Pertumbuhan pengguna internet global yang pesat selama 2018–2022 menciptakan basis digital yang besar dan lebih inklusif. Sekitar 1,5 miliar pengguna baru ditambahkan pada periode tersebut, sehingga jumlah pengguna internet mencapai sekitar 5,3 miliar pada 2022 sebuah fenomena yang diperkuat oleh percepatan adopsi digital selama pandemi COVID-19.
Di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, perluasan akses dan penetrasi digital memicu percepatan ekonomi digital. Nilai transaksi (GMV) dan penetrasi marketplace menunjukkan lonjakan signifikan, yang mendorong perluasan kanal penjualan, layanan pembayaran elektronik, dan integrasi rantai nilai. Pertumbuhan ini tercermin dalam peningkatan GMV regional dan eskalasi aktivitas perdagangan elektronik di pasar domestik.
Pandemi mempercepat migrasi banyak pelaku usaha ke saluran daring, memicu inovasi model bisnis seperti integrasi fulfillment, live-commerce, dan omnichannel serta memperkuat peran platform digital dalam proses produksi, distribusi, dan interaksi konsumen. Pergeseran model ini mengubah modal masuk, struktur biaya, dan pola hubungan antara produsen, perantara, dan konsumen.
Meski banyak transaksi melewati marketplace dan payment gateway sehingga tercatat secara elektronik pada titik tertentu, praktik transaksi di luar platform tetap meluas. Literatur empiris dan kajian tentang desain komisi platform menunjukkan bahwa struktur biaya/komisi platform dapat mendorong sebagian penjual mengalihkan transaksi ke kanal privat (chat, transfer antar-rekening) untuk mempertahankan margin. Fenomena ini menimbulkan titik-titik jejak transaksi yang tidak lengkap bagi otoritas fiskal atau pelaku platform.
Khusus untuk social commerce (penjualan melalui WhatsApp, Instagram, Facebook), studi lapangan mencatat keterbatasan fitur end-to-end seperti onboarding terverifikasi, pembayaran terintegrasi, pencatatan transaksi otomatis sehingga mendorong praktik off-platform dan memperbesar fragmentasi data pendapatan. Kondisi ini memperkuat karakter informalitas usaha mikro dan menyulitkan konsolidasi pelaporan pajak serta akses ke pembiayaan formal
Implikasi kebijakan atas perkembangan e-commerce dan praktik transaksi off-platform menuntut pendekatan yang tidak semata berfokus pada pemungutan pajak, melainkan juga penguatan kapasitas administratif pelaku usaha. Kebijakan perlu diarahkan pada pendekatan hibrida yang mengombinasikan kepatuhan fiskal dengan peningkatan kapabilitas pelaku usaha melalui digital onboarding, pencatatan transaksi yang sederhana, serta perluasan akses terhadap sistem pembayaran terintegrasi, agar upaya formalisasi tidak justru mendorong pelaku kembali ke praktik transaksi di luar platform.
Di sisi lain, diperlukan penguatan standar interoperabilitas data transaksi melalui mekanisme rekonsiliasi otomatis antara marketplace, penyedia layanan pembayaran, dan otoritas pajak, disertai penerapan format pelaporan yang terstandardisasi guna menekan beban kepatuhan dan meningkatkan akurasi data. Kebijakan insentif juga menjadi krusial, baik dalam bentuk insentif fiskal berskala mikro seperti penyederhanaan pelaporan dan ambang pajak yang proporsional maupun insentif nonfiskal berupa akses pembiayaan dan verifikasi usaha, untuk mendorong pengalihan transaksi ke ekosistem yang tercatat.
Selain itu, desain komisi platform dan transparansi struktur biaya perlu mendapat perhatian regulator karena berpotensi memengaruhi perilaku penjual untuk bertransaksi di luar platform. Dalam konteks ini, social commerce perlu diprioritaskan dalam program inklusi digital mengingat perannya yang signifikan dalam menyerap UMKM dan pelaku usaha mikro; oleh karena itu, program pelatihan, onboarding digital, dan solusi pembayaran yang mudah dan terjangkau harus disesuaikan untuk menjembatani transisi dari praktik informal menuju formal.










