemampuan berpikir setiap orang terbatas oleh pengetahuan, kapasitas kognitif, dan waktu. Karena itu, informasi yang disampaikan sebaiknya ringkas, jelas, dan tersusun sehingga pemeriksa dapat menilai secara efisien tanpa kebingungan.

  3. Theory of Belief (Teori Keyakinan) — tiap pihak bisa memiliki tingkat keyakinan berbeda terhadap suatu fakta atau interpretasi hukum. Strategi efektif adalah menghadirkan bukti dan alasan yang meningkatkan keyakinan pemeriksa terhadap posisi wajib pajak, serta menjelaskan asumsi atau ketidakpastian secara terbuka.

  4. Teori Interpretasi Hukum — ketika aturan tertulis tidak sepenuhnya jelas, cara-cara interpretasi yang berbeda bisa menghasilkan kesimpulan berbeda. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistematis yang menggabungkan teks aturan, maksud pembuat undang-undang, prinsip umum hukum, dan praktik administrasi untuk menghasilkan interpretasi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

  5. Teori Psikologi: Rasional Persuasi dan Affective Learning
    a. Rasional persuasi berarti meyakinkan melalui argumen logis, data, dan bukti yang jelas—misalnya penyajian perhitungan pajak dan dokumen pendukung yang transparan.
    b. Affective learning melibatkan aspek emosional dan sikap—misalnya membangun kepercayaan lewat keterbukaan, kerja sama, dan kesediaan memperbaiki kekurangan administrasi. Kombinasi kedua pendekatan ini memperbesar peluang penyelesaian yang konstruktif.

  6. Teori Komunikasi — pengawasan adalah proses komunikasi. Prinsip seperti kejelasan pesan, kanal komunikasi yang tepat, timing, dan cara penyampaian (framing) penting untuk mengurangi kesalahpahaman, mempercepat pemeriksaan, dan menurunkan risiko sengketa.

Peralihan fokus PMK 111/2025 menuntut wajib pajak untuk memperkuat kebijakan kepatuhan internal: memperbaiki dokumentasi, memperjelas alasan posisi pajak, dan membangun tata kelola komunikasi yang baik dengan otoritas. Menggunakan kerangka-kerangka teori di atas membantu membuat strategi yang tidak hanya reaktif tetapi juga proaktif sehingga potensi perselisihan dapat diminimalkan, penyelesaian administratif lebih lancar, dan reputasi kepatuhan organisasi tetap terjaga.

Singkatnya, menghadapi pengawasan kini bukan sekadar teknik pembelaan; melainkan proses terpadu yang memadukan pemahaman regulator, interpretasi hukum yang konsisten, bukti yang kuat, dan komunikasi yang efektif demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan PMK 111/2025.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pengawasan Kepatuhan PajakPMK 111/2025Theory of Mind (ToM)
Share62Tweet39Send
Previous Post

Dampak Laporan Keberlanjutan Bagi Nilai Perusahaan dan Kepercayaan Investor

Next Post

Kebocoran Penerimaan Negara & Upaya Pencegahan

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi Kebocoran Penerimaan Negara

Kebocoran Penerimaan Negara & Upaya Pencegahan

Silhouetted people jumping on the letters spelling TEAMWORK against a city skyline at sunrise, with a reflective surface below.

Membangun Tim Penyusun Laporan Tahunan yang Efektif

Ilustrasi Pajak dan Hukum

Pajak dalam Perspektif Hukum dan Sistem Keuangan Negara

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.