Periode 2018–2022 menyaksikan lonjakan dramatis jumlah pengguna internet global sekitar 1,5 miliar tambahan, sebuah tren yang dipercepat oleh pandemi COVID-19 dan terasa kuat terutama di negara berpenghasilan rendah dan menengah.Pada 2022 jumlah pengguna diperkirakan mencapai sekitar 5,3 miliar atau hampir dua pertiga populasi dunia (World Bank, 2023). Meluasnya akses perangkat dan konektivitas selama rentang waktu tersebut membentuk ekosistem digital yang lebih matang: permintaan pengguna meningkat, infrastruktur berkembang, dan kondisi ini memfasilitasi adopsi teknologi oleh pelaku UMKM secara lebih luas.
Dengan akses ke platform e-commerce, media sosial, layanan pembayaran elektronik, serta informasi pasar yang lebih cepat, hambatan masuk dan biaya transaksi menjadi lebih rendah sehingga transaksi daring tidak lagi sekadar kanal penjualan, melainkan turut memengaruhi proses produksi, distribusi, dan cara pelaku usaha berinteraksi dengan konsumen (World Bank, 2023).
Data survei menunjukkan pola adopsi platform yang nyata di lapangan. Studi INDEF (2023) terhadap 254 responden UMKM melaporkan bahwa pada 2023 sekitar 50% responden memanfaatkan aplikasi e-commerce Shopee untuk berjualan secara online, sementara Facebook Marketplace dan Instagram Shop masing-masing digunakan oleh 33,46% dan 28,74% pelaku usaha. Kanal lain seperti TikTok Shop (20,87%) dan aplikasi layanan pesan-antar makanan (17,32%) menegaskan adanya diversifikasi saluran sesuai karakter produk dan perilaku pembeli.Produk visual dan impulse laris di platform hiburan/visual, sedangkan produk makanan lebih kompatibel dengan layanan pengantaran (INDEF, 2023).
Peralihan dari model usaha offline ke online membawa dampak positif yang terukur bagi sebagian UMKM. Pasca digitalisasi, sejumlah pelaku usaha melaporkan penambahan tenaga kerja dan kenaikan omzet rata-rata tahunan. Menurut laporan INDEF (2023), 24,42% UMKM yang bertransformasi dari toko fisik ke toko daring menambah tenaga kerja, dan 88,37% pelaku usaha melaporkan peningkatan omzet tahunan hingga 50%. Kenaikan ini menandakan efektivitas kanal digital dalam memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan frekuensi transaksi, meskipun distribusi manfaatnya tidak merata, sebagian mendapat lonjakan besar contohnya produk viral, sementara lainnya hanya mengalami peningkatan moderat (INDEF, 2023).
Variasi hasil tersebut merefleksikan bahwa digitalisasi tidak tunggal manifestasinya, melainkan terwujud melalui beragam model operasional. Di Indonesia, tiga tipologi yang menonjol seperti marketplace seller, reseller, dan dropshipper. Ketiga model bisnis ini memiliki implikasi berbeda terhadap kebutuhan modal, manajemen persediaan, intensitas tenaga kerja, dan praktik pencatatan transaksi. Marketplace seller menanggung pengelolaan persediaan, pengemasan, dan logistik sehingga jejak transaksi cenderung lebih terdokumentasi. Reseller biasanya membeli stok lalu menjual kembali melalui kanal berganda sehingga pendapatan cenderung terfragmentasi, sementara dropshipper melibatkan lebih banyak pihak sehingga butuh aturan pencatatan yang eksplisit untuk menghindari kebingungan pengakuan pendapatan dan risiko double counting (Tay & Wintels, 2023; Pratiwi, 2025).
Secara makro, perkembangan e-commerce di kawasan, termasuk Indonesia terlihat dari peningkatan Gross Merchandise Value (GMV) dan perluasan jumlah pelaku digital, sebagaimana dicatat dalam laporan e-Conomy SEA 2024 (Google, Temasek, & Bain, 2024). Namun penting dicatat bahwa transformasi digital tidak otomatis berujung pada kepatuhan administratif.
Praktik off-platform memindahkan komunikasi ke chat pribadi, menawarkan diskon di luar platform, atau menyelesaikan pembayaran lewat transfer antar-rekening tanpa bukti faktur masih marak. Struktur biaya platform yang tinggi kerap mendorong strategi pengalihan transaksi agar margin tetap terjaga, sementara keterbatasan fitur end-to-end pada beberapa kanal sosial memicu transaksi yang tidak tercatat dalam ekosistem platform utama (Han, 2024; Microsave, 2025).
Kombinasi fragmentasi kanal penjualan melalui marketplace, media sosial, dan toko fisik menyulitkan konsolidasi pendapatan untuk tujuan pelaporan pajak. Marketplace dengan fasilitas fulfillment dan pembayaran terintegrasi menyediakan peluang rekonsiliasi otomatis, namun model reseller dan dropshipper menuntut mekanisme pencatatan dan rekonsiliasi multi-kanal yang lebih kompleks agar laporan pajak mencerminkan total aktivitas usaha (Pratiwi, 2025).
Dari perspektif inklusi ekonomi, dropshipping dan reseller memang menurunkan hambatan masuk dan mendorong kewirausahaan mikro, tetapi sekaligus memperbesar tantangan administratif yang memerlukan intervensi kebijakan pendampin karena informalitas yang melekat dapat menghambat akses pembiayaan, perlindungan konsumen, dan kepatuhan fiskal (OECD, 2021; McKinsey, 2023).
Singkatnya, digitalisasi membuka peluang signifikan bagi UMKM dengan perluasan pasar hingga penciptaan lapangan kerja, namun manfaatnya bersifat heterogen dan menimbulkan tantangan administratif yang nyata. Oleh karena itu, kebijakan yang efektif harus menggabungkan upaya pemungutan dengan penguatan kapasitas administrasi dan pencatatan UMKM. Tanpa itu, ada risiko kebijakan fiskal malah memperberat pelaku usaha atau mendorong praktik off-platform yang mengeliminasi potensi manfaat ekonomi digital secara lebih luas.










