Pengungkapan lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) semakin menjadi pusat perhatian publik dan pasar modal karena perannya dalam menciptakan simetri informasi antara perusahaan dan pemangku kepentingan. Dorongan untuk transparansi ini tercatat sejak gagasan ESG mengemuka pada laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2006, dan belakangan menjadi tuntutan nyata dari investor, regulator, dan masyarakat luas (Dai & Tang, 2022; Aluchna et al., 2022).
Banyak perusahaan merespons dengan menyusun laporan ESG secara sukarela untuk menunjukkan komitmen dan meningkatkan kepercayaan pasar (Tsang et al., 2023). Namun, tantangan klasik tetap membayang: ketersediaan dan kualitas data yang belum memadai menghambat kemampuan publik dan investor dalam menilai risiko dan peluang keberlanjutan secara akurat (Ilhan et al., 2023; Khan, 2022).
Ironisnya, momentum transparansi ini juga memunculkan praktik yang mengikis tujuan asli pelaporan ESG yaitu greenwashing, yakni ketika perusahaan menonjolkan tindakan lingkungan yang mudah terlihat sambil menutup atau meremehkan praktik lain yang merusak (Wu et al., 2020).
Contoh global yang mengejutkan seperti Dielsgate Volkswagen, kampanye “Beyond Petroleum” BP, hingga kontroversi koleksi “Conscious” H&M memperlihatkan bagaimana narasi keberlanjutan dapat dipoles untuk menutupi kelemahan substantif yang berdampak pada kredibilitas (Quinson, 2021; Carattini et al., 2022). Di tingkat akademik dan praktik bisnis, greenwashing mendapat perhatian luas, tetapi upaya praktis untuk mengatasinya masih terfragmentasi karena melibatkan beragam pemangku kepentingan dan kepentingan yang saling bertubrukan.
Mengapa greenwashing terus terjadi? Pertama, tekanan pasar dan kepentingan jangka pendek mendorong beberapa pelaku untuk mengejar citra hijau demi keuntungan finansial sesaat; penelitian menunjukkan bahwa praktik seperti ini kadang menghasilkan profitabilitas jangka pendek sehingga menjadi godaan yang sulit dihindari (Li et al., 2023a; Montgomery et al., 2023).
Kedua, ketidakjelasan standar pelaporan dan kelemahan verifikasi membuka celah bagi klaim yang menyesatkan (de Freitas Netto et al., 2020). Ketiga, lembaga pemeringkat dan penyedia assurance yang belum sepenuhnya menerapkan metodologi ketat berisiko memvalidasi klaim yang lemah, sehingga pasar terdistorsi oleh informasi yang tidak reliabel (Haack et al., 2021; Piccolo et al., 2015).
Tantangan Greenwashing
Dalam menanggulangi fenomena ini diperlukan kombinasi kebijakan yang kuat dan mekanisme pasar yang memadai. Bukti penelitian menunjukkan bahwa peningkatan intensitas pengungkapan, baik melalui kewajiban regulasi maupun standar yang lebih ketat berdampak langsung menekan perilaku greenwashing perusahaan (He et al., 2020; Hu et al., 2023). Oleh karena itu, mandatory disclosure yang dirancang dengan cermat dapat menjadi alat kebijakan yang efektif untuk mentransformasikan pelaporan dari sekadar alat pemasaran menjadi instrumen akuntabilitas yang kredibel (Krueger et al., 2021).
Namun, regulasi saja tidak cukup. Pembuat kebijakan harus memastikan lembaga pemeringkat dan auditor memiliki insentif dan kapasitas untuk melakukan evaluasi ESG yang teliti. Intensifikasi regulasi perlu dipadukan dengan penguatan insentif reputasi dan mekanisme pasar, misalnya benchmark transparan, standar penilaian yang umum, serta sanksi terhadap penilaian tidak akurat sehingga lembaga-lembaga penilai terdorong menjaga ketelitian metodologis dan transparansi (Testa et al., 2018; Huang et al., 2023; Shan & Zhu, 2024; Wang et al., 2023). Selain itu, desain mekanisme berbasis pasar dapat menarik perhatian investor dan pemangku kepentingan sehingga memupuk tekanan eksternal yang memperbaiki kualitas laporan.
Praktisnya, pelaksanaan kebijakan harus mempertimbangkan realitas industri dan kapasitas perusahaan. Perusahaan dengan kinerja ESG lemah sering kali melobi untuk menunda atau melemahkan persyaratan, bersandar pada argumen beban kepatuhan yang tinggi. Oleh karena itu diperlukan strategi bertahap, dimulai dengan fase pilot pada sektor terpilih, pemberian bantuan kepatuhan, serta insentif fiskal dan teknis misalnya subsidi untuk audit ESG atau insentif bagi perusahaan yang melakukan perbaikan nyata agar transisi berjalan adil dan efektif (Ilhan et al., 2023; Khan, 2022).
Tidak kalah penting adalah tata kelola data dan proteksi privasi. Integrasi data lintas lembaga akan memperkuat basis bukti bagi penilaian ESG, namun harus didukung mekanisme proteksi yang memadai untuk menghindari kebocoran dan penyalahgunaan informasi. Kualitas data yang lebih baik memperkuat akuntabilitas, meminimalkan ruang bagi klaim yang menyesatkan, dan memungkinkan pemangku kepentingan menilai dampak riil perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat (Tsang et al., 2023; Ilhan et al., 2023).
Dengan demikian, perjuangan melawan greenwashing bukan sekadar soal menutup celah pelaporan, melainkan membangun kembali kepercayaan publik terhadap gagasan bahwa bisnis dapat menjadi agen transformatif menuju keberlanjutan. Pengungkapan ESG harus diarahkan kembali menjadi alat akuntabilitas bukan sekadar alat pemasaran.
Dengan perpaduan regulasi yang tegas, mekanisme pasar yang transparan, kapasitas penilai yang andal, dan dukungan bagi perusahaan untuk beradaptasi, kita dapat menggeser narasi dari panggung ilusi menuju praktik bisnis yang benar-benar berkelanjutan. Tanpa langkah-langkah tersebut, risiko yang menghantui bukan hanya reputasi korporasi, melainkan kegagalan kolektif mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang kita cita-cakan.










