Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalam dua pekan terakhir telah menyisakan luka kolektif yang belum mereda. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 7 Desember 2025 menunjukkan 921 orang meninggal, 392 masih hilang, dan lebih dari 975 ribu warga terpaksa mengungsi.
Angka yang mendekati satu juta itu bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari penderitaan yang tersebar di puluhan kabupaten dan kota. Dalam skala apa pun, ini adalah bencana besar yang mengguncang nalar kemanusiaan kita.
Polemik Status Bencana
Tidak mengherankan jika pertanyaan publik kemudian menguat, mengapa peristiwa sebesar ini belum juga ditetapkan sebagai bencana nasional? Pertanyaan ini bergaung di media sosial, perbincangan warga, hingga forum akademik.
Ada yang menilai pemerintah pusat kurang tanggap, ada pula yang beranggapan bahwa publik sekadar belum memahami kerumitan prosedur administratif yang mengatur penetapan status tersebut.
Untuk memahami polemik ini, kita perlu menengok kerangka hukumnya. Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebenarnya memuat parameter yang harus dipertimbangkan, yakni jumlah korban, luas wilayah terdampak, tingkat kerusakan, serta dampak sosial dan ekonomi.
Namun, regulasi tersebut tidak menetapkan angka pasti. Tidak ada ambang batas korban atau kerugian yang secara otomatis memicu deklarasi “bencana nasional”. Penetapan bergantung pada penilaian subjektif pemerintah dan mekanisme administratif yang dimulai dari daerah.
Di sinilah persoalan menjadi rumit. Pedoman BNPB mengatur bahwa kenaikan status bencana ke level nasional harus diawali dengan surat dari gubernur kepada Presiden yang menyatakan daerah tidak mampu menangani bencana. Tanpa surat itu, proses formal untuk mengusulkan status nasional tidak dapat berjalan.
Kontroversi Kapasitas Daerah
Hingga kini, Provinsi Sumatera Utara belum mengirimkan surat tersebut, dengan alasan bahwa penanganan masih dapat dilakukan menggunakan anggaran daerah, termasuk Biaya Tidak Terduga (BTT) yang masih tersedia sekitar Rp60 miliar. Kehadiran sejumlah menteri di lokasi bencana serta dukungan logistik dan alutsista dari pusat kemudian dipandang sebagai bukti bahwa koordinasi dapat berlangsung tanpa perlu menaikkan status.
Namun, pandangan seperti ini tidak diterima semua pihak. Banyak akademisi dan aktivis menilai bahwa penetapan status bencana nasional seharusnya tidak dibatasi oleh mekanisme administrasi yang bertingkat.
Profesor Suhaidi dari Universitas Sumatera Utara, misalnya, menyebut bahwa kondisi di lapangan telah memenuhi seluruh elemen substantif untuk menetapkan bencana nasional, dan Presiden memiliki dasar hukum untuk mengambil keputusan tanpa harus menunggu surat gubernur.
Lembaga bantuan hukum di Medan, Aceh, dan Padang mengutarakan pandangan senada. Mereka menyoroti kondisi sosial yang memburuk, mulai dari terputusnya akses transportasi hingga insiden penjarahan logistik. Semua ini dipandang sebagai tanda bahwa kemampuan pemerintah daerah telah terlampaui.
Kekecewaan itu bahkan memasuki ranah hukum ketika seorang advokat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memaksa Presiden menetapkan status bencana nasional. Langkah ini memang jarang terjadi, tetapi menunjukkan tingginya kegelisahan masyarakat yang merasa proses birokratis tidak sejalan dengan urgensi di lapangan
Meski demikian, perlu diakui bahwa status administratif bukan satu-satunya ukuran kepedulian negara. Pemerintah pusat telah mengerahkan puluhan pesawat, helikopter, serta peralatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mempercepat distribusi bantuan. Skala operasi ini sebanding dengan berbagai bencana besar yang sebelumnya sudah menyandang status nasional.
Dalam banyak hal, negara sudah bertindak seolah-olah status itu telah ditetapkan, hanya saja tanpa deklarasi resmi. Ini menjadi paradoks menarik: secara substansial penanganan dilakukan dengan skala nasional, tetapi secara administratif bencana masih berada pada level daerah.
Peran Sektor Usaha
Di tengah perdebatan tersebut, ada satu dimensi penting yang justru jarang dibahas publik, padahal memiliki dampak nyata terhadap kecepatan pemulihan, yaitu dimensi perpajakan.
Dalam aturan perpajakan Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010, sumbangan perusahaan untuk penanggulangan bencana hanya dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak jika bencana tersebut telah dinyatakan sebagai bencana nasional.
Dengan kata lain, selama status nasional belum ditetapkan, perusahaan yang ingin menyalurkan bantuan harus rela menanggung biaya penuh tanpa fasilitas fiskal.
Bagi sebagian orang, hal ini mungkin terlihat sepele. Namun dalam praktiknya, insentif pajak memainkan peran besar dalam mendorong keterlibatan dunia usaha.
Dalam berbagai bencana besar sebelumnya, perusahaan bergerak lebih cepat dan lebih masif ketika mengetahui bahwa kontribusi mereka dapat diakui sebagai biaya. Bukan karena ingin “beramal sambil menghemat pajak”, tetapi karena mekanisme seperti ini memudahkan perusahaan mengalokasikan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) secara terencana dan akuntabel. Dunia usaha, yang sering kali mampu bergerak lebih lincah dibandingkan birokrasi pemerintah, menjadi mitra vital dalam penanganan bencana.
Artinya, penetapan status nasional bukan hanya soal struktur komando atau simbol politik semata, tetapi juga pintu masuk bagi aliran bantuan yang lebih besar dari sektor swasta. Di tengah kondisi fiskal negara yang masih ketat, melibatkan kekuatan dunia usaha dapat mempercepat pemulihan sekaligus meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini adalah pertimbangan nyata yang seharusnya masuk dalam diskusi publik, tetapi justru tenggelam di balik debat administratif.
Pada akhirnya, polemik terkait status bencana Sumatera memperlihatkan bahwa tata kelola kebencanaan kita masih memiliki ruang pembenahan. Mekanisme yang sangat bergantung pada inisiatif administratif daerah dapat menghambat respons cepat ketika bencana melampaui kapasitas provinsi.
Di sisi lain, pemerintah pusat perlu memikirkan kembali bagaimana regulasi dapat dibuat lebih adaptif, termasuk dalam hal insentif perpajakan, agar solidaritas nasional—baik dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat—dapat bekerja secara optimal.
Penting untuk diingat bahwa bencana tidak menunggu administrasi. Dan negara, dalam arti seluas-luasnya, tidak boleh membiarkan warga menghadapi bencana sebesar ini sendirian hanya karena terhambat oleh prosedur yang seharusnya bisa disederhanakan. Bukan begitu?










