Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

GovTech dan Coretax: Inovasi dalam Efisiensi Perpajakan

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
16 Januari 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
128 10
A A
0
Integrasi Coretax dan Govtech

Sumber gambar: Freepik

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah Indonesia memperkenalkan teknologi baru untuk mengatasi tantangan di sektor perpajakan. Salah satu inovasi terkini adalah integrasi antara Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan Government Technology (GovTech). Upaya ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

GovTech sebagai Solusi Pajak Digital

GovTech atau Government Technology merujuk pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kebijakan. Dalam konteks perpajakan, GovTech hadir sebagai solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang selama ini menghambat optimalisasi penerimaan negara. Integrasi data melalui GovTech memungkinkan pemerintah memantau transaksi digital, termasuk e-commerce dan pola belanja masyarakat, guna menutup celah yang sering dimanfaatkan untuk penghindaran pajak.

Sistem GovTech menjanjikan peningkatan efisiensi dengan mengintegrasikan berbagai platform seperti Coretax dan data keimigrasian. Data dari Bank Indonesia menunjukkan transaksi digital meningkat drastis, mencapai Rp 600 triliun pada kuartal pertama 2025. Oleh karena itu, GovTech diharapkan dapat menjadi alat yang efektif untuk mengelola dan mengawasi transaksi digital tersebut.

Baca juga: “CTAS Bermasalah, Ini Kata Pengamat”

Coretax dan Reformasi Perpajakan

Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang mulai dijalankan pada Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh sistem administrasi perpajakan, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan transparan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahwa Coretax adalah langkah penting dalam reformasi perpajakan yang bertujuan membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Dalam pertemuan antara Sri Mulyani dan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, keduanya sepakat menjaga interoperabilitas antara Coretax dan GovTech. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar sistem elektronik pemerintahan, serta memastikan data perpajakan yang lebih lengkap dan akurat.

Tantangan dan Risiko

Meskipun GovTech dan Coretax menawarkan banyak manfaat, penerapan teknologi ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu kekhawatiran utama adalah privasi data. Dengan kemampuan melacak transaksi digital dan memprofilkan individu, pemerintah menghadapi dilema antara efisiensi dan pelanggaran privasi. Oleh karena itu, transparansi dalam pengelolaan data menjadi kunci untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat.

Selain itu, pendekatan berbasis pengawasan seperti ini berisiko menimbulkan resistensi jika tidak disertai edukasi yang memadai. GovTech harus mampu mendorong kesadaran pajak secara sukarela, bukan melalui pemaksaan yang dapat menimbulkan ketidakpuasan publik.

Integrasi antara GovTech dan Coretax merupakan langkah signifikan dalam transformasi digital sektor perpajakan di Indonesia. Dengan peningkatan efisiensi dan transparansi yang ditawarkan, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan data dilakukan secara etis dan transparan untuk membangun kepercayaan masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan juga diperlukan agar masyarakat memahami manfaat dari sistem ini dan tidak merasa diawasi secara berlebihan.

Baca juga: “PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System”

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share63Tweet39Send
Previous Post

Atasi Tantangan Kesehatan dari Konsumsi Minuman Berpemanis

Next Post

Global Minimum Tax dan Implikasinya Bagi Indonesia

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
ilustrasi global minimum tax

Global Minimum Tax dan Implikasinya Bagi Indonesia

Ilustrasi Keberlanjutan

Bersiap untuk Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Sumber: Freepik

Tantangan Pembiayaan Program Prabowo-Gibran

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.