Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pentingkah Green Jobs bagi Perusahaan?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
25 September 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
128 7
A A
0
Pentingkah Tenaga Kerja Hijau bagi Perusahaan
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa tahun terakhir, istilah tenaga kerja hijau (green jobs) mulai masuk dalam perbincangan korporasi. Tidak lagi hanya soal energi terbarukan atau bangunan ramah lingkungan, melainkan juga soal bagaimana perusahaan menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mendukung agenda keberlanjutan. Pertanyaannya sederhana: apa risikonya bila perusahaan mengabaikan tren ini?

Jawaban singkatnya: banyak, mulai dari regulasi, keuangan, hingga reputasi. Dan risikonya nyata, bukan sekadar wacana.

Regulasi dan “Izin Sosial”

Di era kini, regulasi perusahaan tidak berhenti pada laporan keuangan semata. Pemerintah mendorong laporan keberlanjutan, pasar modal mulai menilai kinerja ESG (Environmental, Social, Governance), dan konsumen semakin kritis. Perusahaan yang abai terhadap tenaga kerja hijau berpotensi dianggap tidak siap menghadapi kewajiban ini.

Dalam literatur akademik, kondisi ini dijelaskan melalui teori legitimasi (legitimacy theory). Teori ini berangkat dari gagasan bahwa perusahaan membutuhkan “izin sosial” untuk beroperasi, yaitu pengakuan dari masyarakat dan regulator bahwa praktik bisnisnya selaras dengan norma sosial yang berlaku. Jika masyarakat menuntut keberlanjutan, tetapi perusahaan tidak menyiapkan tenaga kerja hijau, legitimasi tersebut akan terkikis.

Risiko Finansial dan Daya Saing

Aspek finansial sering kali jadi pertimbangan utama manajemen. Namun, di sinilah bahaya laten muncul. Tanpa strategi tenaga kerja hijau, biaya adaptasi di masa depan akan lebih besar. Bayangkan, suatu saat perusahaan dipaksa merekrut tenaga kerja bersertifikat hijau atau melakukan pelatihan ulang besar-besaran karena tekanan regulasi. Biaya ini jauh lebih mahal ketimbang investasi pelatihan sejak awal.

Pendekatan Resource-Based View (RBV) dalam teori manajemen menegaskan bahwa sumber daya unik dan sulit ditiru, seperti tenaga kerja terampil, merupakan kunci keunggulan kompetitif. Artinya, perusahaan yang lebih dulu membangun kapasitas tenaga kerja hijau punya modal kuat untuk bersaing. Sebaliknya, perusahaan yang menunda akan kesulitan mengejar.

Reputasi di Mata Publik

Selain regulasi dan biaya, ada faktor reputasi. Saat ini, konsumen dan investor semakin memperhatikan siapa yang berada di balik produk atau jasa yang mereka gunakan. Perusahaan yang tidak memperhatikan isu tenaga kerja hijau berisiko dianggap abai terhadap keberlanjutan.

Hal ini sejalan dengan stakeholder theory, yang menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan bukan hanya kepada pemegang saham, melainkan juga kepada seluruh pihak yang terdampak oleh aktivitasnya — konsumen, karyawan, regulator, hingga komunitas. Jika tenaga kerja hijau diabaikan, kepercayaan stakeholder bisa menurun. Dan kita tahu, membangun reputasi butuh waktu bertahun-tahun, sementara merusaknya bisa terjadi seketika.

Lebih dari Sekadar Tren

Tenaga kerja hijau bukan hanya jargon global. Ia adalah bagian dari strategi tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Perusahaan yang menyiapkan SDM dengan keterampilan hijau berarti sudah selangkah lebih maju dalam menjaga kepatuhan, efisiensi biaya, dan reputasi.

Berdasarkan laporan ILO (2023), transisi menuju ekonomi rendah karbon di sektor energi Indonesia menunjukkan potensi signifikan penciptaan pekerjaan baru dan perubahan struktur tenaga kerja. Hal ini sejalan dengan proyeksi nasional dalam Indonesia’s Green Jobs Conference 2023, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas memperkirakan bahwa ekonomi hijau di Indonesia dapat menciptakan 15,3 juta lapangan kerja hingga 2045, dengan target 1,8 juta pekerja di sektor ekonomi hijau pada 2030 mencakup industri energi, kendaraan listrik, restorasi lahan, dan pengelolaan limbah.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pengembangan tenaga kerja hijau bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga peluang strategis untuk pertumbuhan bisnis dan transformasi ekonomi nasional. Sebaliknya, mengabaikannya sama saja dengan menunda masalah. Seperti menunda perawatan mesin: awalnya tampak menghemat biaya, tetapi ujung-ujungnya berlipat ganda ketika kerusakan terjadi.

Di tengah perubahan regulasi dan ekspektasi global, pertanyaan bagi setiap perusahaan adalah: apakah kita siap memastikan tenaga kerja yang mendukung masa depan hijau?


Penulis: Umar Hanif Al Faruqy

Reviewer: Intan Pratiwi

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share62Tweet39Send
Previous Post

Kejar Pengemplang, Solusi Cepat atau Bumerang

Next Post

Penyusunan Laporan Asurans dengan ISAE 3000

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.
Analisis

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026
Integrasi NIK-NPWP
Analisis

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

16 Juli 2026
Pajak JHT
Analisis

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

15 Juli 2026
Jar filled with folded dollar bills labeled 'RETIREMENT' against a blue background, symbolizing retirement savings.
Analisis

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

15 Juli 2026
Ilustrasi kuasa pajak
Analisis

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

15 Juli 2026
Next Post
Penyusunan Laporan Asurans dengan ISAE 3000

Penyusunan Laporan Asurans dengan ISAE 3000

Mengenal Delta dalam SPT PPN Pada CTAS

Mengenal Delta dalam SPT PPN Pada CTAS

Mengapa Keberagaman Gender di Dewan Direksi Penting untuk ESG?

Mengapa Keberagaman Gender di Dewan Direksi Penting untuk ESG?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.