Tanggal 24 September 2025 menandai titik penting dalam tata kelola pengawasan pajak Indonesia dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret. Peraturan ini secara eksplisit menempatkan data konkret sebagai kumpulan bukti yang dimiliki atau diperoleh DJP seperti faktur pajak, bukti pemotongan/pemungutan, dan bukti transaksi lain sebagai pemicu wajib tindak lanjut oleh otoritas pajak, baik melalui mekanisme pengawasan maupun pemeriksaan. Tujuan yang dinyatakan adalah meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kepastian dan akuntabilitas dalam penanganan data tersebut.
Penegasan definisi dan mekanisme tindak lanjut terhadap data konkret tidak muncul dalam ruang hampa; ia berada di persimpangan tiga instrumen regulasi utama. Pertama, Surat Edaran Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022 yang mengatur proses pengawasan kepatuhan secara end-to-end. Salah satu bentuknya penerbitan SP2DK sebagai langkah awal klarifikasi data.
Selanjutnya, perubahan mendasar dalam tata cara pemeriksaan yang diatur ulang oleh PMK No. 15 Tahun 2025, yang memperkenalkan prosedur seperti Pembahasan Temuan Sementara sebagai tahapan wajib sebelum penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Per-18/PJ/2025 sejalan dengan kedua instrumen ini: ia memperinci kapan dan bagaimana data konkret mendorong pengawasan (SP2DK) atau dilanjutkan ke pemeriksaan formal.
Secara konseptual, Per-18/PJ/2025 cocok dibaca melalui lensa Compliance Risk Management (CRM) dan teori perilaku terencana (planned behavior). CRM mensyaratkan segmentasi wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan mulai dari wajib pajak yang kooperatif hingga yang sengaja menolak mematuhi agar respons otoritas menjadi proporsional: memberikan kemudahan pada yang patuh, memberi asistensi pada yang berusaha patuh, mengirimkan efek jera pada yang cenderung menyalahi aturan, dan menerapkan penegakan hukum pada pelanggaran berat.
Per-18/PJ/2025 memperkuat alat seleksi DJP dengan basis data yang lebih konkret sehingga sumber-sumber risiko menjadi lebih mudah diidentifikasi dan dikelompokkan. Pernyataan ini menempatkan kebijakan sebagai upaya mengoptimalisasi alokasi sumber daya penegakan: pengawasan ringan untuk volume besar “tanda tanya” dan pemeriksaan intensif untuk kasus berisiko tinggi. (Kerangka CRM dan piramida kepatuhan sebagaimana lazim dipraktikkan di banyak otoritas pajak global).
Namun, penajaman berbasis data ini membawa konsekuensi ganda. Di satu sisi, kepastian prosedural misalnya kewajiban pembahasan temuan sementara di PMK 15/2025 memberikan ruang dialog yang formal bagi wajib pajak untuk menanggapi temuan sebelum koreksi dituangkan ke SPHP. Hal ini memperkuat prinsip due process dan memungkinkan penyelesaian yang lebih berbasis bukti.
Di sisi lain, intensifikasi penggunaan data konkret dan SP2DK yang lebih sering dapat menciptakan beban administrasi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM atau wajib pajak yang belum “audit-ready”. Risiko lain adalah potensi persepsi “penegakan otomatis” yang menimbulkan kecemasan di kalangan pelaku usaha, yang jika tidak disertai komunikasi dan asistensi yang memadai, bisa menurunkan kepatuhan sukarela.
Dari perspektif praktik kepatuhan, terdapat beberapa implikasi penting. Pertama, wajib pajak perlu meningkatkan kesiapan dokumentasi dan kemampuan menanggapi SP2DK secara cepat dan lengkap. Peraturan DJP menetapkan batas waktu dan format tanggapan yang spesifik. Kedua, karena PMK 15/2025 mewajibkan pembahasan temuan sementara, kemampuan teknis untuk menyusun bukti pendukung dan presentasi hukum/akuntansi menjadi kunci dalam mengelola risiko koreksi fiskal. Ketiga, bagi konsultan pajak dan KPP, peraturan baru menuntut peningkatan kapabilitas analitik untuk memilah data konkret yang benar-benar memerlukan pemeriksaan lanjutan dari data yang cukup dijawab melalui klarifikasi.
Sehubungan dengan pemaparan diatas, terdapat beberapa rekomendasi praktis yang dapat dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan. Pertama, wajib pajak perlu mempersiapkan audit readiness dengan cara inventarisasi dokumen kunci, perbaiki prosedur pencatatan elektronik, siapkan narasi bisnis untuk mendukung transaksi.
Selanjutnya, bagi konsultan/pihak internal keuangan dapat mempersiapkan respon SP2DK dan simulasi pembahasan temuan sementara. Terakhir, bagi otoritas pajak perlu menjaga keseimbangan antara intensifikasi data-driven enforcement dan program asistensi publik agar kepatuhan sukarela tidak terkikis. Pendekatan preventif melalui edukasi dan fasilitasi harus berjalan bersamaan dengan penguatan mekanisme koreksi untuk meminimalkan sengketa dan beban litigasi.
Kesimpulannya, PER-18/PJ/2025 adalah langkah teknis namun strategis: ia menegaskan peran data konkret sebagai pemicu tindakan administrasi pajak dan merapikan hubungan antar-instrumen pengawasan dan pemeriksaan yang sudah berubah setelah PMK 15/2025. Keberhasilan implementasinya akan bergantung pada bagaimana DJP menggabungkan ketepatan analitik data dengan komunikasi dan bantuan yang efektif kepada wajib pajak—karena keberlanjutan kepatuhan bukan hanya soal deteksi, melainkan juga soal kapasitas dan akuntabilitas proses.










