Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Status Bencana dan Peran Strategis Swasta

Gustofan MahmudbyGustofan Mahmud
9 Desember 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
126 8
A A
0
Banjir
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalam dua pekan terakhir telah menyisakan luka kolektif yang belum mereda. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 7 Desember 2025 menunjukkan 921 orang meninggal, 392 masih hilang, dan lebih dari 975 ribu warga terpaksa mengungsi.

Angka yang mendekati satu juta itu bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari penderitaan yang tersebar di puluhan kabupaten dan kota. Dalam skala apa pun, ini adalah bencana besar yang mengguncang nalar kemanusiaan kita.

Polemik Status Bencana

Tidak mengherankan jika pertanyaan publik kemudian menguat, mengapa peristiwa sebesar ini belum juga ditetapkan sebagai bencana nasional? Pertanyaan ini bergaung di media sosial, perbincangan warga, hingga forum akademik.

Ada yang menilai pemerintah pusat kurang tanggap, ada pula yang beranggapan bahwa publik sekadar belum memahami kerumitan prosedur administratif yang mengatur penetapan status tersebut.

Untuk memahami polemik ini, kita perlu menengok kerangka hukumnya. Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebenarnya memuat parameter yang harus dipertimbangkan, yakni jumlah korban, luas wilayah terdampak, tingkat kerusakan, serta dampak sosial dan ekonomi.

Namun, regulasi tersebut tidak menetapkan angka pasti. Tidak ada ambang batas korban atau kerugian yang secara otomatis memicu deklarasi “bencana nasional”. Penetapan bergantung pada penilaian subjektif pemerintah dan mekanisme administratif yang dimulai dari daerah.

Di sinilah persoalan menjadi rumit. Pedoman BNPB mengatur bahwa kenaikan status bencana ke level nasional harus diawali dengan surat dari gubernur kepada Presiden yang menyatakan daerah tidak mampu menangani bencana. Tanpa surat itu, proses formal untuk mengusulkan status nasional tidak dapat berjalan.

Kontroversi Kapasitas Daerah

Hingga kini, Provinsi Sumatera Utara belum mengirimkan surat tersebut, dengan alasan bahwa penanganan masih dapat dilakukan menggunakan anggaran daerah, termasuk Biaya Tidak Terduga (BTT) yang masih tersedia sekitar Rp60 miliar. Kehadiran sejumlah menteri di lokasi bencana serta dukungan logistik dan alutsista dari pusat kemudian dipandang sebagai bukti bahwa koordinasi dapat berlangsung tanpa perlu menaikkan status.

Namun, pandangan seperti ini tidak diterima semua pihak. Banyak akademisi dan aktivis menilai bahwa penetapan status bencana nasional seharusnya tidak dibatasi oleh mekanisme administrasi yang bertingkat.

Profesor Suhaidi dari Universitas Sumatera Utara, misalnya, menyebut bahwa kondisi di lapangan telah memenuhi seluruh elemen substantif untuk menetapkan bencana nasional, dan Presiden memiliki dasar hukum untuk mengambil keputusan tanpa harus menunggu surat gubernur.

Lembaga bantuan hukum di Medan, Aceh, dan Padang mengutarakan pandangan senada. Mereka menyoroti kondisi sosial yang memburuk, mulai dari terputusnya akses transportasi hingga insiden penjarahan logistik. Semua ini dipandang sebagai tanda bahwa kemampuan pemerintah daerah telah terlampaui.

Kekecewaan itu bahkan memasuki ranah hukum ketika seorang advokat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memaksa Presiden menetapkan status bencana nasional. Langkah ini memang jarang terjadi, tetapi menunjukkan tingginya kegelisahan masyarakat yang merasa proses birokratis tidak sejalan dengan urgensi di lapangan

Meski demikian, perlu diakui bahwa status administratif bukan satu-satunya ukuran kepedulian negara. Pemerintah pusat telah mengerahkan puluhan pesawat, helikopter, serta peralatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mempercepat distribusi bantuan. Skala operasi ini sebanding dengan berbagai bencana besar yang sebelumnya sudah menyandang status nasional.

Dalam banyak hal, negara sudah bertindak seolah-olah status itu telah ditetapkan, hanya saja tanpa deklarasi resmi. Ini menjadi paradoks menarik: secara substansial penanganan dilakukan dengan skala nasional, tetapi secara administratif bencana masih berada pada level daerah.

Peran Sektor Usaha

Di tengah perdebatan tersebut, ada satu dimensi penting yang justru jarang dibahas publik, padahal memiliki dampak nyata terhadap kecepatan pemulihan, yaitu dimensi perpajakan.

Dalam aturan perpajakan Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010, sumbangan perusahaan untuk penanggulangan bencana hanya dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak jika bencana tersebut telah dinyatakan sebagai bencana nasional.

Dengan kata lain, selama status nasional belum ditetapkan, perusahaan yang ingin menyalurkan bantuan harus rela menanggung biaya penuh tanpa fasilitas fiskal.

Bagi sebagian orang, hal ini mungkin terlihat sepele. Namun dalam praktiknya, insentif pajak memainkan peran besar dalam mendorong keterlibatan dunia usaha.

Dalam berbagai bencana besar sebelumnya, perusahaan bergerak lebih cepat dan lebih masif ketika mengetahui bahwa kontribusi mereka dapat diakui sebagai biaya. Bukan karena ingin “beramal sambil menghemat pajak”, tetapi karena mekanisme seperti ini memudahkan perusahaan mengalokasikan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) secara terencana dan akuntabel. Dunia usaha, yang sering kali mampu bergerak lebih lincah dibandingkan birokrasi pemerintah, menjadi mitra vital dalam penanganan bencana.

Artinya, penetapan status nasional bukan hanya soal struktur komando atau simbol politik semata, tetapi juga pintu masuk bagi aliran bantuan yang lebih besar dari sektor swasta. Di tengah kondisi fiskal negara yang masih ketat, melibatkan kekuatan dunia usaha dapat mempercepat pemulihan sekaligus meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini adalah pertimbangan nyata yang seharusnya masuk dalam diskusi publik, tetapi justru tenggelam di balik debat administratif.

Pada akhirnya, polemik terkait status bencana Sumatera memperlihatkan bahwa tata kelola kebencanaan kita masih memiliki ruang pembenahan. Mekanisme yang sangat bergantung pada inisiatif administratif daerah dapat menghambat respons cepat ketika bencana melampaui kapasitas provinsi.

Di sisi lain, pemerintah pusat perlu memikirkan kembali bagaimana regulasi dapat dibuat lebih adaptif, termasuk dalam hal insentif perpajakan, agar solidaritas nasional—baik dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat—dapat bekerja secara optimal.

Penting untuk diingat bahwa bencana tidak menunggu administrasi. Dan negara, dalam arti seluas-luasnya, tidak boleh membiarkan warga menghadapi bencana sebesar ini sendirian hanya karena terhambat oleh prosedur yang seharusnya bisa disederhanakan. Bukan begitu?

author avatar
Gustofan Mahmud
See Full Bio
Tags: Bencana Alamtanah longsor
Share62Tweet39Send
Previous Post

Pajak dan Ilusi Pemberdayaan Ekonomi Akar Rumput

Next Post

Peran ESG dalam Mendorong Kepatuhan Pajak

Gustofan Mahmud

Gustofan Mahmud

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
ESG

Peran ESG dalam Mendorong Kepatuhan Pajak

Ilustrasi antara ekonomi dan perubahan iklim

Pajak, Insentif Fiskal, dan Krisis Iklim

Rancangan Bea Keluar Batu Bara 2026 dan Upaya Menata Kembali Keseimbangan Fiskal

Rancangan Bea Keluar Batu Bara 2026 dan Upaya Menata Kembali Keseimbangan Fiskal

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.