Pemerintah Indonesia tengah menaruh harapan besar pada sektor pertambangan, terutama nikel, sebagai motor hilirisasi dan sumber penerimaan negara/pajak. Optimisme ini kian menguat setelah harga komoditas mineral berfluktuasi dan kebutuhan global terhadap nikel untuk baterai kendaraan listrik meningkat pesat.
Namun, di balik narasi keberlanjutan dan industrialisasi, muncul pertanyaan mendasar yaitu sejauh mana aktivitas pertambangan benar-benar memberi manfaat fiskal yang sepadan bagi negara, khususnya jika dibandingkan dengan risiko ekologis dan sosial yang ditanggung masyarakat di daerah penghasil?
Menimbang Efektivitas Fiskal di Sektor Tambang
Pemerintah kerap menyebut bahwa sektor pertambangan memberikan kontribusi penting bagi penerimaan negara. Klaim ini kerap digunakan untuk membenarkan pembukaan tambang baru, termasuk di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Pulau Gag di Raja Ampat. Namun, apakah klaim tersebut benar?
Dalam studinya, Ericsson dan Löf (2019) menunjukkan bahwa di beberapa negara, sektor pertambangan menjadi penggerak utama ekonomi. Di negara-negara seperti Sierra Leone, Republik Demokratik Kongo, dan Mongolia, lebih dari 80% total ekspor mereka berasal dari mineral non-bahan bakar. Bahkan di Botswana, ekspor mineral mencapai 93% dari seluruh ekspor negara tersebut.
Ericsson dan Löf (2019) mencatat, dari 20 negara dengan indeks kontribusi pertambangan tertinggi, 10 diantaranya mengalami peningkatan satu atau dua tingkat dalam klasifikasi pendapatan Bank Dunia selama periode 1996–2016. Peningkatan tersebut dipicu oleh lonjakan harga logam dan mineral (commodity boom) yang puncaknya terjadi pada 2011. Saat itu, kontribusi sektor pertambangan terhadap produk domestik bruto global mencapai 25%, sementara ekspor pertambangan dunia melampaui 85%.
Bagiamana dengan Indonesia? Kementerian ESDM mencatat pada 2024 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 269,5 triliun sektor pertambangan mineral dan batubara. Meskipun aktivitas pertambangan sering dianggap memiliki multiplier effect siginifikan terhadap perekonomian, sektor ini juga menimbulkan berbagai permasalahan terutama dalam hal memajakinya. Di negara-negara berkembang termasuk Indonesia dengan kapasitas teknis dan fiskal yang masih terbatas, sulit untuk merancang dan menegakkan sistem perpajakan yang efektif terhadap sektor ekstraktif ini,mengapa?
Boadway dan Keen (2010) menjelaskan, pada tahap awal proyek penambangan, biaya eksplorasi titik tambang sangatlah besar dan tidak dapat dipulihkan (sunk cost), bahkan saat hasil eksplorasinya gagal. Selain itu, pendapatan atau keuntungan dari pertambangan biasanya baru diperoleh setelah puluhan tahun. Akibatnya, potensi penerimaan pajak dari aktivitas pertambangan sulit diprediksi dan dapat mempengaruhi kemampuan pemerintah dalam merencanakan dan mengandalkan penerimaan pajak dari sektor ini.
Gustofan Mahmud (2025), dalam penelitiannya menjelaskan, tingginya sunk cost dan periode produksi yang panjang membuat investor sangat sensitif terhadap desain pajak yang dirancang pemerintah. Tak ayal dalam kondisi tersebut, pemerintah biasanya menawarkan insentif berupa perlakuan pajak yang menguntungkan kepada calon investor tambang sebagai daya tawar utamanya. Pendekatan tersebut mengandung risiko ketika digunakan tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dari aktivitas tambang.
Dalam banyak kasus, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sering kali bersifat jangka panjang dan tidak mudah dipulihkan. Idealnya, ketika sektor ini mudah dipajaki, penerimaan pajaknya dapat membiayai pemulihan lingkungan yang telah dieksploitasi. Namun yang berlaku sebaliknya. Pemerintah justru gencar memberikan insentif bagi para pelaku pertambangan, khususnya untuk hilirisasi, seperti insentif dalam bentuk pengurangan bea keluar dan tax allowance bagi perusahaan yang membangun smelter, serta tarif royalti batu bara khusus hingga 0% untuk gasifikasi batu bara. Ketika insentif fiskal diberikan secara berlebihan, negara justru kehilangan ruang fiskal untuk melakukan konservasi, dan pada saat yang sama memberikan legitimasi terhadap ekspansi tambang yang tidak diimbangi dengan kewajiban ekologis yang tegas.
Selanjutnya, sebagian besar penerimaan negara dari sektor tambang berasal dari PNBP. Dalam konteks tambang, PNBP biasanya berupa royalti atau iuran tetap yang dibayarkan perusahaan kepada negara berdasarkan jumlah hasil tambang yang diambil. Untuk itu, PNBP sangat bergantung pada jumlah produksi dan harga komoditas di pasar global. Ketika harga Nikel turun, penerimaan negara juga ikut menurun, sementara dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tambang tetap ada dan sering kali bersifat permanen.
Rawan Penghindaran Pajak
Dominasi perusahaan multinasional dalam sektor pertambangan di Indonesia juga menciptakan masalah lanjutan bagi sistem perpajakan. Pertama, perusahaan-multinasioanl memiliki celah untuk melakukan transfer pricing, yaitu praktik mengatur harga transaksi antar entitas dalam satu grup perusahaan untuk mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah, sehingga pajak yang dibayarkan di Indonesia menjadi lebih kecil. Kedua, untuk mengawasi praktik semacam ini dibutuhkan keahlian teknis dan sistem administrasi perpajakan yang kuat, yang sayangnya dua hal tersebut masih menjadi kelemahan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.
Akibatnya, terjadi asimetri informasi antara otoritas pajak dan perusahaan. Pemerintah seringkali berada pada posisi yang tidak menguntugkan ketika berhadapan dengan perusahaan multinasional yang memiliki sumber daya besar untuk menyewa profesional hukum dan akuntan terbaik guna menyusun strategi penghindaran pajak yang kompleks namun sah secara hukum. Dalam kondisi seperti ini, otoritas pajak sering kali tidak memiliki cukup data, keahlian, atau instrumen regulasi yang memadai untuk mengidentifikasi dan menindak praktik-praktik tersebut secara efektif.
Selain itu, dalam jangka panjang, ketimpangan antara kemampuan pemerintah dan kekuatan perusahaan multinasional bukan hanya sekadar melemahkan kedaulatan negara atas isntrumen fiskal mereka sendiri, tetapi juga turut menciptakan ketimpangan struktural. Ketimpangan ini bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi turut menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan perpajakan di sektor ekstraktif yang sarat kepentingan.
Reformasi sebagai Kunci
Sumber daya yang seharusnya menjadi milik bersama dan digunakan untuk menopang pembangunan. Namun dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh lebih banyak mengalir ke pusat bahkan ke luar negeri, dan bukan ke daerah penghasil. Papua beserta Raja Ampat adalah contoh kongkritnya. Di tengah kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan, absennya kontribusi fiskal yang sepadan semakin memperkuat ironi tentang negara yang diberkahi sumber daya berlimpah namun gagal memetik manfaat maksimal, sementara masyarakat sekitar harus menanggung beban sosial dan lingkungan yang ditinggalkan.
Untuk mengatasi masalah yang ada, pemerintah perlu mereformasi kebijakan pajak, tata kelola, dan pembagian manfaat tambang. Insentif fiskal sebaiknya diberikan secara selektif dan hanya jika perusahaan menunjukkan komitmen nyata terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Pembagian hasil tambang juga harus lebih adil, agar daerah penghasil mendapat manfaat langsung untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan memulihkan lingkungan. Aktivitas tambang tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan kelestarian alam dan hak masyarakat lokal. Yang terpenting, semua proses ini harus transparan dan melibatkan masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah menata ulang arah kebijakan pertambangan. Bukan hanya untuk mengejar penerimaan, tetapi untuk memastikan keadilan distribusi, transparansi tata kelola, dan perlindungan lingkungan. Jika tidak sekarang, kapan lagi sumber daya yang kita miliki benar-benar dikelola untuk kemaslahatan bersama?










