Sengketa adalah hasil akhir dari perbedaan pendapat ketika satu pihak merasa dirugikan atau kewajiban tidak dipenuhi. Di ranah perpajakan, sengketa sering muncul dari interpretasi norma hukum yang berbeda antara otoritas pajak dan wajib pajak. Salah satu sumber sengketa yang kerap muncul belakangan ini adalah praktik transfer pricing penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi yang menjadi medan pertempuran antara upaya efisiensi pajak perusahaan multinasional dan kepentingan fiskal negara.
Motivasi ekonomi di balik penghindaran pajak adalah komponen biaya yang material bagi perusahaan, sehingga upaya mengefisienkannya terjadi pada spektrum yang luas dari perencanaan pajak (tax planning) yang sah, penghindaran pajak (tax avoidance) yang memanfaatkan celah aturan, hingga pengelakan pajak (tax evasion) yang melanggar hukum. Transfer pricing sering dipakai sebagai alat tax avoidance oleh MNC untuk memindahkan laba ke yurisdiksi berpajak rendah sehingga menggerus basis pajak negara-negara sumber nilai ekonomi. Perkiraan global menunjukkan skala masalah ini sangat besar OECD pernah memperkirakan bahwa praktik pengalihan laba multinasional menyebabkan hilangnya pendapatan negara dalam kisaran puluhan hingga ratusan miliar dolar per tahun.
Gambar 1. Tax Audit Adjustment
Sumber : Free Webinar & Workshop – 207
Di tingkat empiris, studi dan praktik di Indonesia memperlihatkan bahwa perdebatan terkait koreksi transfer pricing sering berujung pada adjustment dalam pemeriksaan pajak. Ada dua jenis koreksi yang umumnya menimbulkan sengketa: primary adjustment, yaitu koreksi terhadap harga/keuntungan yang dilaporkan sehingga menambah pokok pajak, dan secondary adjustment, yang menuntut perlakuan fiskal tambahan bila koreksi primer merekayasa distribusi laba antar afiliasi. Kedua jenis koreksi inilah yang sering memicu banding hingga perkara di Pengadilan Pajak.
Respons regulatori tidak tinggal diam. Banyak yurisdiksi memperketat aturan anti-avoidance dan memperbarui pedoman transfer pricing untuk menjembatani praktik dan tujuan fiskal. Di Indonesia, aturan tentang penerapan prinsip arm’s length (Penentuan Harga Transfer) dipersatukan dan diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), yang mengharmonisasikan ketentuan sebelumnya terkait dokumentasi TP (TP Doc), MAP, dan APA. PMK ini memperjelas tahap-tahap penerapan prinsip arm’s length serta memperbarui konten dokumen lokal (local file) yang harus disiapkan wajib pajak. Perubahan ini dimaksudkan meningkatkan kepastian hukum sekaligus kemampuan administrasi pajak dalam menilai transaksi pihak terkait.
Namun, memperkuat aturan menciptakan tantangan baru: kompleksitas regulasi meningkat dan memerlukan kapasitas teknis tinggi baik dari fiskus maupun wajib pajak. Evaluasi kasus-kasus transfer pricing di Indonesia menunjukkan bahwa sengketa sering berkaitan dengan ketersediaan dan kualitas bukti komparabilitas, penentuan metode harga yang tepat, serta perbedaan asumsi ekonomi antara pihak-pihak yang berwenang. Hal ini menuntut dokumentasi yang lebih baik dan penggunaan mekanisme penyelesaian seperti Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) untuk mereduksi risiko perselisihan di masa depan.
Dampak fiskal dari transfer pricing bukan sekadar masalah administratif ini menyentuh pendapatan publik. Laporan IMF dan studi akademik menunjukkan bahwa pengalihan laba berdampak nyata pada penerimaan pajak di beberapa negara, bahkan untuk negara maju potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai proporsi besar dari penerimaan pajak korporasi tertentu. Oleh karena itu, inisiatif global seperti kesepakatan pajak minimum korporasi 15% bertujuan menekan arbitrase tarif dan praktik pengalihan laba, walau efektivitas penuh kebijakan internasional ini masih bergantung pada desain dan implementasi nasional
Pengaturan yang Penuh Kompleksitas
Kompleksitas itulah yang kerap menjadi sumber sengketa. Perbedaan metodologi penentuan arm’s length price, ketersediaan dan kualitas data komparabilitas, asumsi ekonomi yang berbeda, hingga interpretasi fakta transaksi membuat fiskus dan wajib pajak sering beradu argumen. Untuk mereduksi potensi perselisihan, pendekatan yang lebih pragmatis dibutuhkan, yakni peningkatan kapasitas teknis otoritas pajak dalam analisis transfer pricing termasuk benchmarking, forensik data, dan analisis industri sehingga koreksi yang diambil berlandaskan bukti ekonomi yang kuat dan transparan. Di sisi wajib pajak, penguatan dokumentasi yang praktis namun komprehensif sesuai kerangka PMK 172/2023 akan membantu menjelaskan rasional bisnis dan pembenaran ekonomi atas penetapan harga antarafiliasi, sehingga meminimalkan ruang interpretasi yang bertentangan.
Selain upaya domestik, mekanisme penyelesaian lintas-yurisdiksi seperti MAP dan APA memainkan peran penting untuk mencegah sengketa berkepanjangan yang mengganggu kepastian investasi. MAP dan APA, ketika dipromosikan dan dimanfaatkan secara efektif, dapat menawarkan solusi pra-emptif atau rekonsiliatif yang mengurangi kebutuhan litigasi formal dan memberikan kepastian fiskal jangka panjang bagi investor. Di tingkat internasional, kolaborasi pertukaran data (Automatic Exchange of Information/AEoI) serta inisiatif global seperti minimum tax dengan tarif 15% berkontribusi mengurangi arbitrase tarif dan mempersempit celah untuk pengalihan laba, meskipun efektivitasnya bergantung pada implementasi nasional dan koordinasi internasional yang konsisten.
Dampak fiskal dari pengalihan laba melalui transfer pricing bersifat nyata. Berbagai studi internasional menunjukkan potensi kehilangan pendapatan yang substansial bagi banyak yurisdiksi, terutama bagi negara-negara dengan basis pajak korporasi yang rentan terhadap praktik pengalihan laba. Oleh karena itu, kombinasi kebijakan yang jelas, kapasitas administrasi yang mumpuni, dokumentasi berkualitas, dan kerja sama internasional menjadi kunci untuk menyeimbangkan dua tujuan penting. Mendorong kegiatan ekonomi dan investasi lintas-batas sekaligus melindungi basis penerimaan negara. Tanpa sinergi ini, sengketa transfer pricing akan terus menjadi bagian mahal dari lanskap perpajakan modern memboroskan sumber daya administrasi dan litigasi serta menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak dan otoritas fiskal.
Sebagai penutup, upaya menyelesaikan sengketa transfer pricing haruslah multifaset. Memperkuat regulasi seperti PMK 172/2023, meningkatkan kapabilitas teknis fiskus, mendorong praktik dokumentasi dan tata kelola perusahaan yang baik, serta memanfaatkan mekanisme penyelesaian lintas-yurisdiksi dan kerjasama internasional. Hanya dengan pendekatan holistik semacam ini sengketa yang menggerogoti penerimaan negara dan mengganggu iklim investasi dapat dikurangi secara signifikan, sehingga tujuan keadilan pajak dan kepastian hukum dapat berjalan beriringan.











