Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tidak Memadankan NIK dengan NPWP? Ini Bahayanya

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
24 Juni 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
144 10
A A
0
dampak tidak padankan nik npwp
177
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Juni 2024. Jika tidak segera dipadankan, wajib pajak akan mengalami kendala jangka panjang terkait perpajakan.

Nantinya NIK yang telah dipadankan akan sekaligus berfungsi sebagai NPWP. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib pajak tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 mendatang, maka akan berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Suryo menjelaskan salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sebenarnya telah diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu. Adapun, aturan yang mengatur NIK sebagai NPWP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Dalam PMK tersebut, NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, seiring dengan diluncurkannya core tax system, maka implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP diundur hingga Juni 2024.

Pemerintah pun telah menetapkan batas waktu final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024. Namun demikian, tidak semua penduduk yang memiliki NIK menjadi wajib pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

“Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor lnduk Kependudukan,” ungkap PP No.5 Tahun 2022, Pasal 2 ayat 3.

Apa Konsekuensinya Jika Tidak Memandankan NPWP dengan NIK?

Bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengatur bahwa bagi wajib pajak yang tidak memadankan NPWP dengan NIK, maka akan berisiko mendapatkan enam ‘bahaya’ yang konsekuensinya harus siap ditanggung oleh wajib pajak. Adapun untuk pemadanan dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri.

Ini 6 potensi bahaya menanti jika tak memadankan NIK dengan NPWP, melansir CNN Indonesia:

  1. layanan pencairan dana pemerintah;
  2. layanan ekspor dan impor;
  3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Perhatikan contoh kasus di bawah ini seperti dikutip dari PP No.5 Tahun 2022.

lbu Brigita yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak menikah dengan Bapak Erik yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam hal lbu Brigita melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, maka Ibu Brigita tidak perlu lagi mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sementara itu, contoh kasus lainnya, Ibu Delima yang belum mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak menikah dengan Bapak Adi yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam hal ini, lbu Delima melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, Ibu Delima harus mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak.

Lantas, bagaimana cara memadankan NIK menjadi NPWP? Berikut langkahnya:

  1. Masukan kata kunci DJP Online www.pajak.go.id di mesin pencarian, lalu tekan login.
  2. Siapkan 16 digit NIK atau NPWP kemudian masukan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
  4. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
  5. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
  6. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Kemudian, salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
  7. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
  8. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  9. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’.
  10. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Share71Tweet44Send
Previous Post

Mencegah Kebocoran Penerimaan Pajak  

Next Post

Hibah dari Orang Tua ke Anak Dikenakan Pajak?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Hibah dari Orang Tua ke Anak Dikenakan Pajak

Hibah dari Orang Tua ke Anak Dikenakan Pajak?

Bagaimana Perhitungan Fasilitas Pasal 31E UU PPh WP Badan?

Bank Dunia Minta Indonesia Turunkan Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.