Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Voluntary Tax Compliance melalui Integrasi NIK-NPWP

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
12 Maret 2024
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
129 8
A A
0
Voluntary Tax Compliance melalui Integrasi NIK-NPWP

#image_title

156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka merealisasikan proyek integrasi NIK-NPWP, Kemenkeu sudah mempersiapkan segala hal mengenai teknis pelaksanaan yang membutuhkan dukungan teknologi informasi dan sumber daya manusia yang mumpuni dari institusi lain. Bermodalkan core tax system bernama Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, diharapkan penelusuran data wajib pajak (WP) dapat lebih tepat sehingga kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan lebih efisien.

Rencana pembenahan administrasi perpajakan ini sejalan dengan rencana pemerintah menerapkan Single Identity Number sebagai Big Data di Indonesia. Wacana pemerintah melakukan integrasi NIK-NPWP segera direalisasikan per 1 Juli 2024, setelah sebelumnya sempat ditunda dari rencana pemberlakuan yaitu 1 januari 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan 29 Oktober 2021.

Saat ini, Indonesia tengah berada pada Reformasi Perpajakan III (2018-2024) melalui Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Tujuan utama dari reformasi perpajakan ini adalah terwujudnya voluntary tax compliance (kepatuhan pajak sukarela) dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak melalui pembenahan administrasi perpajakan. Walaupun pemerintah sudah berhasil mencapai penerimaan pajak 108,8% dari target pada 2023 atau sebesar Rp1.869,2 triliun, tampaknya optimalisasi pendapatan negara melalui integrasi NIK-NPWP akan menjadi bagian dari agenda besar target penerimaan negara. Dengan demikian, pembenahan administrasi perpajakan pun diharapkan segera teralisasi sehingga penerimaan pajak pun semakin optimal.

Minimnya Kesadaran Masyarakat akan Pajak

Walaupun masyarakat Indonesia sudah hidup dalam era informasi digital dengan aksesibilitas informasi yang sangat cepat, kepatuhan wajib pajak masih dalam tahap ‘terpaksa’. Tak jarang WP sengaja menghindari pajak dengan cara hanya membayar pajak yang dihitung oleh pihak ketiga (withholding assessment system), sementara pendapatan lainnya tidak dilaporkan. Dalam beberapa kasus yang terjadi di masyarakat, WP sengaja mengatasnamakan kepemilikan hartanya dengan memanfaatkan nama orang lain yang belum memenuhi kriteria WP. Akibatnya, WP tersebut tidak perlu melaporkan hartanya pada SPT Tahunan Orang Pribadi. Pendek kata, WP orang pribadi dengan self assessment system (inisiatif WP) masih belum ‘menyadari’ bahwa tujuan dari membayar pajak adalah untuk membangun negara.

Masih ada saja masyarakat yang cenderung berpikir bahwa membayar pajak tidak akan mendapat keuntungan nyata secara langsung bahkan menganggap bahwa pajak hanya akan memperkaya oknum petinggi negara saja. Pada akhirnya, timbul stereotipe di masyarakat bahwa negara tidak akan mengoptimalkan hasil pungutan pajak untuk sebenar-benarnya membangun negara.

Kondisi yang terjadi saat ini, fenomena kepatuhan pajak sukarela masih jauh dari harapan. Hal ini dapat terlihat dari rasio pajak Indonesia yang merupakan salah satu indikator penilaian kinerja penerimaan pajak dalam jangka panjang. Selama tahun 2015 s.d. 2019, rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibanding negara tetangga ASEAN, menempati posisi kedua terendah setelah Myanmar. Dalam kurun waktu tersebut, rasio pajak Indonesia belum memiliki tren kenaikan dan masih cenderung fluktuatif. Berbeda dengan beberapa negara tetangga seperti Kamboja dan Filipina dengan rasio pajak yang cenderung naik. Data terbaru dari Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, rasio pajak Indonesia tahun 2020 sebesar 8,33%, 2021 sebesar 9,11%, 2022 sebesar 10,39%, namun turun kembali pada 2023 yaitu sebesar 10,21%.

Harapan atas Integrasi NIK dan NPWP

Setidaknya terdapat 3 faktor yang memengaruhi rendahnya kepatuhan WP. Pertama, WP belum sepenuhnya taat pajak dan cenderung menghindari pajak. Kedua, sistem administrasi dan regulasi perpajakan yang relatif rumit serta belum tersosialisasi dengan baik. Ketiga, jumlah fiskus pajak dibandingkan dengan WP yang masih kurang seimbang.

Dengan Saat kedua identitas ini disatukan, WP akan semakin mudah menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga risiko faktor pertama pun semakin minimal. Pun demikian dengan faktor ketiga, dengan menyederhanakan proses administrasi, diharapkan sistem dapat bekerja lebih efisien. Akibatnya, DJP tidak harus menambah jumlah fiskus pajak untuk mengelola proses administrasi perpajakan. Hal ini terkait erat dengan data matching yang selama ini membutuhkan banyak waktu untuk melakukan konfirmasi terhadap hasil pelaporan WP dengan data yang diterima DJP.

Upaya pemerintah dalam mendorong optimalisasi pajak melalui kebijakan ini mulanya membuat WP akan merasa ‘terpaksa’. Terpaksa mengakui status sebagai WP yang wajib membayar pajak sesuai porsinya. Akan tetapi dalam jangka panjang, jika integrasi NIK-NPWP terus diterapkan secara konsisten dengan dukungan infrastruktur teknologi informasi yang mumpuni, kemandirian pajak akan terjadi secara sistemik. Hal ini lambat laun membuat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tumbuh secara perlahan. Manfaat langsung pun akan dirasakan oleh masyarakat akibat dari penerimaan pajak yang semakin optimal. Dengan demikian, faktor pertama pada akhirnya dapat terselesaikan dengan baik.

Kebijakan Publik yang Memberikan Tambahan Manfaat Lain

Tidak hanya kemandirian pajak, dengan adanya integrasi dua identitas penting ini, DJP petugas instansi yang berwenang dapat lebih mudah melakukan penelusuran data terkait adanya kasus tindak pidana pencucian uang (money laundering) atau korupsi (bribery). Dengan demikian, kasus yang meresahkan tersebut dapat segera ditindak karena adanya kemudahan penelusuran data keuangan terkait, termasuk NIK yang pastinya terintegrasi dengan nomor akun bank/rekening).

Pemerintah memang perlu dikritik dalam rangka menciptakan kontrol terhadap kebijakan. Akan tetapi, masyarakat pun harus membantu pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan publik untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan. Lahirnya kebijakan integrasi NIK-NPWP ini merupakan hasil dari tanggapan pemerintah atas permasalahan masyarakat terkait administrasi perpajakan yang selama ini dinilai kurang tertata, kurang terkontrol, kurang praktis, dan kurang efisien. Biar bagaimanapun, dalam membuat kebijakan ini pemerintah memiliki keterbatasan baik dari sudut pandang maupun cara berpikir. Pada akhirnya, kebijakan publik yang sudah melalui berbagai proses ini lahir dan harus disambut baik oleh masyarakat dengan cara memberikan dukungan sebaik-baiknya.

author avatar
Nisa'ul Haq
See Full Bio
Tags: big dataNIKNPWPPemadanan NPWP-NIKPembaruan Sistem Inti Administrasi PerpajakanSingle Identity NumberVoluntary Compliance
Share62Tweet39Send
Previous Post

Aspek PPN dan PPh Bantuan Pembangunan Tempat Ibadah

Next Post

Greenwashing pada Praktik ESG

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.
Analisis

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026
Integrasi NIK-NPWP
Analisis

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

16 Juli 2026
Pajak JHT
Analisis

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

15 Juli 2026
Jar filled with folded dollar bills labeled 'RETIREMENT' against a blue background, symbolizing retirement savings.
Analisis

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

15 Juli 2026
Ilustrasi kuasa pajak
Analisis

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

15 Juli 2026
Next Post
Greenwashing pada Praktik ESG

Greenwashing pada Praktik ESG

tax ratio 2024

Bagaimana Menaikkan Tax Ratio Indonesia di 2024?

PPN Naik Menjadi 12% di 2025, Apakah Tepat?

PPN Naik Menjadi 12% di 2025, Apakah Tepat?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.